Hukum kain sutra dan emas putih bagi laki-laki
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
7. Masih tentang sutra, saya pernah melarang atasan saya (seorang kristen) untuk menggunakan kain sutra pada kotak hadiah yang rencananya akan diberikan pada seorang laki-laki muslim.
Baru kemudian saya membaca bahwa ketidakbolehannya hanya untuk sesuatu yang dikenakan. Dulu saya pikir seorang laki-laki muslim tidak boleh sama sekali menggunakan sutra. Bagaimana hukumnya?
1. Sesudah kejadian tanggal 5 Mei 2018 (yang sudah beberapa kali saya ceritakan pada pihak KSIA) saya mengatakan pada istri saya:
“Mungkin/barangkali nanti kamu ketemu seseorang, kamu masih muda.”
Hal ini saya ucapkan sebelum ia setuju rujuk, tanpa niat apa-apa. Saya hanya bermaksud menghibur, dan menyatakan kemungkinan. Keinginan saya sebenarnya adalah saya ingin pernikahan kami utuh.
Apakah ada dampaknya? Atau termasuk berandai-andai (insya’)?
2. Sebelum kejadian tanggal 5 Mei 2018, dua kali saya menyatakan kekhawatiran bahwa pernikahan kami tidak sah, bahkan mungkin tanpa kata ‘khawatir’.
Satu kali karena saya baru tahu bahwa ayah mertua saya sebetulnya tidak boleh menjadi saksi setelah melakukan taukil, sebelum kemudian saya tahu bahwa semua laki-laki yang hadir adalah saksi. Yang kedua, karena sempat berpikir bahwa istri saya adalah anak zina (sebelum kemudian diluruskan KSIA).
Pada masing-masing kejadian, saya menyarankan mengulang akad nikah.
Pada kedua kejadian, saya tidak ada niat aneh-aneh, hanya ingin memastikan pernikahan kami sah.
Apakah ada dampaknya?
3. Baru saja istri saya mengalami lonjakan emosi tinggi lagi. Saya berusaha menenangkan, namun ada saja bisikian yang melintaskan seakan-akan ada arti lain dari kalimat-kalimat saya:
Saya berkata:
3A. “Aku juga ga berencana hidup/kehidupan kita terus begini.” Maksud saya, saya juga ingin kehidupan keluarga kami membaik.
3B. Dia mengeluh, “Why is it so hard for me?” Saya menjawab, “Not you, us”. Maksud saya kami menghadapi apa yang kami hadapi bersama-sama.
Apakah pada dua kasus di atas, yang berlaku adalah kaidah perkataan orang dengan penyakit OCD/was-was tidak berdampak? Mengingat kondisi saya yang masih menderita OCD akut.
4. Suatu saat, saya membaca bahwa seharusnya ayam tidak dicuci. Saya memberi tahu istri saya, tapi dia mengatakan bahwa dia tidak mau ikut pendapat itu, alasan dia karena kios di pasar sangat kotor, sehingga berbahaya bila tidak dicuci. Saya mengatakan, jangan terlalu cepat mengatakan tidak ikut, takut memang hukumnya begitu.
Sampai sekarang kami masih tetap mencuci daging ayam yang kami beli di pasar, karena khawatir kotoran.
Apakah dari kami ada yang berbuat dosa? Separah apakah?
5. Seperti orang awam lainnya, kami mengakui keharaman hal-hal seperti menyentuh lawan jenis yang bukan suami/istri/mahram, memakai pakaian yang membuka aurat, berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan suami/istri/mahram, dan sebagainya. Namun hal-hal tersebut sering terlakukan tanpa teringat keharamannya, dan tanpa rasa berdosa. Seperti saat membeli baju yang tidak sesuai tuntunan syariah, atau mencium/memeluk teman saat bertemu.
Saya tahu, melakukannya termasuk berdosa, tapi apakah termasuk menghalalkan yang haram?
6. Suatu hari dulu, saya pernah berjalan-jalan dengan almarhum ayah saya. Ayah saya saat itu mengomentari sebuah baju batik, dengan kalimat, “Bagus sekali, batik sutra.”
Saya saat itu diam atau mengiyakan. Mungkin karena saya pikir sutra yang dimaksud adalah sutra sintetis, tapi mungkin juga ada alasan lain mengapa saya diam/mengiyakan. Secara hakiki saya selalu mengakui bahwa laki-laki tidak boleh mengenakan sutra. Bagaimana hukumnya?
8A. Dulu saya salah berpikir bahwa emas putih adalah platinum. Sehingga saya pernah memiliki kalung emas putih. Bahkan cincin kawin kami terbuat dari emas putih. Baru kemarin saya tahu bahwa emas putih adalah emas yang dicampur palladium. Bagaimana hukumnya?
8B. Cincin kawin kami sudah dijual untuk kebutuhan rumah tangga dulu. Karena insyaaAllah, saya berencana ingin membuat ulang cincin kawin tersebut, sesudah mengetahui tentang fakta emas putih tersebut, saya berkata.
“Jadi kalo mau bikin…(tiba-tiba saya ketakutan, jadi saya meluruskan niat dan berkata), kalo mau bikin lagi itu (sekali lagi saya ketakutan).
Maksud saya hanya membuat ulang cincinnya, karena saya yakin pernikahan kami sah dan utuh.
Apakah ada dampak dari kata-kata saya?
Saat menanyakan pertanyaan ini saya diganggu ketakutan dan banyak lintasan. Apakah karena saya menderita penyakit OCD jadi tidak ada dampaknya?
9. Bagaimana hukumnya meminjam uang di pegadaian konvensional? Dulu kami tidak tahu bahwa dosa riba termasuk pada yang membayar ribanya juga. Dan karena saat menggunakan jasa PT Pegadaian negara, kondisi kami sedang sangat sulit, kami tidak merasa punya pilihan, kadang bahkan tidak terlintas masalah halal-haram, tapi kami berdua mengakui keharaman riba.
10. Suatu hari saya shalat Jumat dengan masbuq. Sehingga saat saya masih shalat (di dekat pintu mesjid) banyak orang lewat di depan saya, bahkan menginjak tempat saya sujud. Pada suatu titik, saya bersujud tepat saat ada kaki orang di depan saya. Saya tentunya bersujud pada Allah, bukan pada manusia. Apakah saat itu saya melakukan kemurtadan?
11. Bolehkah saya membeli makanan dari tempat/bisnis yang pada namanya mengandung kepercayaan orang kafir? Seperti ‘Ganeca Mocktail’ atau ‘Bapao Priangan’?
12. Saat masih melakukan praktik ‘metafisika’ dahulu, tujuh belas tahun yang lalu, saya sering mengkhayalkan (walau saat itu karena saking kuatnya halusinasi tersebut, berpikir hal tersebut adalah kenyataan) hal-hal yang saya yakin bertentangan dengan agama, seperti
– percaya bahwa ada dimensi lain (bukan dimensi jin) tempat ada orang-orang seperti kita, yang memiliki peradaban sepwrti di film-film fantasi.
– percaya bahwa orang-orang dari dimensi kita ‘masuk’ dimensi tersebut dahulu (kalo tidak salah dulu saya percaya di jaman Saba)
– sering merasa melihat ‘mata setan’ di balim matahari merah sore hari
– percaya bahwa kekuatan ‘gaib’ yang dipelajari bisa mempengaruhi angin, awan, dll.
– percaya bahwa aktivitas/kekuatan sihir hitam naik saat bulan berwarna merah, dll.
Saya kira hal-hal tersebut termasuk syirik, walau saya selalu percaya dan menyatakan Allah Maha Esa dan Maha Kuasa, dan beriman pada rukun iman dan rukun Islam. Saya bertaubat beberapa waktu kemudian.
12A. Apakah mencapai derajat murtad?
