Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum bayar hutang dari harta haram

Bayar hutang dari harta haram

Hukum bayar hutang dari harta haram hasil mencuri hukumnya apakah boleh menerimanya atau tidak?

Asalammualaikum ustadz saya mau bertanya

Hutang dibayar dengan harta hasil curian

1). tahun lalu teman saya pinjam uang kepada saya baru-baru ini di kembalikannya kepada saya namun uang tersebut di dapatnya dari hasil curian apakah uang tersebut halal untuk saya gunakan karna saya tau uang yang di bayarkan kepada saya ini di dapatnya dari hasil curian

2).ustadz apakah boleh melapatkan niat sholat pakai bahasa Indonesia sebelum takbir karna saya termasuk orang yang was was saat niat berbarangan sama takbir apakah boleh berniat seperti ini contoh sholat magrib dengan niat (aku niat sholat magrib) lalu takbir apakah berniat seperti itu ustadz

3) ustadz entah kenapa saya selalu merasakan was was yang sangat berlebihan. di pikiran saya sering memikirkan kalimat tenteng kekufuran tapi tidak pernah saya ucapkan yang saya mau tanyakan apakah di setiap muncul kalimat kalimat seperti itu saya harus mengulangi syahadat saya karna takut telah kufur

JAWABAN

Kalau pasti uang hasil curian, maka haram menerimanya

1. Pertama, kalau anda tahu pasti bahwa uang itu 100% dari hasil curian, maka tidak boleh atau haram menerimanya. Yang dimaksud tahu 100% adalah (a) debitur mengakui itu seluruhnya hasil curian atau (b) anda melihat dengan mata kepala sendiri bahwa uang itu adalah hasil curian. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk bertanya status uang tersebut 100% curian atau tidak.

Kalau hanya dugaan hukumnya boleh menerimanya

Kedua, namun kalau anda hanya mengira-ngira bahwa uang itu hasil curian; atau uang curian itu ada kemungkinan bercampur dengan harta lain yang halal, maka status uang tersebut disebut harta syubhat. Hukumnya boleh diterima. Baca detail: Hukum Harta Syubhat

As-Suyuti dalam kitab Al-Ashbah wan Nazhair, hlm. 107, menyatakan:

قومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم

Artinya: “Bertransaksi dengan orang yang mayoritas hartanya itu haram tapi tidak diketahui secara pasti mana harta benda yang haram itu, maka hukumnya tidak haram bertransaksi dengannya hanya saja makruh. Begitu juga menerima hadiah dari raja (atau pejabat negara korup) apabila mayoritas hartanya haram. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzab: Pendapat yang masyhur dalam soal ini adalah makruh, bukan haram.”

Sahabat Ibnu Mas’ud: Boleh mendatangi undangan makan seorang rentenir

Ibnu Rajab dalam kitab Jamiul Ulum wal Hikam, hlm. 71, menyatakan:

صح عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه ، أنه سئل عمن له جار يأكل الربا ، ويدعوه إلى طعامه ؟ فقال : ” أجيبوه ؛ فإنما المهنأ لكم ، والوزر عليه ” . انتهى . جامع العلوم والحكم .

Artinya: Ada hadis sahih dari Abdullah bin Mas’du bahwa beliau pernah ditanya tentang bagaimana menyikapi tetangga yang pemakan riba dan mengundangnya untuk makan? Ibnu Mas’ud menjawab: Datangi undangannya. Kelezatan makan itu bagimu, sedangkan dosanya baginya (tuan rumah).

Secara lahiriah, harta di tangan seseorang adalah milik orang itu

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 4/180, menyatakan:

إذا اشترى ممن في ماله حرام وحلال؛ كالسلطان الظالم والمرابي، فإن علم أن المبيع من حلال ماله فهو حلال، وإن علم أنه حرام فهو حرام…؛ لأن الظاهر أن ما في يد الإنسان ملكه، فإن لم يعلم من أيهما هو كرهناه؛ لاحتمال التحريم فيه، ولم يبطل البيع؛ لإمكان الحلال، قل الحرام أو كثر، وهذا هو الشبهة، وبقدر قلة الحرام وكثرته تكون كثرة الشبهة وقلتها اهـ.

Artinya: Apabila seseorang membeli barang dari orang yang hartanya bercampur antara haram dan halal; seperti raja yang korup dan pelaku riba (hukumnya di rinci): apabila di ketahui bahwa barang yang dibeli berasal dari hartanya yang halal, maka hukumnya halal. Apabila diketahui berasal dari harta haramnya, maka haram. Karena, secara lahiriah, harta yang di tangan seseorang adalah miliknya. Apabila tidak di ketahui dari mana harta itu berasal, maka makruh karena ada kemungkinan haram. Tapi akad jual belinya sah. Karena ada kemungkinan halal. Sama saja keharamannya itu sedikit atau banyak. Ini di sebut harta syubhat. Dan berdasarkan kadar sedikit atau banyaknya harta haram, demikian juga kadar kesyubhatannya.

Rahibani: walaupun makruh, sebisa mungkin menghindarinya

Ar-Rahibani dalam Matalib Ulin Nuha, hlm. 5/233, menyatakan:

وتكره إجابة من في ماله) حلال و(حرام)؛ ككراهة (أكله منه ومعاملته وقبول هديته و) قبول (هبته و) قبول (صدقته) قلّ الحرام أو كثر، جزم به في “المغني” و”الشرح”، وقاله ابن عقيل في “الفصول”، وغيره، وهو المذهب، ويؤيده حديث: «وَمَنْ تَرَكَ الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ» (وتقوى الكراهة وتضعف بحسب كثرة الحرام وقلته اهـ.

Artinya: Makruh menghadiri undangan orang yang hartanya mengandung halal dan haram. Seperti makruhnya memakan makanannya, bertransaksi dengannya, menerima hadiahnya, menerima hibah (pemberian)nya, menerima sedekahnya. Baik haramnya sedikit atau banyak. Ibnu Qudamah menetapkan hal itu dalam Al-Mughni dan Al-Syarah. Ibnu Aqil dalam Al-Fushul dan lainnya mengatakan ini adalah pendapat terpilih dari mazhab Hanbali. Dan ini dikuatkan dengan dalil hadis: ‘Barangsiapa yang meninggalkan perkara syubhat, maka dia telah membebaskan agama dan dirinya.’ Hukum makruh itu menguat atau melemah menurut banyak atau sedikitnya harta haramnya.

Makruh artinya tidak berdosa kalau dilakukan, mendapat pahala kalau ditinggalkan. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Baca juga: Bisnis Halal dari Modal Harta Haram

2. Boleh niat shalat dengan bahasa non-Arab. Baik itu bahasa Indonesia, atau bahasa lokal lainnya. Perlu di catat, bahwa niat yang wajib itu letaknya di hati. Adapun pelafalan niat secara lisan hukumnya sunnah. Baca detail: Cara Niat Ibadah

3. Lintasan hati di maafkan. Baca detail: Hukum Lintasan Hati

Satu tanggapan pada “Hukum bayar hutang dari harta haram

  1. Ping-balik: Menerima pemberian dari harta syubhat | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas