Hukum melanggar larangan agama
Hukum melanggar larangan agama
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan, mohon penjelasannya
1. Bagaimana hukumnya seseorang berkata “Hak saya untuk menerima tawaran dia’, di mana tawaran tersebut adalah untuk ikut berkendara (berupa mobil) berdua dengan seseorang lawan jenis yang bukan mahram (Dan perbuatan tersebut dikerjakan). Setahu saya, termasuk perbuatan khalwat. Namun frasa ‘hak saya’ tersebut mengacu pada hak pilihan pribadi (yang tidak untuk diikutcampuri orang lain), dan tidak dimaksudkan untuk menghalalkan hal haram, karena memang tidak mengaitkan/tidak sadar/tidak ingat mengenai hukum halal haramnya perbuatan tersebut, atau tidak sadar perbuatan tersebut termasuk khalwat/perbuatan terlarang, baik saat dikerjakan maupun saat mengucapkan kalimat tersebut.
Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
2. Bagaimana hukumnya seseorang yang sesudah mengucapkan kalimat yang saya rasa semua orang tahu benar secara syar’i (bahkan termasuk kalimat bijak dalam Islam, karena menyatakan bahwa keselamatan itu hanya dapat diraih dengan berserah dan mendekat pada Allah), dan diucapkan secara serius dan sungguh-sungguh, namun karena bermaksud merendah, karena tidak merasa berilmu tinggi, menyebut dirinya ‘ngelindur serius’. Kalimat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk merendahkan diri, bukan merendahkan isi kalimatnya tersebut. Apakah termasuk dosa?
3 Bagaimana hukumnya orang menggunakan kata seru ‘Ya Ilah’, tapi penulisannya disatukan, dan huruf ‘I’ pada kata ‘Ilah’ ditulis dengan huruf kecil. Apakah termasuk dosa?
4 Bagaimana hukumnya berbohong pada anak di bawah 4 tahun karena terpaksa, dan tidak mungkin dengan menggunakan penjelasan sebenarnya, karena belum mengerti? Misalnya dengan menyebut ikan yang dimakannya sebagai ayam, karena bila diberitahu yang sebenarnya dia akan mengamuk dan tidak jadi makan, sementara memang anak bungsu saya menyebut semua daging yang digoreng sebagai ayam. Atau menyebut kami akan mencari saklarnya saat anak sulung saya masih kecil minta matahari dimatikan seperti lampu.
Setahu saya, dari bacaan yang saya baca baru-baru ini di PISS KTB, berbohong pada anak dikeluarkan dari rukhsah berbohong, karena ada hadits di mana berbohong pada anak kecil diharamkan oleh Rasulullah.
Bagaimana pula ucapan mantan istri saya yang mengatakan ‘jadi orang tua harus banyak tipu-tipu/triknya. Kalo ga, cuma berantem aja.’ Tapi ucapan tersebut tidak dimaksudkan mengubah hukum asal berbohong, hanya mengacu pada kenyataan harian yang dia hadapi. Apakah termasuk mengubah-ubah hukum yang berdampak na’udzubillahi mindzalik kekufuran?
5 Pada konsultasi sebelumnya, saya bertanya mengenai ucapan mantan istri saya mengenai kebohongan yang akan saya lakukan pada pihak pejabat kantor pos saat harus melegalisir foto kopi surat nikah almarhum dan almarhumah orang tua saya dengan menyebut pengurusan surath ahli warisnya di Pengadilan Agama, sementara sebenarnya di urus di Kelurahan dan Kecamatan, dan dia mengatakan bukan dosa, karena bukan kebohongan serius, dan diucapkan karena terpaksa. Saya dijawab oleh pihak Al Khoirot bahwa ucapan tersebut bukan kekufuran.
Pertanyaan saya:
a Apakah kenyataan bahwa dia mengucapkan alasan lain dulu sebelum menyebutkan alasan keterpaksaan (yaitu alasan bukan kebohongan esensial), dan ada alasan-alasan lain yang dia ucapkan, yaitu tergantung niatnya, dan ada atau tidak yang terkelabui, tidak menyebabkan kekufuran? (saya berdoa tidak ada dampak kekufuran). Saya yakin saat itu alasan keterpaksaan tersebut sudah ada di dalam benak dia saat berucap alasan pertama.
b Sebenarnya saya bisa saja tidak berbohong dengan mengurus legalisir foto kopi surat nikah almarhum dan almarhumah orang tua saya langsung di KUA tempat diterbitkannya di Sumatera Selatan, namun amat sangat sulit karena biayanya sangat besar sehingga saya harus berhutang banyak bila melakukannya. Apakah alasan kesulitan ini tetap sah sebagai keterpaksaan? Sehingga kebohongan tersebut memang yang mendapat pengecualian, ataukah tidak termasuk pengecualian?
6 Bagaimana hukumnya saat menghadapi anak sulung saya (7 tahun) yang panik, setelah saya mengatakan bahwa perbuatannya tidak diperbolehkan dalam Islam (seperti menyeru dengan menggunakan nama sesesmbahan orang kafir), untuk meredakan kepanikannya, saya berkata “It’s okay” atau “Tidak apa-apa”, karena mengacu pada kenyataan dia belum menjadi mukallaf, dan belum mengerti hukum, atau kadang karena ingin meredakan kepanikan dia saja, bukan bermaksud membenarkan tindakannya. Apakah perbuatan saya termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan kah?
7 Bagaimana hukumnya saat seseorang menyebut pekerjaannya mengajar staf perusahaan di mana dia menjadi konsultan (yang dianggapnya tidak terlalu penting) sebagai wara-wiri cantik (istilah yang digunakan untuk menyatakan tidak mengerjakan hal serius), dan bukan bermaksud melakukan, dan tidak bermaksud menghalalkan tabarruj? Apakah termasuk dosa? Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik menghalalkan hal haram?
Orang yang berbicara seperti itu tidak terlalu mengerti batasan tabarruj
8 Bagaimana hukumnya perempuan yang memakai pakaian modis/cantik untuk mengesankan kliennya atau agar terlihat kredibel, tapi tanpa maksud membangkitkan syahwat sama sekali? Bila tidak mengenakan hijab, apakah dosanya hanya dosa tidak menutup aurat, ataukah ada dosa lainnya juga?
9 Bagaimana hukumnya menggambarkan tindakan seseorang dengan mengutip Al Qur’an, misalnya dengan menyebut orang yang mempersulit pekerjaan dengan banyak bertanya, dengan membandingkannya dengan kalimat, “Sapi nya yang bagaimana, yang kuning atau bagaimana? Yang sudah beranak atau belum?”
Tidak bermaksud menghina Al Qur’an dan tidak bermaksud takfir.
10 A. Apakah Rasulullah pernah meminta pertolongan pada manusia? Saya pernah berpikir bahwa Rasulullah tidak pernah meminta pertolongan pada manusia, walau saya pernah membaca beliau menerima bantuan saat diberikan, namun bukan meminta. Saya mengatakan hal tersebut pada anak sulung saya, namun kemudian saya ragu-ragu, di tengah kalimat, sehingga kemudian saya berkata pada anak sulung saya bahwa saya jadi ragu-ragu dan berniat bertanya pada Ulama.
10 B. Apakah saya telah berbuat kemurtadan? Saya sama sekali tidak bermaksud berbohong tentang Rasulullah.
11 A. Bagaimana hukumnya orang yang menaruh kitab tafsir Al Qur’an dan buku penjelasan Asma’ul Husna di lantai yang bersih, tidak ada najis, dan tidak ada kotoran, tanpa maksud menghina, dan melakukannya agar mudah diambil dan dibaca sebelum tidur, karena kasurnya memang ditaruh di lantai tanpa dipan?
B. Bagaimana pula hukumnya bila tidak langsung membereskan/mengamankan buku-buku tersebut saat tertabrak anak dan tercecer di lantai karena perhatian teralihkan pada pengurusan anak yang memang menyita perhatian, dan baru membereskan saat diingatkan. Juga sama sekali tidak ada maksud menghina dan tidak ada maksud melecehkan? Murni karena teralih perhatian dan kelelahan, dan tidak ada maksud buruk apapun.
12 Bagaimana hukumnya orang yang berkata pikiran damai itu konsep yang tidak nyata, dalam pengertian sebagai sesuatu yang sulit dicapai oleh dirinya, namun mengiyakan bahwa orang yang dekat dengan Allah memiliki pikiran yang damai, dan pikiran damai hanya bisa dicapai dengan tunduk dan sujud pada Allah? Ucapan ini bukan ucapan saya, melainkan ucapan seorang teman, sehingga bukan diucapkan dalam keadaan OCD, namun lebih karena meragukan dirinya sendiri.