12B. Sama seperti pada konsultasi sebelumnya, Bila saat saya berbuat bejat tersebut terjadi kemurtadan, apakah saya baru dianggap muslim lagi saat bersyahadat tepat sebelum aqad nikah? Atau sudah terjadi saat saya shalat sesudah bertaubat?
JAWABAN
HUKUM KAIN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
7. Sutra sebagai pakaian memang tidak boleh. Baca detail: Hukum Sutra dan Emas
Keharaman tersebut bukan hanya pada yang dikenakan. Tapi juga meliputi alas, dll. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Huzhaifah ia berkata:
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Artinya: Nabi melarang kami memakai sutra, dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 11/248, dalam menjelaskan maksud hadits di atas menyatakan:
قوله : ” وأن نجلس عليه ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور
Artinya: kalimat “melarang kami duduk di atasnya” menjadi dalil kuat atas larangan duduk di atas kain sutera. Ini pendapat jumhur (tiga madzhab dari empat madzhab fikih).
Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm.4/321, menjelaskan madzhab apa saja yang melarang dan membolehkan sutra di luar pakaian:
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ اسْتِعْمَالُ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ فِي اللُّبْسِ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهِ وَالِاسْتِنَادُ إلَيْهِ وَالتَّغَطِّي بِهِ وَاِتِّخَاذُهُ سَتْرًا وَسَائِرُ وُجُوهِ اسْتِعْمَالِهِ , وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا إلَّا وَجْهًا مُنْكَرًا حَكَاهُ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرِّجَالِ الْجُلُوسُ عَلَيْهِ , وَهَذَا الْوَجْهُ بَاطِلٌ وَغَلَطٌ صَرِيحٌ مُنَابِذٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , فَأَمَّا اللُّبْسُ فَمُجْمَعٌ عَلَيْهِ , وَأَمَّا مَا سِوَاهُ فَجَوَّزَهُ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَوَافَقَنَا عَلَى تَحْرِيمِهِ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَمُحَمَّدٌ وَدَاوُد وَغَيْرُهُمْ . دَلِيلُنَا حَدِيثُ حُذَيْفَةَ , وَلِأَنَّ سَبَبَ تَحْرِيمِ اللُّبْسِ مَوْجُودٌ فِي الْبَاقِي
Artinya: Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Rafi’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian.
Jadi, pendapat anda itu benar (bahwa keharaman sutra meliputi selain pakaian juga). Walaupun ada pandangan di madzhab Hanafi yang membolehkan. Dalam kondisi hukum seperti ini (terjadi perbedaan ulama) maka pendapat apapun yang dipilih orang awam tidak masalah.
1. Tidak ada dampak.
2. Tidak ada dampak.
3. Dalam keadaan apapun ucapan kedua ucapan tersebut tidak ada dampaknya.
4. Daging ayam yang dibeli di pasar memang hendaknya dicuci sebelum dimasak untuk memastikan bahwa ayam tersebut suci dari najis dan sehat.
5. Tidak termasuk menghalalkan yang haram karena masih mengakui keharamannya.
6. Tidak masalah.
HUKUM EMAS PUTIH BAGI PRIA
8a. Mohd. Husain Judi dalam Ulum Al-Dzahab wa Shiyaghat al-Mujawharat membagi emas putih menjadi beberapa jenis berdasarkan bahan asal pembuatan sbb:
a) Emas putih yang dibuat dari platinum murni. Hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang mengharamkan pemakaiannya bagi laki-laki. Adapun penyebutan “emas putih” tidak berpengaruh pada kehalalan karena hanya istilah. Tidak ada unsur emas sama sekali dalam kenyataannya.
b) Emas putih yang dibuat dari campuran platinum dan emas. Dalamnya emas luarnya dilapisi platinum. Memakainya haram bagi laki-laki karena sama dengan memakai emas kuning. Keharamannya merupakan ijmak ulama menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim. Baca detail: Hukum Emas Perak dan Suasa bagi Pria
c) Emas putih yang dibuat dari campuran antara emas kuning dan palladium (perak) atau nikel. Jenis ini juga haram karena adanya unsur emas kuning di dalamnya namun sebagian menghalalkannya (lihat fatwa Dewan Fatwa Mesir di bawah). Baca detail: Hukum Emas Perak dan Suasa bagi Pria
Dewan Fatwa Mesir juga memberikan fatwa yang sama dengan poin di atas. Dalam fatwanya, ia menyatakan:
الذهب الأبيض يطلق على عدة مسميات:- فيطلق على معدن البلاتين، وهذا جائز للرجال بالإجماع ولا حرج فيه، وتسميته بـ «الذهب الأبيض» لا يجعله حرامًا؛ فليس له من الذهب المعروف إلا اسمه فقط مجازا مع تغاير الحقيقتين، والعبرة بالمسميات لا بالأسماء، والمحرم إنما هو الذهب الأصفر المعروف – ويطلق أيضا على الذهب الأصفر المطلي بطبقة من البلاتين، وهذا حرام على الرجال. ويطلق أيضًا على السبيكة المكونة من خليط الذهب الأصفر المعروف مع مادة «البلاديوم» أو غيره، وهذا النوع قد اختلف أهل العلم في حكمه؛ فمنهم من أباحه ومنهم من حرمه، والأورع تركه للرجال؛ خروجًا من الخلاف.
Artinya: Istilah Emas putih diidentikkan dengan sejumlah benda: a) nama untuk platinum. Ini boleh bagi laki-laki menurut ijmak ulama. Tidak ada keharaman. Penyebutan ‘emas putih’ tidak menjadikannya haram. Karena ia bukan berasal dari emas (kuning) yang biasa dikenal kecuali namanya saja secara kiasan (majazi) tapi esensinya berbeda sama sekali. (kaidah fikih) Yang dianggap adalah benda bukan nama. Yang haram adalah emas kuning. b) Ada juga emas kuning yang dilapisi platinum, ini haram bagi laki-laki. c) Ada juga benda yang dibuat dari emas kuning dengan palladium atau lainnya. Jenis ini ulama berbeda pendapat terkait hukumnya. Sebagian membolehkan, sebagian mengharamkan. Pendapat yang lebih hati-hati adalah menghindarinya bagi laki-laki.
8b. Tidak ada dampaknya secara mutlak. Bukan karena anda sedang mengalami OCD. Karena, itu di luar konteks perceraian.
9. Dalam keadaan darurat dibolehkan. Namun ada juga yang membolehkan secara mutlak sebagaimana halnya bank konvensional. Namun mayoritas mengharamkan bunga bank maupun di pegadaian kecuali terpaksa. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
10. Tidak, karena anda sedang shalat. Terkait sujud pada manusia di luar shalat, lihat: Hukum Sujud pada Kaki Ibu
11. Boleh.
12a. Tidak murtad. Selagi percaya bahwa kekuatan tertinggi tetap pada Allah, maka tidak dianggap syirik. Percaya atau mengakui adanya kekuatan yang dimiliki makhluk gaib, entah itu jin atau lainnya, itu tidak dilarang. Itu sama saja kita percaya bahwa Amerika memiliki kekuatan bersenjata terbesar saat ini. Dan percaya bahwa dokter spesialis favorit kita mampu mengobati dan menyembuhkan penyakit yang kita derita. Karena, faktanya memang banyak makhluk Allah yang diberi kekuatan lebih dari yang lain, baik manusia atau jin. Lihat kisah Nabi Sulaiman dalam Al Quran (Surat An-Naml ayat 29-31) di mana Nabi Sulaiman meminta bantuan jin untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis. Walaupun terakhir salah satu manusia yang lebih mampu melakukannya. Baca detail: Penyebab Murtad
12b. Karena tidak murtad, maka pertanyaan ini tidak relevan.