Hukum ayah menikahkan putrinya yang lahir di luar nikah
Hukum ayah menikahkan putrinya yang lahir di luar nikah
Assalamualaikum wr.wb
Maaf sebelumnya, saya mau tanya, kakak saya itu perempuan dan dia mau nikah tapi karna dia anak di luar nikah maka ayah kami tidak boleh menikahkan dia dengan calon suaminya, dan harus ada wali hakim nya apakah itu benar? Dan apakah masalah tersebut ada hukum nya di dalam Al-Qur’an
JAWABAN
Anak di luar nikah ada dua kategori: a) saat si anak dalam kandungan, si ibu menikah dengan ayah biologisnya; b) saat si anak dalam kandungan, si ibu tidak menikah dengan ayah biologisnya sampai si anak lahir. Dalam kasus pertama, status anak tersebut sah menjadi anak dari ayah biologisnya. Karena pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Dengan demikian, maka si ayah bisa menjadi wali nikah anak tersebut apabila perempuan. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Sedangkan dalam kasus kedua, status anak adalah anak zina dan dinasabkan pada ibunya. Namun, menurut pendapat madzhab Hanafi, anak tersebut bisa dinasabkan pada ayah biologisnya apabila ayah biologisnya mengakuinya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
HUKUM ( BIN ) CALON NAMA ANAK
Saya mau tanya, istri saya sebentar lagi melahirkan. Saya ingin memberikan nama anak yg sesuai syariat islam agar kedepan tidak mensusahkan anakku. Yg ingin saya tanyakan, dalam QS Al Anzab ayat 5 dan beberapa hadist lainnya mengatakan kalau kita disuruh memberikan nama anak anak kita dgn sebutan nama bapak
Seperti fulan bin fulan, kalau tidak pakai bin apakah sudah memenuhi syarat ayat tersebut ya? Misal nama saya Aditya, anak saya diberi nama ” Muhammad Mundzir Aditya” Tidak ” Muhammad Munzir bin Aditya ” karena saya pernah membaca sebuah artikel yang bercerita bahwa pernah ditolak pihak pemerintah pemberian nama yg ada kata ” bin ” nya yg dinisbatkan ke nama ayahnya
Dan saya terus berusaha mencari info di internet rata rata semua artikel memang mengatakan pemberian anak dianjurkan dinisbatkan ke nama bapak nya Fulan bin Fulan, tapi detail dan contohnya seperti apa?
Saya melihat nama nama tokoh tokoh agama, alim ulama, jarang yang ada kata bin nya, dan ada pula kata bin nya. Tapi apakah benar kata bin itu nama asli yang sesuai akta lahir nya yang biasa dipakai di nama resmi KTP, sim, paspor atau keperluan identitas lainnya. Atau seperti apa
Saya juga bertanya kanan kiri kepada teman teman, mereka tidak tahu atau ragu ragu semua
Semoga jawaban bisa bermanfaat bagi anak saya kelak di dunia dan di akhirat
Barakallah
JAWABAN
Bin itu artinya “anak lelaki dari”, sedangkan binti artinya “anak perempuan dari” seperti Ahmad bin Hasan berarti Ahmad anak lelaki dari Hasan.
Pemakaian kata bin itu tidak prinsip. Sebagian Sahabat Nabi bahkan tidak memakai ‘bin’ seperti Salman Al-Farisi, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Walaupun banyak juga yang memakai bin seperti Usman bin Affan dan Ali bin Abi Talib. Pemakaian bin di kalangan orang Arab hanya untuk membedakan antara banyak nama yang mirip karena umumnya orang Arab namanya hanya satu kata.
Di kalangan orang Arab asal Yaman, seperti kebanyakan orang Arab di Indonesia, mayoritas lebih suka memakai nama marganya dibanding nama ayahnya. Seperti Quraish Shihab, Najwa Shihab, dll.
Jadi, yang prinsip adalah memberi nama yang baik bagi anak. Yang dalam nama tersebut mengandung doa dan harapan. Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak
PERNAH DIGIGIT ANJING WAKTU KECIL BAGAIMANA CARA MENYUCIKANNYA?
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
Saya mau konsultasi
Waktu kelas kelas 3 sd saya pernah digigit sama anjing dan seingat saya, saya belum bersuci ataupun disucikan oleh kedua orangtua saya. Lalu pas smp saya baru tau bahwa harus bersuci lalu saya bersuci dengan tanah kering dan terakhirnya tanah campur air. Pas masuk sma saya maaih ragu dengan cara bersuci saya lalu saya bersuci lagi dengan tanah campur air tanpa tanah kering.
Jadi bagaimana tindakan yang harus saya lakukan? Apakah cara bersuci saya sudah benar?
Saya takut hal tersebuat membuat amal ibadah saya tidak diterima.
Terima kasih
Salam
JAWABAN
Tidak perlu risau dengan gigitan anjing di masa kecil itu. Karena, ulama berbeda pendapat tentang status dan cara menyucikan najis anjing.
Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali, cara menyucikannya adalah a) dibasuh 7x dengan air suci salah satunya air tsb dicampur dengan debu/tanah. Atau, b) dibasuh dengan air 7x lalu ditaruh debu di atasnya. Atau, c) ditaruh debu/tanah pada bekas najis lalu disiram dengan air. atau d) debu/tanah dicampur dengan air lalu dibuat membasuh bekas najis anjing tersebut. Apa yang anda lakukan sudah memenuhi salah satu cara menyucikan najis anjing. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Perlu juga diketahui, bahwa anjing yang hidup menurut madzhab Maliki hukumnya suci alias tidak najis. Sehingga seandainya pun anda tidak melakukan penyucian juga tidak apa-apa.