Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum game sihir dan judi

Hukum game sihir dan judi

assalamualaikum ustad,kembali lagi, saya ingin bertanya, dan saya harap ustad bisa mengerti dan memberikan jawaban terbaik

Sebelumnya,saya telah bertanya tentang game online yang populer, kali ini saya ingin bertanya tentang tipe game yang berbeda,yakni game konsol (seperti playstation atau komputer), umumnya,game yang berbasis di konsol ini mempunyai lore (alur atau cerita) tersendiri, yang biasanya mempunyai elemen-elemen yang bisa dibilang menyeleneh, seperti mencari artefak atau relik untuk memanggil suatu mahluk di game tersebut, atau mencari karakter di dalam game yang bernuansa dukun, atau bahkan mengumpulkan suatu benda untuk dipersembahkan ke suatu patung, atau mencuri dan mengambil suatu barang dari tempat tertentu, semua ini biasa dilakukan karena “misi” didalam game tersebut yang bertujuan agar pemain bisa melanjutkan cerita yang terdapat di game tersebut.

Game-game tersebut juga biasanya mengambil referensi seperti dewa dan makhluk dari berbagai mitologi serta kisah diseluruh dunia, ramalan, rasi bintang (konstelasi atau zodiak), teknologi science fiction,dan lain-lain. terkadang juga pemain bisa bermain sebagai karakter yang dijuluki dewa di game tersebut dan menggunakan kemampuannya. Tapi pada ujungnya mereka semua tetap tergolong fiksi yang dibuat dengan rekayasa komputer dan bersifat tidak asli, sama halnya seperti film.

Baca: Hukum nonton Film yg ada unsur sihir dan dukun

Tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya memang lebih baik menghindari game-game tersebut agar tidak merusak pikiran,dan kebanyakan ulama memang langsung mengharamkan dan tidak memberikan penjelasan terlebih dahulu, namun di generasi saya game-game tersebut bisa dibilang sudah menjadi hal yang biasa saja dan sudah menjadi sesuatu yang menemani pertumbuhan kita sejak anak-anak sampai sekarang,sering juga menjadi bahan obrolan saat bertemu teman di sekolah,atau menjadi hiburan saat berkunjung ke rumah teman,bahkan tak jarang juga orang yang sudah menikah ataupun bekerja gemar memainkan game-game tersebut dan bahkan dijadikan penghasilan seperti menjadi youtuber, mungkin karena komunitasnya yang luas, alur cerita serta gameplay yang menyenangkan. mungkin kalau saya paparkan masalah ini pada mereka mungkin mereka akan bilang “tidak usah stress seperti itu, santai saja,ini cuma game kok”. Tapi tetap saja, saya masih penasaran dan bertanya kepada ustad yang memahami ilmu agama

1.Dengan memainkan game tersebut,apakah kita telah melakukan dosa kufur atau dosa lain-lain sesuai dengan setiap unsur yang terkandung dalam game tersebut dan bisa diancam dengan berbagai macam hadits sesuai dengan dosanya?

2.Banyak juga orang yang tak bisa memainkan dan hanya bisa menonton orang memainkannya lewat youtube,apakah hal tersebut mendapat dosa yang sama dengan orang yang memainkannya?

Di tanggal-tanggal tertentu, seperti natal,tahun baru cina,musim panas, paskah, atau tanggal-tanggal perayaan lainnya, pengembang game-game tersebut biasanya juga mengeluarkan semacam update atau event atau bisa juga berupa diskon yang bisa menguntungkan pemain,seperti pemberian barang-barang eksklusif didalam game secara gratis dengan melakukan misi eksklusif pada tanggal tersebut,mengadakan diskon-diskon pada barang yang bisa dibeli menggunakan uang asli (sistem top-up), atau menambahkan cerita baru bertema yang sesuai dengan tanggal-tanggal tertentu tersebut, dan biasanya pemain diberi misi untuk mengikuti event tersebut yang berbasis pada perayaan budaya agama lain,pemain juga biasanya tak mempedulikannya,asal menguntungkan maka itu baik-baik saja bagi mereka.

3.Apakah dengan mengikuti event-event tersebut kita bisa tergolong tasyabbuh,kufur,musyrik,dll?

Dimohon ustad untuk memberikan jawaban yang jelas,lengkap serta terperinci karena masalah ini telah menjadi suatu bagian dari hidup saya dan mungkin juga menjadi bagian dari hidup mayoritas anak-anak generasi milenial, kalau misalnya memainkan game-game tersebut bahayanya hanya sampai bisa mempengaruhi atau membuat lalai maka orang-orang remaja dan dewasa bisa mengatur hal tersebut,tidak seperti anak-anak yang perlu pengawasan ketat, namun hal yang saya takuti adalah hal yang “biasa” ini ternyata sebuah hal yang luar biasa bahayanya, seperti kufur,syirik,tasyabbuh,dll dan perlu ditaubatkan sedangkan ini telah menjadi hal lumrah pada generasi saya. Bahkan kadang saya berpikir “apa nasib dari generasiku dan kedepannya”.

JAWABAN

1. Sebagaimana jawaban kami sebelumnya, game atau permainan yang biasa digunakan saat ini hukum asalnya adalah boleh. Termasuk game yang di dalamnya mengandung unsur yang kalau di dunia nyata dilarang. Seperti sihir, dll. Karena pada dasarnya, game itu adalah permainan yang bersifat fiksi dan tidak ada dampak apapun dalam dunia nyata. Kecuali apabila (a) dalam game itu mengandung unsur pornografi. Karena keharaman pornografi bersifat visual; atau (b) game tersebut dipakai sebagai ajang berjudi. Dalam kedua kasus ini game menjadi haram. Bukan karena game-nya itu sendiri, melainkan karena unsur pornografi dan judinya.

Baca: Memilih pemimpin non muslim apa murtad?

2. Jawabannya sama dengan di atas. Yakni tidak masalah. Kalau game-nya boleh, maka menonton game juga boleh.

3. Tidak tergolong tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Lagipula menyerupai orang kafir yang diharamkan itu ada konteksnya secara khusus. Tidak mutlak. Yakni, apabila penyerupaan itu bersifat ritual. Bukan kultural. Kecuali kalau anda ikut ritual natal, dll. Baca detail: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

Terkait hukum mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, seperti ucapan selamat natal, itu beda hukumnya dengan mengikuti ritual agamanya. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

URAIAN

Hukum Game (Permainan) Elektronik di Komputer

Lajnah Fatwa Kerajaan Yordania dalam fatwa no. 2783 tahun 28-03-2013 ditanya tentang hukum game. Dalam fatwa yang berjudul حكم اللعب بألعاب الكمبيوتر المحتوية على ذوات الأرواح (hukum game komputer yang mengandung gambar makhluk bernyawa) Lajnah Fatwa Yordania ditanya sbb:

السؤال :

ما حكم اللعب بألعاب الكمبيوتر المحتوية على ذوات الأرواح؛ كالإنسان والحيوان، على أساس أنها نوع من التصوير، وهل حكم الكبار في هذه المسألة نفس حكم الصغار؟

Artinya: Apa hukum bermain game komputer yang mengandung unsur gambar animasi makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan dengan dasar bahwa itu jenis dari tashwir? Dan apakah hukum orang dewasa dalam soal ini sama dengan hukum anak kecil?

Lajnah Fatwa Yordania menjawab:

الجواب :

الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله
لم يُحرِّم الإسلامُ اللعب للترويح عن النفس، سواء كانت تلك الألعاب يدوية أم إلكترونية، وإنما حَدَّدَ للَّعب والألعاب ضوابط شرعية سبق تفصيلها وبيانها في موقعنا في الفتوى رقم: (896).

Artinya: Islam tidak mengharamkan permainan untuk menghibur diri. Sama saja permainan itu bersifat fisik/tangan atau elektronik (non fisik). Namun demikian, Islam memberi batasan syariah akan hal ini sebagaimana rinciannya dibahas pada fatwa no. 896.

Berikut rincian tanya jawab dalam fatwa no. 896 tersebut

السؤال:
يوجد لدي محل ألعاب، وأقوم بتأجير لعبة البلاستيشن، هذا حرام أم حلال؟

Tanya: Saya punya tempat game dan saya menyewakan game PlayStation. Ini haram atau halal?

الجواب:
الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله
الأصل في الألعاب الإلكترونية أنها من وسائل الترفيه المباحة، فالشريعة الإسلامية لا تحرم اللعب ولا المرح، بل كان صلى الله عليه وسلم يقول لعائشة رضي الله عنها -في مواسم الأفراح-: (يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ) رواه البخاري (رقم/5162)
غير أن كثيرا من وسائل الترفيه – ومنها الألعاب الإلكترونية – اقترن بها في هذا الزمان بعض المحاذير الشرعية التي تخرج الترفيه عن مقصده المباح، وشكله البريء إلى صور من السلوكيات الضارة على الفرد والمجتمع، ومن هذه المحاذير:
1- الإدمان الشديد – لدى كثير من الشباب – بحيث يعود ذلك عليهم بالضرر الصحي والنفسي والإرهاق الذهني، ويشغلهم عن كثير من الواجبات والإنجازات النافعة.
2- اشتمال بعض الألعاب الإلكترونية على ما يخالف العقيدة الإسلامية، كتلك الألعاب التي تدعو لرفع شعار الأديان الأخرى، أو تظهر اللعبة وكأنها انتصار لعقيدة ما، أو تشوه صورة الإسلام والمسلمين، كما رأينا مؤخرا في بعض الألعاب التي تدعو إلى قتل المسلمين، ويستغلها بعض المنتجين الحاقدين لنشر ثقافتهم ورؤيتهم.
3- التشجيع على الميسر والقمار.
4- تصوير العورات والوقوع في المحرمات.
5- المعازف.
فإذا خلت الألعاب من هذه الانحرافات عادت إلى صورتها النقية، وكانت سببا للهو المباح الذي يحتاجه الفرد في حياته ليستعين به على الجد والاجتهاد. والله أعلم.

Jawab: Hukum asal dalam soal game elektronik adalah termasuk alat hiburan yang dibolehkan. Syariah Islam tidak mengharamkan permainan dan hiburan.Bahkan Rasulullah berkata pada Aisyah — di musim kegembiraan — Wahai ‘Aisyah kenapa tidak ada hiburan? Orang Anshar itu kan sangat menyenangi hiburan. (HR Bukhari, no. 5162).

Hanya saja, banyak dari alat hiburan — termasuk game elektronik — yang bersamaan dengan hal-hal negatif yang keluar dari tujuan yang dibolehkan. Beberapa bentuk negatif dalam permainan antara lain:

1. Kecanduan parah – di kalangan banyak anak muda – yang menyebabkan kerusakan kesehatan dan psikologis dan kelelahan mental, dan mengalihkan mereka dari banyak tugas dan pencapaian yang bermanfaat.

2. Beberapa permainan elektronik ada yang bertentangan dengan agama Islam, seperti permainan yang menyerukan slogan agama lain, atau permainan yang muncul sebagai kemenangan untuk suatu keyakinan tertentu, atau mendistorsi citra Islam dan Muslim, seperti yang kita miliki. terlihat baru-baru ini di beberapa game yang menyerukan pembunuhan Muslim, dan beberapa produser yang penuh kebencian mengeksploitasi mereka untuk menyebarkan budaya dan visi mereka.

3. Mendorong perjudian

4. Memperlihatkan aurat (pornografi) dan melakukan perkara haram.

Jika suatu jenis game itu tidan mengandung unsur-unsur dari penyimpangan ini, maka hukumnya kembali ke bentuk asal yang dibolehkan.

Baca detail:
Hukum Musik
Hukum Gambar dan Patung

Hukum game sihir dan judi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas