Hukum denda listrik pasca bayar
Hukum denda listrik pasca bayar, apakah riba?
Telat bayar listrik PLN pasca bayar terkena denda
Assalamualkum ustadz bagaimana hukum listrik pascabayar apakah termasuk riba karena kalau kita telat bayar kita di denda terus kalau riba apakah kalau kita menggunakan layanan tersebut berdosa tapi kita disiplin membayar agar tidak kena denda dan riba
JAWABAN
Listrik pasca bayar atau membayar jasa beli aliran listrik dan membayarnya di akhir bulan pada dasarnya sama dengan hutang yang baru melunasinya setiap akhir bulan. Maka, hukumnya adalah wajib membayar setiap bulan sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak yakni antara PLN dan konsumen.
Selama ini ditaati, maka tidak ada perbedaan antara pascabayar dan prabayar. Yakni sama-sama halal dan mubah (tidak ada unsur haram). Sebagaimana hukum muamalah yang lain. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Adapun terkait denda yang dikenakan bagi yang telat bayar, apakah itu termasuk riba atau bukan, maka ada dua pendapat di antara ulama. Antara riba dan bukan riba dengan dampak hukum yang berbeda. Berikut rinciannya:
Pertama, pendapat yang menghalalkan denda pascabayar
Fatwa DSN MUI menganggap sanksi denda dalam kasus telat bayar bukanlah riba. Melainkan sebagai ta’zir (hukuman) yang bertujuan untuk memberi pelajaran.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 17 tahun tahun 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Isi fatwa DSN MUI sbb:
Pertama, Sanksi dikenakan pada nasabah mampu, namun menunda pembayaran dengan disengaja. Dengan demikian, Bank Syariah juga boleh secara otomatis mengenakan Denda Telat Bayar di sistem IT-nya. Tinggal Nasabah harus membuktikan bahwa ia telah terbukti secara meyakinkan telah menjalankan kewajiban dengan baik dan/atau ia masuk kategori fakir atau miskin, baru kemudian Denda Telat Bayar bisa ditiadakan.
Kedua, Nasabah yang tidak/belum mampu bayar karena force majeure tidak boleh dikenakan sanksi.Item klausul force majeure ini bisa dicermati pada kontrak (akad). Mari selalu merujuk pada ketentuan dokumen legal.
Ketiga, Nasabah mampu bayar, namun menunda dan/atau beritikad tidak baik, boleh dikenakan sanksi. Jika memang Nasabah merasa tidak mampu bayar, segeralah kontak pihak Bank Syariah agar tidak diberlakukan Denda Telat Bayar. Tentu saja, buktikan dengan dokumen yang valid bahwa Nasabah adalah fakir atau miskin.
Keempat, Sanksi dikenakan dengan prinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplin. Sebagaimana yang saya bahas di atas, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ta’zir. Namun menurut kaidah fikih, ketika sesuatu masuk dalam khilafiyah (perbedaan pendapat), maka jangan diingkari. Ketika ada Ulama yang membolehkan Denda Telat Bayar, berartihukumnya boleh. Apalagi, yang membolehkan adalah Fatwa Ulama Dewan (Ulil Amri).
Kelima, Sanksi bisa berupa denda uang yang besarnya ditentukan saat akad ditandatangani. Aturlah klausul pengenaan denda ini sejak awal akad, dan sepakati besarannya.
Keenam, Dana denda dipakai atau disalurkan untuk dana sosial. Hal ini wajib ditaati dan memang sudah diterapkan oleh Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah. Dana denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan. Bank Syariah menyalurkan denda untuk kepentingan sosial dan kewajikan. Penyaluran dana denda ini jelas, transparan dan ada laporannya.
Fatwa itu ditandatangani oleh DR. (HC) KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh (Rais Aam Syuriyah PBNU saat itu) bersama Dr. HM Dien Syamsuddin (Ketua PP Muhammadiyah saat itu). Argumen dalil hukumnya dapat dilihat di sini:
Kedua, pendapat yang mengharamkan denda listrik PLN pasca bayar
Pendapat yang mengharamkan menganggap denda telat bayar adalah riba.
Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya,
يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح
Artinya: Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4)
Dalam soal disamakannya denda itu dengan riba karena mengambil keuntungan atas hutang, maka ini sama dengan bunga bank. Di mana hukumnya juga masih khilafiyah antara yang menghalalkan bank konvensional (menganggap bungan bank itu bukan riba) dan yang mengharamkan (karena menganggap riba). Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Kesimpulan
Transaksi antara anda dan pln yang memakai layanan pascabayar hukumnya boleh secara mutlak karena praktiknya anda tidak pernah nunggak atau telat bayar.
Adapun terkait konsumen yang nunggak dan terkena denda maka ulama berbeda pendapat antara halal dan haram. Orang awam boleh ikut salah satu pendapat yang sekiranya dapat memberi solusi bagi yang bersangkutan. Termasuk ikut pendapat yang menghalalkan.