Hukum Kotoran Cicak najis atau dimaafkan?
Hukum Kotoran Cicak najis atau dimaafkan?
Assalamu alaikum Ustadz,
Di rumah kami, banyak kotoran cicak. Setiap dibersihkan, muncul lagi esok harinya.
Apakah kotoran (tai) cicak termasuk najis atau bukan? Apakah cukup dibersihkan atau harus disucikan?
Terima Kasih
Wassalamu alaikum,
JAWABAN
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, hlm. 1/129, menyatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
Artinya: “Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.”
Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir kotorannya dianggap tidak najis. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 3/252, menjelaskan pendapat dalam mazhab Hanbali:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
Artinya: “Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.”
Dalam mazhab Syafi’i, hewan yang tidak mengalir darahnya kotorannya dimakfu (dimaafkan).
dalam kitab Hasyiyah Qolyubi, hlm. 1/209, dijelaskan:
(ويعفى) أي في الصّلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مرّ على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة. قال شيخ شيخنا عميرة ومثله بول الخفّاش، كما في شرح شيخنا ورجّح العلّامة ابن قاسم العفو عن كثيره أيضا. قال وذرقه كبوله، وقال تبعا لابن حجر، وكذا سائر الطّيور، ويعفى عن ذرقها وبولها، ولو في غير الصّلاة على نحو بدن أو ثوب قليلا أو كثيرا رطبا أو جافّا ليلا أو نهارا لمشقّة الاحتراز عنها فراجعه مع ما ذكروه في ذرق الطّيور في المساجد
“Dimaafkan juga darah kutu yang sedikit. Sama dengan itu (dimakfu) adalah yang keluar dari tubuhnya hewan yang tidak mengalir darahnya. Ini pendapat Syaikh Umairah. Termasuk dimakfu adalah kencing kelelawar. Sebagaimana keterangan dalam penjelasan guru kita. Ibnu Qasim mengunggulkan pendapat dimakfunya kencing kelelawar yang banyak juga. Ibnu Qasim berpendapat bahwa kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainnya. Kotoran dan air kencingnya hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang berada di dalam masjid.”
Kalau menurut mazhab Hanbali, kotoran cicak itu tidak najis karena cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Baca detail: Kotoran dan Bangkai Cicak
HUKUM KOTORAN CICAK DAN TIKUS, APA NAJIS?
Assalaamu’aikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.. Saya mau bertanya..
1. Saya masih dihantui was was tentang najis..
Ketika selesai wudhu, kaki masih basah kemudian menginjak kotoran tikus atau kotoran cicak atau kotoran hewan yang lain dan kotorannya itu sudah kering apakah kaki jadi ikut najis?
2. Apakah kotoran hewan yang ada disekitar kita, seperti tikus dan cicak itu dimaafkan?
3. Tentang ini
An-Nawawi dalam Roudotut Tolibin, hlm. 1/31, menjelaskan:
قال المتولي وغيره للماء قوة عند الورود على النجاسة فلا ينجس بملاقاتها بل يبقى مطهرا فلو صبه على موضع النجاسة من ثوب فانتشرت الرطوبة في الثوب لا يحكم بنجاسة موضع الرطوبة ولو صب الماء في إناء نجس ولم يتغير بالنجاسة فهو طهور فإذا أداره على جوانبه طهرت الجوانب كلها قال ولو غسل ثوب عن نجاسة فوقعت عليه نجاسة عقب عصره هل يجب غسل جميع الثوب أم يكفي
غسل موضع النجاسة وجهان الصحيح الثاني والله أعلم
“Imam Mutawalli dan lainnya berkata tentang kekuatan air yang didatangkan atas najis, maka air tidak menjadi najis karena bertemu
dengan sesuatu yang najis akan tetapi ia tetap suci dan mensucikan. umpama air disiramkan ke sesuatu bagian baju yang najis, lalu basahnya menyebar ke bagian baju yang lain, maka basah yang menyebar tersebut tidak dihukumi najis. ” Menurut pendapat An-Nawawi diatas, berarti ketika istinjak membersihkan kemaluan, air cipratannya tidak najis? Karena terkadang cipratannya mengenai kaki..
Terimakasih atas jawabannya..
JAWABAN
1. Dalam hal ini dirinci:
(a) Kotoran cicak termasuk najis yang dimakfu (dimaafkan).
(b) Kotoran tikus dan kotoran yang lain najis yang tidak dimakfu.
Baca detail: Kotoran dan Bangkai Cicak
2. Iya dimaafkan kalau sulit dihindari. Untuk cicak dimaafkan secara mutlak. Baca detail: Kotoran dan Bangkai Cicak
3. Air untuk membasuh najis apabila nyiprat, maka status airnya sbb:
(a) Apabila cipratan itu bekas membasuh najis hukmiyah, maka suci. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
(b) Apabila cipratan itu bekas membasuh najis ainiyah, maka najis. Namun najisnya kalau sedikit termasuk dimakfu (dimaafkan). Bahkan, cipratan kencing yang sangat sedikit juga dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)