Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Mandi Junub Tidak Merata

Hukum Mandi Junub yang Tidak Merata
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh saja tanpa harus mengulangi dari awal lagi. b) Bekas luka yang kering, bisul, koreng atau kotoran kuku tidak harus dibersihkan dulu sebelum mandi atau wudhu.

TOPIK KONSULTASI ISLAM

  1. MANDI WAJIB YANG TIDAK MERATA
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


MANDI WAJIB YANG TIDAK MUWALAT (BERSEGERA)

Assalamu’alaikum pak ustadz, izin bertanya.

1.bagaimana hukumnya mandi wajib yang tidak muwalah (tidak bersegera, ada sebagian badan yang tidak terbasuh dan baru dibasuh beberapa hari kemudian) ?

2.bagaimana hukumnya setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib lalu baru ingat ada bagian yang belum tersiram air lalu disiram air ? Apakah mandi wajibnya sah ? Apakah termasuk tidak mulawah atau bukan ?

3.jika ingin melanjutkan mandi wajib yang tidak muwalah, bagaimana niatnya ? Setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib saya melihat ada bagian yang tertutup sesuatu yang menghalangi air merata ke kulit.

4.seberapa lama jeda waktu tidak muwalah ? Apakah lewat 1 hari setelah mandi wajib masih bisa menjadi sah mandi wajibnya setelah menyiram bagian yang lupa disiram ?

5.apakah lubang hidung, rongga mulut, lubang kemaluan laki-laki, lubang telinga, pusar dan lubang dubur wajib dimasukkan air ? Jika tidak bagaimana cara meratakan air yang benar pada bagian tersebut ?

6 bagaimana cara meratakan air pada kelopak mata ?

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Mandinya tetap sah.

2. Mandinya tetap sah. Termasuk mandi yang tidak muwalah, tapi hukumnya sah. Karena muwalah itu tidak wajib dalam mandi junub menurut mayoritas ulama madzhab empat.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 – 101, dijelaskan:


التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر

Artinya: Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar.”

3. Tidak perlu niat lagi. Niatnya sudah dilakukan di awal mandi.

4. Tidak ada ketentuan jedanya. Jadi, selang satu hari tidak apa-apa. Sebagaimana dijelaskan di poin 2.

5. Yang wajib terkena air adalah tubuh bagian luar. Sedangkan dubur dan kemaluan perempuan maka yang wajib dibasuh hanya bagian yang terlihat saat duduk.

6. Cukup terkena air bagian luar kelopak mata.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Hukum Mandi Junub Tidak Merata

Satu tanggapan pada “Hukum Mandi Junub Tidak Merata

  1. Ping-balik: Aku niat mandi wajib apa sah? - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas