Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum melakukan perbuatan haram apakah murtad?

Hukum melakukan perbuatan haram apakah murtad?

TANYA

9A. Saya paham bahwa melanggar copyright memiliki konsekuensi hukum pidana, namun terus terang dahulu, saya dan istri saya jarang menyadari konsekuensi hukum agama dari pelanggaran copyright/hak intelektual. Kejadian sehari-harinya adalah seperti saya tanyakan di atas, pada nomor 7. Namun pada suatu hari, saat rapat kantor, atasan saya yang beragama Kristen mengatakan bahwa dia tidak menghormati copyright dengan alasan bahwa pencipta sejati hanya Tuhan (yang saya mengerti, tentunya, adalah Allah). Saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam kepala saya, namun karena saya terbiasa menggratiskan ide, dan hanya menghitung kerja dan prdouk saja sebagai sesuatu yang saya tagihkan bayarannya, saya terbawa logika rancu tersebut sehingga memberikan, minimal dalam bentuk isyarat, respon mengiyakan.

Tentu saja pertanyaan tersebut bertentangan frontal dengan nilai Islam. Namun karena tidak sadar bahwa hal tersebut bertentangan dengan nilai Islam, dan hanya berpikir tentang kaitannya dengan hukum negara/hukum manusia, saya bereaksi mengiyakan begitu. Sebenarnya hal ini juga (berpikir bahwa kaitannya hanya dengan hukum negara/hukum manusia) yang membuat saya sempat mendukung demonstrasi menentang kebijakan SOPA/PIPA di Amerika tahun 2012, padahal isi demonstrasi tersebut bukan hanya punya sisi menentang monopoli Amerika Serikat dan kapitalis besar atas internet, namun juga bisa membuka celah legalisasi pembajakan.

Biasanya saya termasuk terkenal keras dalam pekerjaan saya, seperti saya sama sekali tidak mau menyentuh pekerjaan yang berkaitan dengan khamr atau kepercayaan agama lain. Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?

9B. Pada pertanyaan no.9A di atas, kalimat ‘namun terus terang dahulu, saya dan istri saya’ sempat tertulis, ‘namun terus terang, saya dan istri saya dahulu’. Kata dahulu tersebut benar-benar saya maksudkan pada obyek ‘jarang menyadari konsekuensi…’. Namun begitu menuliskan frasa tersebut, saya tersadar atas kemungkinan ambiguitas maknanya sehingga saya ganti segera redaksinya. Bagaimana hukum frase yang kemudian saya perbaiki redaksinya itu?

9C. Kadang saat menulis, baik pertanyaan maupun sesuatu dalam pekerjaan, saya mengalami ketakutan, sehingga saya buru-buru melintaskan, maksudnya/konteksnya/obyeknya (sesuatu yang aman), bukan (sesuatu yang tidak aman). Bagaimana hukumnya saya masih menggunakan kalimat tersebut yang membuat saya melintaskan kalimat safekeeping tersebut, dan tidak mengganti redaksinya?

JAWABAN

9a. Tidak termasuk.
9b. Tidak berdampak.
9c. Tidak berdampak.

URAIAN

Terkait kebingungan anda tentang mengakui keharaman tapi tetap melaksanakan perkara haram tersebut dan saat melakukannya sering lupa kalau itu haram, hal itu disebut dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن، ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن، ولايشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن

Artinya: Orang yang berzina tidak disebut mukmin ketika sedang berzina. Pencuri tidak disebut mukmin ketika dia mencuri. Peminum khamar tidak disebut mukmin ketika dia sedang minum khamar.
Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

Dalam hadis di atas terkesan mengandung makna bahwa pelaku dosa besar itu murtad ketika melakukan perbuatan dosa besar tersebut. Namun pemahaman seperti itu tidak dibenarkan oleh Imam Nawawi. Dalam Syarah Muslim ia menjelaskan:

فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه: لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله… كما يقال: لا علم إلا ما نفع، ولا مال إلا الإبل، ولا عيش إلا عيش الآخرة.
وإنما تأولناه على هذا المعنى لحديث أبي ذر وغيره من قال: لا إله إلا الله دخل الجنة وإن زنى وإن سرق…
مع إجماع أهل الحق على أن الزاني والسارق والقاتل وغيرهم من أهل الكبائرغير الشرك لا يكفرون بذلك، بل هم مؤمنون ناقصو الإيمان، إن تابوا سقطت عقوبتهم، وإن ماتوا مصرين على الكبيرة كانوا في المشيئة، إن شاء الله عفا عنهم وأدخلهم الجنة أولاً، وإن شاء عذبهم ثم أدخلهم الجنة.

Artinya: Pendapat yang sahih yang dikatakan ulama muhaqqiq terkait makna hadis di atas adalah: Tidak akan melakukan perbuatan dosa-dosa besar di atas dalam keadaan sempurna imannya. Ini termasuk dari kata yang secara umum bermakna tidak adanya sesuatu namun yang dimaksud tidak sempurnanya sesuatu tersebut … Sebagaimana uangkapan: Tidak ada ilmu kecuali yang bermanfaat. Tidak ada harta kecuali unta. Tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat. Kami menafsiri dengan makna ini berdasarkan a) hadis dari Abu Dzar dan lainnya Nabi bersabda: “Barangsiapa mengucapkan Lailaha illa Allah maka ia masuk surga walaupun ia pernah berzina, pernah mencuri”; b) juga berdasarkan ijmak ulama bahwa pezina, pencuri, pembunuh dan lainnya termasuk pelaku dosa besar yang selain syirik itu tidak berakibat kafir karena perbuatannya itu. Mereka tetap mukmin yang berkurang imannya. Apabila mereka taubat, gugurlah siksanya. Apabila mereka mati dalam keadaan tetap sebagai pelaku dosa besar, maka nasib mereka terserah kehendak Allah. Apabila Allah berkehendak, akan memaafkan mereka dan memasukkan ke surga secara langsung. Apabila berkehendak, Allah akan menyiksa mereka lebih dulu lalu memasukkan mereka ke surga setelah itu.

Baca juga: 3 penyebab murtad

Kembali ke Atas