Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum lelaki bergaya wanita

HUKUM LELAKI BERGAYA WANITA (GEMULAI, MELAMBAI)

Assalamualaikum wr. Wb

Pak ustadz saya laki laki, kata orang-orang saya agak gemulai, saya sadar akan hal itu tapi saya coba untuk mengganggap bahwa saya normal seperti laki laki pada umumnya.

Tapi hal itu menjadi berat saat orang-orang disekitar saya pun tidak mendukung hal itu. Mungkin itu lelucon bagi mereka tapi kadang saya tersinggung dengan ucapan mereka, ketika saya pergi main dengan teman laki laki ada saja yang mengolok olok seolah olah saya “gay” atau “homo”.

Saya sudah berusaha semampu saya untuk menunjukkan pada mereka bahwa saya normal, tapi tidak membuahkan hasil apapun justru saya semakin tertekan, tapi jika saya bermain dengan perempuan saya takut sifat saya bertambah parah dan takut berbuat dosa. (Tapi saya juga tetap berinteraksi dengan perempuan sekedar say hello atau tanya kabar?

Bagaimana pak ustadz cara saya untuk menyikapi hal ini, jazakallah khoiron atas jawabannya semoga allah tetap mengistiqomahkan saya untuk tetap berada di jalan NYA dan lekas memberikan hidayah kepada saya. Aminn

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Yang perlu anda lakukan adalah sebisa mungkin bersikap senormal mungkin layaknya laki-laki yang lain. Kalau itu terasa sulit, maka sebaiknya dikurangi bicara agar tidak terlalu tampak perilaku gemulai anda.

Kedua, kalau usia anda sudah cukup dewasa dan anda merasa normal dan punya syahwat, maka sebaiknya anda segera menikah. Agar supaya fitnah dan bully dari sekitar bisa terhindari.

URAIAN

Pria yang mempunyai sikap gemulai, yang dalam bahasa Arab disebut mukhonnas (dalam bahasa Indonesia disebut banci, bencong), ada dua jenis:

Pertama, bawaan sejak lahir dan tidak dibuat-buat hukumnya tidak berdosa.

Khatib Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 4/430, menyatakan:

المخنث ) من يتخلق بأخلاق النساء في حركة أو هيئة ، فإن كان ذلك خلقة فلا إثم .)

Artinya: Mukhonnas adalah pria yang berperilaku seperti wanita dalam segi gerakan dan tingkah laku. Apabila hal itu merupakan bawaan lahir, maka ia tidak berdosa.

Tentu saja dimaafkannya sikap tersebut selama ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.

Mukhonnas tipe pertama ini menurut ulama madzhab Hanbali terdiri dari dua jenis juga: pertama, tidak punya syahwat; kedua, punya syahwat.

Hukum kedua jenis mukhonnas bawaan ini berbeda sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/462, sbb:

المخنث الذي لا شهوة له فحكمه حكم ذوي المحرم في النظر،فإن كان المخنث ذا شهوة ويعرف أمر النساء فحكمه حكم غيره

Artinya: Mukhonnas (banci) yang tidak punya syahwat maka hukumnya seperti laki-laki mahram (bagi wanita) dalam segi melihat (lawan jenis). Sedangkan mukhonnas yang punya syahwat, maka hukumnya sama dengan pria yang normal.

Kedua, laki-laki bersikap seperti wanita yang dibuat-buat, bukan karakter asli atau bukan bawaan lahir. Hukumnya berdosa dan dia harus segera merubahnya kembali ke bentuk semula layaknya pria normal dan bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

SUAMI ISTRI TIDAK PERNAH HUBUNGAN INTIM

Assalamu’alaikum,
mohon maaf saya kirim ulang karena ada beberapa kata yang di singkat .

Saya seorang ibu rumah tangga belum mempunyai anak, usia pernikahan kami saat ini sudah 2 taun lebih .tapi selama pernikahan suami tidak pernah mengajak saya untuk melakukan hubungan suami istri . Di awal pernikaha. Sempat beberapa kali mencoba untuk melakukan tapi suami selalu berkata ‘ saya belum bisa, dan belum siap ‘ hingga akhirnya sampai saat ini tidak pernah mencoba atau mengajak saya melakukan itu .

Saya sudah pernah tanyakan 2x apa alasan nya tidak melakukan ini, beliau hanya menjawab tidak tahu dan meminta saya sabar . Selain itu dia sering menonton video wanita di aplikasi bigo live saat saya tidur, dan pernah sekali saya tegur dia untuk tidak menonton itu dia hanya marah dan mendiamkan saya .akhirnya saya sempat kabur kerumah orang tua saya karena tidak tahan dengan sikapnya . Tapi pihak keluarga nya dan Org tua saya membujuk agar saya mau pulang dan mencoba memahami hal tersebut .

Setelah akhirnya saya dan dia berbaikan, kehidupan kami masih sama saja . Dia tetap tidak mengajak saya melakukan hubungan suami istri .

1. Untuk hal ini apakah boleh saya menggugat cerai kepadanya? Tapi saya tidak tahu alasan apa nanti di pengadilan agama karena saya juga ingin menjaga wibawa nya sebagai seorang lelaki .

2. Selain itu dia selalu meninggalkan sholat subuh, meski sudah di bangunkan beberapa kali dia tidak bangun . Kecuali di bulAn ramadhan . Bahkan saat libur dia kadang meninggalkan sholat dzhur dan ashar juga . Sudah saya tegur dengan cara halus tetap saja susah untuk sholat subuh . Apakah ini bisa di jadikan alasan untuk bercerai juga ?

JAWABAN

1. Hal itu bisa jadi alasan anda untuk cerai. Anda bisa meminta dia menceraikan anda secara lisan, kalau dia bersedia maka secara agama itu sudah sah jatuh talak. Sedangkan mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama bisa saja dengan alasan lain yang disetujui suami misalnya alasan tidak mendapat nafkah.Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Jarang shalat tidak bisa dijaddikan alasan di pengadilan agama. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

PISAH RANJANG 6 BULAN DENGAN SUAMI

Assalualaikum wr. Wb

Saya, perempuan , sudah menikah , punya anak 1 usia 8 bulan.
Saya sudah 6 bulan pisah ranjang dengan suami, saya tinggal dengan org tua saya, dan suami saya tinggal di rumahnya sendri, selama 6 bulan , memang dia kirimi sama uang. Tapi dia bilang uang itu hanya untuk anak nya, karena, anaknya masih minum susu (tidak minum asi) uang yg dikirim juga sangat pas pasan untuk kebutuhan anaknya, dan terkadang kurang, tidak pernah lebih.

Pertanyaan saya, apakah saya termasuk di nafkahi dalam hal ini?
Mohon jawabanyan ustad .
Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda tidak termasuk dinafkahi. Anda bisa menuntut suami untuk dinafkahi karena itu wajib. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

Atau, anda bisa meminta cerai padanya sesuai dengan perjanjian ta’lik talak di buku akta nikah. Dengan cara meminta suami menceraikan secara langsung dengan lisan, atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Atau, anda tetap mempertahankan rumah tangga demi anak-anak. Kedua pilihan ini dibolehkan dalam agama. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Tanya Islam pada ahlinya? Klik di sini!

Kembali ke Atas