Hukum ibu menafkahi anaknya
Hukum ibu menafkahi anaknya
Apakah wanita wajib menafkahi anak nya apabila sudah cerai dengan suaminya, sementara suaminya tidak punya pekerjaan tetap
Assalamualaikum wr wb.
Kepada Yth Bapak /Ibu Rubrik Konsultasi Agama.
Saya mau bertanya Pak /Bu, mohon penjelasannya berdasarkan hukum islam.
Teman saya, wanita memiliki seorang anak perempuan usia 11 tahun, anak perempuan tersebut ikut bapaknya, teman saya tersebut sudah cerai dengan mantan suaminya itu dan anak perempuannya itu ikut mantan suaminya.
Teman saya itu wanita mapan dan punya pekerjaan tetap, sementara mantan suaminya tidak punya pekerjaan tetap tapi anak ikut mantan suaminya yg tidak punya pekerjaan tetap tsb.
Yg ingin saya tanyakan :
Apakah teman saya itu wajib menafkahi anaknya yg ikut mantan suaminya, atau tidak, sebab secara materi teman saya itu lebih mapan daripada mantan suaminya yg tidak punya pekerjaan tetap, sementara hubungan teman saya dengan anaknya juga tidak baik, hubungan dengan mantan suaminya juga tidak baik.
Mohon penjelasannya secara hukum islam biar clear.
Sebelumnya terima kasih.
Waalaikum salam wr wb.
JAWABAN
Hukum asal adalah ayah menafkahi anaknya. Bukan ibunya. Baca detail: Kewajiban Suami (bapak) Menafkahi Anak
Namun, dalam kasus di atas, maka si ibu berkewajiban untuk menafkahi putranya. Bukan hanya terkait soal makan, tapi terutama menyangkut biaya pendidikannya. Al-Baghdadi (ulama madzhab Hanafi) dalam Majmak Al-Damanat, menyatakan:
لو كان الأب معسرا والأم موسرة تؤمر الأم بالإنفاق على الولد ولا ترجع على الأب، وهو مروي عن أبي حنيفة
Artinya: Apabila ayah miskin, sedangkan ibu kaya, maka ibu hendaknya diperintahkan untuk menafkahi anak dan si ibu tidak boleh meminta pada si ayah. Ini pandangan Abu Hanifah.
Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hambali) dalam Al-Mughni ia menyatakan:
إن أعسر الأب وجبت النفقة على الأم، ولم ترجع بها عليه إن أيسر، وقال أبو يوسف ومحمد: ترجع عليه، ولنا أن من وجب عليه الإنفاق بالقرابة لم يرجع به كالأب.
Artinya: Apabila ayah miskin, maka kewajiban nafkah jatuh pada ibu. Apabila si ibu kaya maka dia tidak boleh meminta ganti pada si ayah…
Baca detail:
– Hukum Nafkah
– Hukum Pengasuhan Anak
SUAMI LAMA TAK MENAFKAHI, APAKAH JATUH TALAK?
Assalammualaikum pak haji
selamat siang
Mohon informasinya saya ada masalah rumahtangga , suami saya pergi sudah ada sekarang 5 bulan, namun saya pernah jumpai dia kerumah mertua di bulan maret kemarin dan akhirnya dia ngajak kembali baikan , setelah itu berubah kembali saat saya tiba pulng ke bali untuk menyelesaikan tugas kantor saya.,dia tiba2 tidak bisa jemput saya ke bali karena sudah tidak mau kebali lagi ..makanya tidak mau jemput kerumah untuk ngajak saya kerumah mertua, dia berkata via chat WA nyuruh saya gugat cerai dia,
dan suami saya bilang ini sudah talak di agama,. karena selama dia pergi meninggalkan bali tidak pernah menafkahi saya.
apakah itu untuk rujuk kembali tidak bisa ya pak haji
mohon informasinya
Terima kasih
wassalam
JAWABAN
Walaupun lama tidak dinafkahi oleh suami, namun kalau suami belum menjatuhkan kata ‘cerai’ ke anda, maka belum jatuh talak. Oleh karena itu, kalau ingin cerai secara agama, maka anda bisa meminta dia untuk mengucapkan kalimat: “Aku cerai kamu” maka setelah ucapan ini, anda dan dia menurut agama sudah jatuh talak. Dan masa iddah dihitung dari sejak ucapan tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam
Kalau anda masih ingin kembali dengannya dan mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu rujuk karena anda berdua belum terjadi perceraian. Yang terpenting, apakah suami anda masih bersedia untuk kembali berumah tangga? Kalau iya, maka silahkan dibina lagi hubungan rumah tangga yang sedang renggang dengan cara memperbaiki hal-hal yang mungkin selama ini kurang disukai suami anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
MENYIKAPI SIKAP IBU YANG SUKA MEMAKSAKAN KEHENDAK
Assalamualaikum wr,wb.
Saya wanita berumur 21tahun.
Saya ingin bertanya.
Bagaimana menyikapi sifat ibu saya yg cenderung memaksa kehendak ,tak mau mendengarkan masukan orang lain (termasuk masukan saya), selalu memandang saya rendah,materialistis jika masalah jodoh . Bagaimana ustad/ ustadzah untuk menyikapinya. Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Tetaplah bersikap hormat dan menghargai pada ibunda. Justru ketika ibu menampakkan perilaku yang kurang nyaman, anak harus tetap hormat karena di situ letak berbakti seorang anak diuji. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Namun itu bukan berarti anak tidak boleh mengusulkan sesuatu pada ibunya. Ketika hendak mengajukan suatu usulan, pilihlah waktu yang tepat. Misalnya, saat ibu sedang riang dan senang. Lalu, gunakan kalimat yang baik. Jauhi kata atau perilaku yang menunjukkan sikap membangkang. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua