Hukum cairan di lubang penis
Hukum cairan di lubang penis
Assalamu’alaikum
Pak ustadz, izin bertanya. Saya ada mendapati cairan didalam (maaf) lubang kemaluan saya bukan diluar lubang. Cairan itu tidak banyak hanya seperti pelumas pada bagian lubang, menurut saya hanya seperti “pelicin” biar saat keluar air seni atau yang lainnya tidak sakit (menurut saya). Cairan ini saya dapati setiap saat tanpa ada syahwat apapun dari saya. Posisi cairan yang sedikit itu ada didalam tetapi tidak terlalu dalam dari lubang kepala kemaluan, saat dibuka lubang kemaluan akan terlihat cairannya. Cairan tersebut ada setiap saat dan tanpa ada syahwat apapun dari saya.
Pertanyaannya.
1.Apakah cairan itu najis ?
2.Jika itu najis, saya pernah membersihkannya dengan tisu kemudian saya taruh disembarnag tempat dan saya lupa tempat mana saja yang terkena waktu itu. Bagaimana solusinya ?
3.bolehkah menghukumi basahan yang ada dicelana itu tidak najis ? Karena saya sering merasa keluar air kencing setelah saya kencing, saya cek celana dan basah. Kemudian saya pikir ini adalah basahan saya membasuh kemaluan tersebut. Dan jika keluar air kencing pasti saya akan merasa ada hangat pada ujung kepala kemaluan. Jika ternyata itu adalah kencing dan saya mengira itu bukan, bagaimana hukumnya ?
JAWABAN
1. Cairan yang ada dalam lubang dzakar (penis) hukumnya dirinci sbb: a) apabila cairan basah itu adanya setelah kencing dan sebelum bersuci (cebok), maka hukumnya najis; b) apabila cairan itu adanya setelah bersuci dari kencing maka hukumnya suci; c) apabila cairan tersebut tidak dalam keadaan setelah atau sebelum kencing, maka hukumnya juga suci.
Saran: Sebaiknya anda tidak perlu memperhatikan lubang kemaluan penis anda. Karena itu tidak disyariatkan dan tidak perlu. Karena yang wajib diperhatikan dan disucikan adalah bagian luar dzakar. Baca detail: Cara Bersuci (Istinjak) Bab dan Kencing
2. Lihat rincian di poin 1. Apabila kasusnya adalah 1a (najis), maka tisu yang dibuang di sembarang tempat belum tentu menularkan najis ke tempat lain apabila kering; atau kalau basah dan sedikit dihukumi makfu (dimaafkan) yang statusnya sama dg suci. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
Namun, dari penjelasan anda di paragraf terakhir menunjukkan bahwa cairan tersebut adalah suci.
3. Ya, anda bisa menganggap demikian. Celana basah setelah bersuci bisa dianggap berasal dari air cebok. Cara ini bahkan dianjurkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dengan tujuan untuk menghindari was-was. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/94, menyatakan:
ويستحب أن ينضح على فرجه وسراويله ليزيل الوساوس عنه، قال حنبل: سألت أحمد قلت: أتوضأ وأستبرئ وأجد في نفسي أني أحدثت بعده، قال: إذا توضأت فاستبرئ ثم خذ كفا من ماء فرشه على فرجك ولا تلتفت إليه فإنه يذهب إن شاء الله تعالى. انتهى.
Artinya: Sunnah menyiramkan air pada kemaluan dan celananya untuk menghilangkan was-was. Hanbal berkata: Aku bertanya pada Ahmad: Aku berwudhu dan bersuci lalu aku melihat diriku hadas setelah itu. Ahmad berkata: Apabila engkau berwudhu maka bersucilah lalu ambillah segenggam air lalu siramkan ke kemaluanmu dan jangan berpaling padanya. Cara itu akan menghilangkan was-was insyaAllah.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
(2)
Maaf pak ustadz, saya masih bingung jawaban 1c. Sebelum kencing dan setelah kencing itu bagaimana ? Berarti jika sebelum kencing didapati cairan tersebut berartk najis kah ? Kondisi sebelum kencing ini samakah dengan kondisi tidak kencing ?
JAWABAN
Maksudnya, a) kalau anda dalam kondisi tidak kencing maka cairan di lubang penis itu suci.
b) kalau dalam kondisi setelah kencing tapi sesudah cebok (istinjak), maka cairan itu suci.
c) kalau dalam kondisi setelah kencing tapi sebelum cebok, maka dianggap najis.
Baca detail: Menyucikan najis dengan air mustakmal
GAJI PNS
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz jika berkenan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait pekerjaan saya sebagai pns, hal ini terkait dosa riba.
1. Salah satu tugas saya adalah bendahara gaji dimana setiap kali pembayaran gaji, saya harus memotong gaji pegawai yang mempunyai hutang ke bank untuk disetorkan ke Bank. Hal ini, atas kesepakatan antara pegawai sebagai peminjam, bendahara dan bank, dimana ketika saya mengisi jabatan sebagai bendahara gaji sudah terjadi kesepakatan tersebut. Terkait hal tersebut apakah saya termasuk pelaku riba? Jika iya, bagaimana solusi nya, haruskah saya resign dari jabatan tersebut?
2. Karena posisi saya sebagai bendahara gaji, biasanya ada pegawai yang meminta slip gaji yang merupakan hak setiap pegawai untuk memintanya. Namun apabila slip gaji tersebut digunakan untuk persyaratan pinjaman ke bank apakah saya termasuk pelaku riba? Jika iya, bagaimana solusinya?
Jika berkenan mohon jawabannya ustadz, jawabannya bisa dikirim ke email saya ini
Terimakasih ustadz
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Tidak perlu resign dari pekerjaan. Tidak semua pekerjaan yang melibatkan bank lalu otomatis haram. Bahkan bekerja di bank sendiri kalau di bagian yang tidak terkait riba, seperti layanan transfer, satpam, dll, itu hukumnya halal menurut ulama yg mengharamkan bank konvensional.
Sementara itu, bagi ulama yang menganggap bank konven itu halal, maka bekerja di bank itu mutlak halalnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
2. Tidak termasuk.
PAKAIAN MUSLIMAH BERWARNA ATAU POLOS?
Assalamualaikum wr.wb..
Ustad/ustazah..
Saya mw menanyakan seputar berpakaian seorang muslimah…
Dulu saya suka sekali menebar aurat.tetapi beberapa bulan yg lalu saya merubah diri saya menjadi wanita muslimah yg beneran..hanya saja semua pakaian yg saya kenakan pemberian dari orang2 yg pernah bersedekah kepada saya dahulu… Saya sangat nyaman memakaianya tetapi sangat d sayangkan pakaian itu ada yg berbordir ada yg bermotif bahkan berwarna.. Sedangkan yg saya lihat diluaran sana semua muslimah memakai pakaian yg polos dari kepala hingga kakinya…Jika saya membeli pakaian lg yg polos.. Saya takut semua pakaian pemberian ini akan mubazir..sedangkan Allah sangat tidak menyukai orang2 yg mubazir.. Saya jd binggung.. Saya harus bagaimana menyikapi pakaian ini sedang saya sungguh mengharapkan ridho dari allah
Mohon solusinya yg terbaik untuk saya ustad/ustazah 😊 terimakasih…
JAWABAN
Tidak ada larangan memakai pakaian berbordir atau bermotif. Bahwa ada sebagian muslimah memakai pakaian polos bukan berarti yang tidak polos dilarang. Yang prinsip dalam soal ini adalah pakaian muslimah itu wajib menutup aurat kecuali wajah, telapak tangan dan kaki (menurut sebagian ulama). Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki