Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

NIAT TALAK DENGAN KATA NON-KINAYAH DAN NON SHARIH

Asslamualaikum pak ustadz. Saya pernah berselisih dengan istri. Lalu kemudian tiba-tiba ada lintasan hati atau muncul khayalan tentang talak di hati. Lalu terucap dalam hati “tah..” (b.sunda) artinya dalam bahasa indonesia “nih..” (seperti ketika kita ingin menyerahkan sesuatu lalu mengucapkan “nih”).

Namun muncul muncul was was apakah kata itu terucap atau hanya dalam hati dengan hanya terdengar suara nafas saja. Namun jika seingat saya hanya dalam hati. Hanya terdengar suara nafas saja (antara mulut terbuka atau tertutup saya lupa). Tapi saya masih was was. Bagaimana pak ustadz?

Dan (2) apakah kata “tah” atau “nih” termasuk kinayah pak ustadz?

Jazakllah pak ustadz

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Kata ‘tah’ dan ‘nih’ tidak termasuk kata kinayah. Jadi seandainya pun diucapkan tidak berakibat talak walaupun disertai niat. Karena, tidak semua kata itu adalah kinayah. Kata kinayah adalah kata yang memiliki makna ambigu seperti “pergi”, “pulang” dan sejenisnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

KATA NON-KINAYAH TIDAK ADA DAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

Ini penting diketahui terutama bagi suami atau istri yang mengidap was-was talak : ada tiga jenis kata yang berkaitan dengan talak yaitu: sharih, kinayah, dan non-sharih non-kinayah. Untuk jenis terakhir maka tidak ada dampak talak sama sekali kalau diucapkan walaupun disertai niat talak.

Syirazi dalam Al-Muhazab, hlm. 3/9, menjelskan:

لا يقع الطلاق إلا بصريح أو كناية مع النية فإن نوى الطلاق من غير صريح ولا كناية لم يقع الطلاق لأن التحريم في الشرع علق على الطلاق ونية الطلاق ليست بطلاق ولأن إيقاع الطلاق بالنية لا يثبت إلا بأصل أو بالقياس على ما ثبت بأصل وليس ههنا أصل ولا قياس على ما ثبت بأصل فلم يثبت.
ومثله في ذلك حكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه.

Artinya: Talak tidak terjadi kecuali dengan kata sharih atau kinayah yang disertai niat. Apabila suami berniat talak dengan ucapan non-sharih dan non-kinayah maka talak tidak terjadi. Karena, a) keharaman dalam syariah itu berkaitan dengan talak. Sedangkan niat talak saja bukanlah talak; b) karena menjatuhkan talak dengan niat itu tidak sah kecuali dengan yang asal atau diqiyaskan pada yang asal. Dan ini bukanlah asal juga bukan qiyas. Maka talak tidak terjadi. Sama dengan itu adalah bercerita talaknya orang lain atau penggambaran seorang ulama fikih.

KATA KINAYAH BARU BERDAMPAK TALAK APABILA DISERTAI NIAT TALAK

Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kata mengandung kata kinayah. Sekali lagi, tidak semua kata mengandung kata kinayah. Kata yang mengandung talak kinayah hanyalah kata-kata tertentu yang mengandung makna ambigu antara talak dan bukan talak. Seperti kata “pergi”, “pulang”, “kuantar ke orangtuamu”, dll. Kata pergi, misalnya, mengandung makna ambigu antara pergi ke suatu tempat atau pergi dari rumah suami (untuk cerai), dll.

Kata yang mengandung makna ambigu tersebut baru jatuh talak apabila saat suami mengucapkannya itu disertai dengan niat cerai. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah

KATA NON-KINAYAH TIDAK BERDAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

Kedua, terkait kata non-kinayah seperti makan, minum, ini, itu, dll maka tidak akan berdampak talak walaupun ada niat talak dari suami saat mengucapkan kata tersebut. Ini penting diketahui terutama bagi suami yang menderita penyakit was-was atau OCD. Baca detail: Was-was karena OCD

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/24 dijelaskan:


وهل يقع الطّلاق بلفظ لا يحتمله أصلاً كقوله لها : اسقني ماءً ؟ إن لم ينو به الطّلاق لم يقع به شيء بالإجماع ، وإن نوى به الطّلاق وقع الطّلاق به عند المالكيّة على المشهور ، ولا يقع به شيء على مذهب الجمهور ، وهو قول ثان للمالكيّة .

Artinya: Apakah terjadi talak dengan memakai kata yang tidak mengandung ambigu makna talak sama sekali? seperti ucapan suami pada istri: Beri saya minum! apabila suami tidak berniat talak maka tidak terjadi cerai menurut ijmak. apabila ada niat talak, maka jatuh talak menurut madzhab Maliki dan tidak jatuh talak menurut jumhur (mayoritas ulama) yakni madzhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali. Bahkan pendapat kedua dari madzhab Maliki menyatakan tidak jatuh talak.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/26, di jelaskan:


ا كما اتفقوا على أن الكنائي في الطلاق هو: ما لم يوضع اللفظ له، واحتمله وغيره ـ فإذا لم يحتمله أصلاً لم يكن كناية، وكان لغواً لم يقع به شيء.

Artinya: Ulama sepakat bahwa kata kinayah dalam talak adalah kata yang tidak khusus bermakna talak melainkah kata yang mengandung makna lain selain talak. Apabila suatu kata sama sekali tidak mengandung makna talak maka tidak di sebut kinayah. Mengatakan kata yang bukan kinayah hukumnya sia-sia tidak ada dampak apapun pada status pernikahan.

CONTOH KATA NON-KINAYAH

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/395, menyatakan:


فأما ما لا يشبه الطلاق، ولا يدل على الفراق، كقوله: اقعدي. وقومي. وكلي. واشربي. واقربي. وأطعميني واسقيني. وبارك الله عليك. وغفر الله لك. وما أحسنك. وأشباه ذلك، فليس بكناية، ولا تطلق به، وإن نوى؛ لأن اللفظ لا يحتمل الطلاق

Artinya: Adapun kata yang tidak menyerupai talak dan tidak menunjukkan makna perpisahan seperti (ucapan suami pada istri): “Duduklah!”, “Berdirilah!”, “Makanlah!”, “Minumlah!”, “Mendekatlah!”, “Beri aku makan!”, “Beri aku minum!”, “Semoga Allah memberkatimu”, “Semoga Allah mengampunimu”, “Alangkah baiknya engkau!” dan yang serupa dengan itu, maka tidak termasuk kata kinayah dan tidak berakibat talak walaupun di sertai niat talak. Karena kata-kata tersebut tidak mengandung makna talak (sama sekali).

Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

4 tanggapan pada “Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

  1. Assalamualaikum pak ustadz ijin bertanya dan mohon di jawab .
    (Istri telpon saya dan kami berbicara biasa aja perhatian sudah makan blm dan lain lain seketika istri akhir tlp udah yah y bunda mau beres2 rumah saya jawab oh iya Bu “yaudah” tiba2 pada saat saya ngomo “yaudah” ada lintasan hati berbicara “niat niat” bgtu pak ustadz saya jdi tkt padahal saya tidak ada keinginan talaq .
    Mohon jawabannya pak ustadz Syukron..

  2. Assalamualaikum pak ustaz..saya ingin bertanya satu soalan tentang talak kinayah..adakah terjadinya talak jika suami hanya menyebut ungkapan “pergi” ketika seorang diri dan berniat talak ketika itu?kejadian itu berlaku kerana suami keliru dan was was kerana kerap mengalami lintasan cerai dalam hati..

  3. Ping-balik: "Aku tahu kamu tersinggung" apa jatuh talak? - Talak Islamiy.com
  4. Ping-balik: Hukum suami minum ASI istri - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas