Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum begadang dan tidur pagi hari

Hukum begadang dan tidur pagi hari

Assalamualaikum pak ustadz, izin bertanya boleh kah konsultasi masalah kehidupan atau kebiasaan pak ustadz ? Kalau boleh saya ingin meminta saran dari pak ustadz,

akhir-akhir ini saya selalu tidur larut malam sekali… dan selalu dijam itu saya pergi tidur… karena masih ngantuk kadang dipagi hari dilanjut tidur dan mimpi panjaaang sekali seperti petualangan, kadang membuat saya enggan bangun saking serunya…

sebetulnya sebelum ini sekitar 2 tahun yang lalu saya juga pernah mengalami kebiasaan mimpi panjang dipagi hari, tapi kebiasaannya hilang perlahan…

cuma sekarang ditambah dengan tidur larut malam, sampai saya bingung kenapa saya jadi merubah pola tidur seperti ini, menurut pak ustadz apakah itu insomnia ?

Dan mohon sarannya agar kebiasaan ini tidak berlarut, kadang cape karena ini mengurangi waktu produktif tapi di satu sisi hiburan untuk diri sendiri ketika mimpi panjang, mohon saran ustadz jazakillah khair…

Satu lagi pak ustadz apakah boleh masalah kehidupan, agama, dan lainnya via whatsapp ? Dan tips-tipsnya supaya bisa lebih baik dalam ibadah, jazakallah ustadz semoga Allah mengalirkan pahala yang berlipat, aamiin

JAWABAN

Kebiasaan tidur di pagi hari sebaiknya dihindari. Karena kurang baik untuk kesehatan dan produktifitas. Baik produktifitas kerja atau ilmu pengetahuan atau quality time bersama keluarga. Nabi mendoakan umatnya yang tidak tidur pagi sbb:

اللهم بارك لأمتي في بكورها

Artinya: Ya Allah berilah berkah pada umatku di waktu pagi mereka.

Yang tidur pagi tentu saja tidak akan dapat berkah tersebut.

Selain itu, kebiasaan dari Rasulullah adalah beliau setelah subuh tidak pernah tidur sampai matahari terbit. Dalam hadits sahih riwayat Muslim diriwayatkan dari Samak bin Harb ia berkata:

من حديث سماك بن حرب قال : ( قلت لجابر بن سمرة أكنت تجالس رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قال : نعم ، كثيراً ، كان لا يقوم من مصلاه الذي يصلي فيه الصبح – أو الغداة – حتى تطلع الشمس ، فإذا طلعت الشمس قام ؛ وكانوا يتحدثون ، فيأخذون في أمر الجاهلية ، فيضحكون ويتبسم .

Artinya: Samak bin Harb berkata, “Aku bertanya pada Jabir bin Samurah: Apakah kamu pernah duduk bersama Rasulullah? Jabir menjawab: Iya, sering. Nabi tidak bangun dari tempat shalatnya di mana ia shalat Subuh, sampai terbit matahari. Apabila matahari terbit maka Nabi berdiri, para Sahabat berbincang-bincang, lalu mereka berbicara soal masa Jahiliyah. Mereka tertawa dan tersenyum.”

Ibnu Abi Syaibah (Mushonnaf, hlm. 5/222) meriwayatkan kisah dari Urwah bin Zubair ia berkata:

عن عروة بن الزبير أنه قال : كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) ، قال عروة : إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

Artinya: Zubair melarang putranya tidur pagi. Urwah berkata: Aku mendengar seorang lelaki suka tidur pagi lalu meninggalkan kebiasaan itu.

Agar tidak terbiasa tidur pagi, maka hendaknya malamnya tidur awal. Yakni, langsung tidur setelah shalat Isya’. Karena itu anjuran Rasulullah kecuali bagi yang mempunyai kegiatan bermanfaat.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Barzah ia meriwayatkan:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ ، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا .

Artinya: Bahwa Rasulullah tidak suka tidur sebelum Isya’ dan tidak suka berbincang setelah Isya’.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/146, menjelaskan sisi hukum dari hadits di atas sbb:

وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى كَرَاهَة الْحَدِيث بَعْدهَا إِلَّا مَا كَانَ فِي خَيْر

Artinya: Ulama sepakat atas makruhnya mengobrol setelah Isya’ kecuali masalah kebaikan.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 2/73, menyatakan:


وَالسَّمَر بَعْدَهَا قَدْ يُؤَدِّي إِلَى النَّوْم عَنْ الصُّبْح ، أَوْ عَنْ وَقْتهَا الْمُخْتَار ، أَوْ عَنْ قِيَام اللَّيْل .
وَكَانَ عُمَر بْن الْخَطَّابِ يَضْرِب النَّاس عَلَى ذَلِكَ وَيَقُول : أَسَمَرًا أَوَّلَ اللَّيْل وَنَوْمًا آخِرَهُ ؟

Mengapa sangat dianjurkan tidur segera setelah isya’? Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/146, menjelaskan:

وَسَبَب كَرَاهَة الْحَدِيث بَعْدهَا أَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى السَّهَر , وَيُخَاف مِنْهُ غَلَبَة النَّوْم عَنْ قِيَام اللَّيْل , أَوْ الذِّكْر فِيهِ , أَوْ عَنْ صَلَاة الصُّبْح فِي وَقْتهَا الْجَائِز , أَوْ فِي وَقْتهَا الْمُخْتَار أَوْ الْأَفْضَل . وَلِأَنَّ السَّهَر فِي اللَّيْل سَبَب لِلْكَسَلِ فِي النَّهَار عَمَّا يَتَوَجَّه مِنْ حُقُوق الدِّين ، وَالطَّاعَات ، وَمَصَالِح الدُّنْيَا

Artinya: Sebab makruhnya berbincang setelah isya karena itu menyebabkan tidak tidur yang dikuatirkan akan berakibat tidak bisa bangun malam (untuk shalat tahajud), atau berdzikir di malam hari, atau tidak bangung untuk shalat subuh pada waktunya yang jaiz, atau waktu mukhtar atau waktu afdhal. Juga, karena tidak tidur malam menjadi sebab malas pada siang harinya untuk melakukan kewajiban agama dan kemanfaatan duniawi.

Kesimpulan: Biasakan tidur langsung setelah Isya’ agar mudah bangun Subuh dan tidak tidur di pagi hari. Gunakan waktu pagi untuk kegiatan yang bermanfaat termasuk untuk olahraga. Kalau sulit, perbanyak baca Al-Quran terutama surah An-Nas, Al-Falaq dan Al-Ikhlas serta Ayat Kursi dan doa sebelum tidur sampai bisa tertidur lelap.

Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim, hlm. 5/146, menjelaskan begadang yang dibolehkan:


قَالَ الْعُلَمَاء : وَالْمَكْرُوه مِنْ الْحَدِيث بَعْد الْعِشَاء هُوَ مَا كَانَ فِي الْأُمُور الَّتِي لَا مَصْلَحَة فِيهَا .
أَمَّا مَا فِيهِ مَصْلَحَة وَخَيْر فَلَا كَرَاهَة فِيهِ , وَذَلِكَ كَمُدَارَسَةِ الْعِلْم , وَحِكَايَات الصَّالِحِينَ , وَمُحَادَثَة الضَّيْف ، وَالْعَرُوس لِلتَّأْنِيسِ , وَمُحَادَثَة الرَّجُل أَهْله وَأَوْلَاده لِلْمُلَاطَفَةِ وَالْحَاجَة , وَمُحَادَثَة الْمُسَافِرِينَ بِحِفْظِ مَتَاعهمْ أَوْ أَنْفُسهمْ , وَالْحَدِيث فِي الْإِصْلَاح بَيْن النَّاس ، وَالشَّفَاعَة إِلَيْهِمْ فِي خَيْر , وَالْأَمْر بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْي عَنْ الْمُنْكَر , وَالْإِرْشَاد إِلَى مَصْلَحَة وَنَحْو ذَلِكَ , فَكُلُّ هَذَا لَا كَرَاهَة فِيهِ , وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث صَحِيحَة بِبَعْضِهِ , وَالْبَاقِي فِي مَعْنَاهُ

NAJIS DAN BERSUCI

Assalamu’alaikum…..
mau tanya lagi, kalau ada kejadian seperti dibawah ini bagaimana hukumnya?
dijalan, disaat saya sedang mengendarai motor, ketika saya melewati jalan itu kemudian melihat ke sebelah sisi kanan jalan,

perasaan hati kaget sebab di sisi kanan jalan tersebut ada anjing yang sedang tengkurap, saya langsung menghindar tp setelah menghindar timbul rasa was-was kaki saya bagian kanan dengan kondisi memakai celana panjang (kena atau tidak?).

tapi saya tetap memakai celana itu.

JAWABAN

Keraguan tidak membuat najis. Jadi celana anda suci. Kecuali kalau anda yakin dan ada bukti anjing itu menyentuh celana anda. Khatib Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj berkata:
لأنا لا ننجس بالشك

Artinya: Kami, ulama fikih, tidak menajiskan sesuatu karena keraguan. Selain itu, najis di jalangan itu dimaafkan. Baca detail: Najis di Jalanan

ADAT TIDAK BOLEH MENIKAH ATAU HAJATAN SETAHUN DUA KALI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya,
Saya dan calon saya minggu ini akan ada lamaran pernikahan atau khitbah, tapi tiba2 calon mama mertua mendadak memberitahu bahwa di adat jawa tidak boleh menikah atau hajatan setahun 2x, tp hajatan minggu lalu bukan pernikahan melainkan hajatan sunatan adik calon suami.

Saya ragu karna acara lamaran sudah 2 hari lagi, tp pihak laki2 meminta untuk menikah 1,5 tahun lagi 🙁
Apakah ada hukum seperti itu?
Saya dan keluarga merasa kecewa

Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Dalam Islam tidak ada hukum seperti itu. Itu murni tradisi adat lokal yang tidak ada kaitannya dengan agama. Bahkan, itu sama dengan percaya ramalan yang hukumnya haram dalam Islam. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

Ingin konsultasi agama? Klik di sini!

Kembali ke Atas