Hukum Kosmetik Pemutih Kulit Wajah
Hukum Kosmetik Pemutih Kulit Wajah
HUKUM SULAM BEDAK
Asalamualaikum wr.wb
Pak ustad saya ingin menanyakan ..
Akhir-akhir ini sedang marak perawatan wajah ala Korea dengan Nama B Glow atau Sulam Bedak. Prinsipnya pigmen pewarna alami disuntikan ke wajah dengan menggunakan jaruk mikro. hasilnya kulit wajah menjadi cerah setiap saat tanpa harus menggunakan bedak. Bahkan ada yang menjamin hasilnya permanen.
Bagaimana pandangan mengenai hal ini beserta hukumnya dalam Islam. Mohon jawaban dan reply email. Terimakasih
Wassalam
JAWABAN
Islam pada dasarnya membolehkan perempuan berhias. Dalam sebuah hadits riwayat Nasai, Aisyah (istri Nabi) meriwayatkan sebuah hadits:
عن عائشة رضي الله عنها قالت أومت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض النبي صلى الله عليه وسلم يده فقال ما أدري أيد رجل أم يد امرأة قالت بل امرأة قال لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء
Artinya: … Rasulullah bersabda: Kalau engkau perempuan hendaknya merubah kukumu dengan hina’ (pacar).
Azimabadi dalam kitab Aunul Ma’bud menjelaskan maksud hadits di atas sbb:
وفي الحديث شدة استحباب الخضاب بالحناء للنساء
Artinya: Sangat sunnah bagi perempuan menghias kukunya dengan hina’ (pacar).
Dari hadits di atas maka sebagian ulama berpendapat bahwa make up atau pemakaian kosmetik atau bedak yang akan membuat wajah terlihat segar bagi perempuan adalah boleh. Termasuk juga boleh, kosmetik atau krim (cream) yang berfungsi dapat memutihkan kulit. Dengan syarat: (a) tidak mengandung bahan yang membahayakan kulit dan tubuh; (b) tidak mengandung bahan yang najis. Alasan dari ulama yang membolehkan adalah karena hukum penggunaan bahan-bahan tersebut adalah boleh dan tidak termasuk dari perubahan yang tercela. Karena, yang disebut perubahan tercela itu adalah sesuatu yang mengandung perubahan pada keadaan dan perilaku anggota tubuh. Sedangkan ini tidak termasuk dalam kriteria tersebut. Selain itu, (c) pemakaian kosmetik bisa dianalogikan pada pemakaian untuk merias diri dengan pacar (hina’) dan celak, dan lainnya. [lihat, Mughnil Muhtaj, hlm. 3/400].
Baca detail bahasan mendalam:
– Operasi Plastik
– Pemutih Kulit
MAKAN HASIL MENGGADAIKAN SK PNS
Buku Ahlussunnah Wal Jamaah
Asalamualaikum wr.wb ustadz , ijin bertanya. Apakah saya boleh memakan dari hasil menggadaikan sk pns , apakah hukumnya haram ? Terima kasih atas perhatiannya . wasalamualaikum wr. Wb
JAWABAN
Gadai adalah meminjam uang dengan jaminan barang. Hukum gadai adalah boleh. Dan praktik gadai sudah ada sejak zaman Nabi (lihat QS. Al-Baqarah: 283). Gadai juga disebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari sbb:
”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya.” Baca detail: Hukum Gadai
Yang tidak boleh adalah bunga hutang yang harus diberikan ketika melunasi dan biasanya dipersyaratkan di awal transaksi. Sebagaimana tidak bolehnya bunga bank menurut mayoritas ulama. Apabila gadai yang anda lakukan ada bunganya saat pengembalian, maka hukumnya haram.
Namun demikian, apabila anda meminjam uang tersebut dalam keadaan terpaksa atau darurat, maka boleh memakainya. Karena keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang. Dalam QS Al-An’am 6:119 Allah berfirman: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Baca detail: Hukum Bank Konvensional
MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM, APAKAH MURTAD?
assalamu’alaikum.saat ini saya rasanya seperti orang gila karena pikiran saya kacau,yang membuat pikiran saya kacau adalah,pada suatu hari ada guru saya yang mengatakan tentang orang kafir,saat guru saya mengatakan “orang kafir”,seperti ada yang membisiki di pikiran saya,kira kira bisikan tersebut adalah “jangan lihat ke arah seorang wanita,lihatlah laki laki kafir tersebut” padahal teman laki laki saya yang saya ceritakan adalah seorang muslim,lalu saya akhirnya melihat ke arah teman saya,tapi saat melihat teman saya,rasanya hati saya tidak setuju bahwa saya menganggap teman saya yang muslim adalah kafir,bahkan karena saya ingin meyakinkan diri saya bahwa saya tidak mengganggap teman saya yang muslim adalah seorang kafir,saya sampai menulis di hp saya bahwa saya melihat teman saya karena saya hanya ingin melihat teman saya bukan karena saya memiliki niat menganggap kafir teman saya yang seorang muslim,dari cerita yang telah saya ceritakan kepada anda,yang ingin saya tanyakan:
1.pada cerita saya,apakah saya telah mendapat dosa murtad?
2.apakah murtad seorang muslim yang menganggap seorang temannya yang muslim sebagai orang kafir?
JAWABAN
1. Anda tidak termasuk mengkafirkan sesama muslim. Termasuk mengafirkan sesama muslim adalah apabila dengan jelas secara lisan anda berkata pada seorang muslim: “Kamu kafir” atau “Hai orang kafir”, dll.
2. Adapun hukum mengkafirkan sesama muslim adalah haram dan dosa besar. Jadi, tidak sampai murtad. Baca detail: Mengkafirkan Sesama Muslim
Baca juga: Penyebab Murtad
ANAK MERASA JAUH DARI AYAH KARENA TAK DIBERI NAFKAH
Assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya apa hukumnya jika seorang ayah tidak menafkahi seorang anak perempuannya yang hidup terpisah darinya karena ibunya (istrinya) meninggal dan dia (bapak) telah memiliki keluarga baru.
apakah dosa hukumnya jika seorang anak perempuannya itu merasa jauh dari ayahnya karena ayahnya sendiri tidak berusaha untuk dekat dengan anak perempuannya, sehingga anak perempuannya tidak begitu mengenal sifat karakter ayah kandungnya
terimakasih
JAWABAN
Hukumnya wajib bagi ayah menafkahi anaknya. Walaupun keduanya tidak berkumpul dalam satu tempat. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak
Soal sikap anak yang merasa jauh dari ayahnya itu wajar. Namun demikian, anak wajib hukumnya menyambung silaturahmi dengan ayahnya. Dan berdosa apabila memutuskan hubungan sama sekali. Jangan sampai memutuskan hubungan silaturahmi walaupun dari pihak ayah tidak memperdulikannya. Karena, dengan status sebagai ayah itu sudah cukup untuk dihormati walaupun si ayah bersalah karena tidak menafkahinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua