Hukum Kredit Cicilan Syariah
Assalamu’alaykum. Maaf mau nanya. Saat ini banyak bank syariah di indonesia, untuk KPR di bank syariah apakah termasuk riba atau diperbolehkan? Karena ada yang berpendapat bahwa itu tidak diperbolehkan, sebab bank bukan pihak ketiga yang membeli rumah dan rumah tersebut tidak atas nama bank sebelum kita membelinya
JAWABAN
Kredit cicilan di bank syariah diperbolehkan. Karena, walaupun prakteknya sama dengan bank konvensional (bank sebagai pihak kreditor) namun sistem akadnya berbeda. Dalam KPR dipakai salah satu dari dua akad yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. Kedua sistem ini ada dalam sistem akad syariah yang dibolehkan. Yang intinya adalah sistem bagi hasil.
Adapun praktiknya sbb (dikutip dari rumahku.com):
1. Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual – beli antara bank dengan nasabah. Sederhananya, jika menggunakan akad ini, pihak bank akan membeli lebih dulu barang (dalam konteks ini adalah rumah) yang diinginkan nasabah, untuk kemudian dijual kembali ke nasabah yang bersangkutan.
Tentunya, pihak bank akan menambahkan persentase keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan metode ini, nasabah tidak hanya tahu beban cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan, tapi juga harga asli dan keuntungan yang diambil oleh pihak bank berdasarkan nilai jualnya. Setelah itu, nasabah hanya tinggal mencicil tiap bulannya.
Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan DP (uang muka) 20% serta margin keuntungan 5% dari nilai rumah selama kurun waktu 15 tahun, maka asumi pembayarannya adalah:
– Pembayaran DP kepada pengembang atau pemilik rumah (jika beli rumah second),
DP = Rp 500 juta x 20%
DP = Rp 100 juta
– Cicilan tiap bulannya selama 15 tahun,
Cicilan = Rp 400 juta x (5% x 15) + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 300 juta + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 3,8 juta / bulan
2. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah membeli suatu barang (dalam hal ini adalah rumah) dengan sistem kongsi atau kerja sama. Setelah pembelian tersebut sukses, salah satu pihak kemudian membeli barang tersebut secara penuh dengan bertahap.
Sederhananya, nasabah akan bekerja sama dengan pihak bank untuk membeli sebuah barang properti yang diinginkan (rumah misalnya) dengan persentase yang telah disepakati.
Agar mendapat untung, rumah tersebut kemudian disewakan dengan si nasabah yang berperan sebagai penyewanya.
Keuntungan sewa kemudian dibagi dua berdasarkan persentase dengan tambahan biaya lebih sebagai pengalihan persentase kepemilikan bank. Hingga akhirnya, rumah menjadi hak milik nasabah seutuhnya.
Berikut asumsi perhitungannya:
– Nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 300 juta dengan memilih akad Musyarakah Mutanaqisah.
– Berdasarkan kesepakatan, nasabah membeli kepemilikan 20% (Rp 60 juta), sementara sisanya ditanggung oleh bank (80% / Rp 240 juta).
– Berdasarkan kesepakatan pula, keuntungan yang diterima oleh bank dari harga sewa rumah tiap bulannya adalah Rp 1,6 juta dalam kurun 10 tahun.
– Dari situ, nasabah wajib membayarkan Rp 1,6 juta tiap bulannya ditambah dengan biaya pengalihan hak rumah dari bank (yang sebesar 80 persen). Seperti biasa, biaya pengalihan ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Semakin besar biayanya, maka tenor pelunasannya pun semakin cepat.
Baca detail:
– Akad Syirkan
– Akad Qiradh
***
HUKUM CAPITAL GAIN
Assalamu’alaikum,saya mau tanya masalah capital gain dalam bisnis jual beli rumah (syariah),apa hukumnya?
Harga rmh secara cash rp.327 juta tp dijual secara kredit(syariah tanpa bank)seharga rp.532jt selama 10 thn…menurut saya ini sama saja dengan kredit konvensional dengan bank biasa.
Mohon penjelasannya…!!
JAWABAN
Walaupun pada hasil akhir tidak ada perbedaan antara kredit konvensional dan syariah, namun hukumnya bisa berbeda karena perbedaan cara akad/transaksinya. Baca detail artikel di atas.
***
CARA LUNAS DARI HUTANG
Asalamualaikum pak ustad
saya wanita asal dari picung pandeglang
saya ini mengalami banyak hutang atas dari diri sendiri saya ustad..
dan setiap hari saya sellu ditagih org terus..karna gaji sayapun belum ketutup satu persatu atas hutang saya..
bagaimana menurut pak ustad jalan keluarnya tuk saya bisa membayarkan hutang saya..
saya sudah berusaha cari pekerjaan tambahan namun butuh proses tuk mengerjakan dan dapat poinnya..
saya berharap pak ustad punya solusinya..
saya ingin hidup bebas dan bahagia.. saya sudah menyesal..
setiap hari saya ribut terus2an dengan suami saya karna saya sudah menyembunyikannya dari suami saya..
Belum lagi permasalahan pembayaran sekolah anak saya yang harus segera dibayarkan.
Mohon dibalas email saya ustad
Wasalamualaikum
JAWABAN
Pertama, rubah total gaya hidup anda. Jangan hidup boros dan bermewah-mewahan serta konsumtif. Jangan mengedepankan gengsi atau nafsu kesenangan. Menahan diri itu jauh lebih baik. Agar bisa bersyukur dengan rejeki sedikit yang anda dapat.
Kedua, mulailah membuka usaha yang anda yakin dapat mengelolanya dengan baik. Sebagai awalan, Buka usaha yang mudah dengan resiko yang tidak besar seperti usaha online atau membuka warung makan atau toko sembako, dll.
Ketiga, taat pada suami. Jangan pernah melakukan sesuatu tanpa memberitahu dan meminta ijin suami. Ini mungkin peringatan Allah pada Anda. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami
Keempat, kuatkan niat untuk melunasi hutang. Karena, sebesar apapun amal ibadah akan tertahan apabila hutang sampai dibawa mati. Baca detail: Hutang dalam Islam
Kelima, berdoalah agar diberi kelancaran rejeki dan jalan untuk membayar hutang. Baca detail: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki
Satu tanggapan pada “Hukum Kredit Cicilan Syariah”
Komentar ditutup.