13 Saat masih agak nakal jaman dahulu, saat masih menjadi istri saya, mantan istri saya pernah bersengaja makan mie yang saat ia memakannya pun, ia sangat curiga mengandung babi. Dia telah bertaubat sekarang, namun tidak pernah membersihkan mulut maupun tangannya dengan air tujuh kali dan ditambah tanah (tidak mencuci tangan dan berkumur dengan air tujuh kali, satu kalinya dicampur tanah, hanya berkumur dan mencuci tangan dengan biasa). Dia sudah lama bertaubat, namun apakah badannya najis? Apakah semua yang pernah ia sentuh dengan bibirnya dalam keadaan basah menjadi najis?
14 Bagaimana hukumnya menggubah, menulis, memainkan, atau mendengarkan jenis musik yang dulu identik dengan maksiat, namun sekarang sudah tidak identik dengan maksiat, walau masih ada pihak yang menggunakannya dakam kemaksiatan. Seperti jenis musik jazz atau hiphop yang dahulu identik dengan khamr dan pelacuran, namun justru sekarang sering digunakan sebagai teman belajar. Terutama musik jazz yang saya khawatirkan, karena kata jazz sendiri berasal dari kata jass yang artinya identik dengan perzinaan.
Saya jelas mengharamkan babi, apakah menyentuh dagingnya juga termasuk perbuatan dosa? Apakah keragu-raguan saya mengenai hukum menyentuh daging babi (mengkonsumsinya jelas saya akui haram sejak awal) termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
15 Bagaimana hukumnya membuat robot, bukan mainan anak, yang memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki, namun dari bentuknya terlihat jelas mesin, dengan proporsi mesin (gambar saya lampirkan), bukan makhluk hidup, seperti robot Gundam raksasa yang ada di Tokyo. Apakah diharamkan?
JAWABAN
1. Tidak murtad. Terlepas dari itu, hukum berduaan dalam mobil atau naik motor itu berbeda dengan kholwat dan hukumnya dirinci: a) apabila kedua pihak orang yg taat agama maka dibolehkan; b) apabila ada salah satu pihak yg dikenal pendosa maka haram. Baca detail: Hukum Boncengan dg Wanita Bukan Mahram
2. Tidak dosa. Menyandarkan perbuatan manusia pada Allah itu benar secara hakikat. Menyandarkan pada manusia itu benar secara majaz (kiasan). Dalam QS Al-Jum’ah ayat 8 Allah memerintahkan manusia untuk mencari rejeki (majaz), padahal pemberi rejeki itu Allah (hakikat). Baca detail: Takdir
3. Tidak dosa. Dalam bahasa Arab tidak ada tanda huruf kecil dan besar sehingga tidak ada aturan soal itu ketika ditransliterasi ke bahasa lain. Namun demikian, ia berubah menjadi dosa apabila penulisan huruf kecil itu diniatkan untuk menghina-Nya. Baca detail: Penyebab Mandi Besar
4. Hukum asal berbohong adalah haram. Dan kalau pun tetap haram, namun level haramnya bohong yg tidak membayakan (while lie) jelas lebih kecil dibanding bohong yang berbahaya, seperti fitnah, hoax, dll.
Terlepas dari itu Al Safarini menyatakan bahwa bohong demi kemaslahatan secara mutlak dibolehkan. Al Safarini dalam Ghada’ Al Albab, hlm. 1/141, menyatakan:
والحاصل أن المعتمد في المذهب أن الكذب يجوز حيث كان لمصلحة راجحة كما قدمناه عن الإمام ابن الجوزي , وإن كان لا يتوصل إلى مقصود واجب إلا به وجب . وحيث جاز فالأولى استعمال المعاريض
Artinya: Kesimpulannya, menurut pendapat yang mu’tamad bahwa bohong itu boleh apabila terdapat maslahat yang unggul sebagaimana yang kami kutip dari Imam Ibnul Jauzi. (bahkan) apabila tidak bisa tercapai tujuan yang wajib kecuali dg bohong, maka bohong itu wajib. (namun) apabila memungkinkan maka yang utama adalah memakai kata yang ambigu.
Baca detail: Bohong dalam Islam
5a. Tidak kufur. Yg dia ucapkan benar bahwa bohong dalam kondisi tertentu itu dibolehkan. Jadi haramnya bohong memang ada pengecualian. Lihat poin 4.
5b. Bisa menjadi faktor pengecualian. Sebagaimana kita pakai software bajakan karena tidak mampu beli itu boleh. Walaupun hukum aslinya haram. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan
6. Tidak termasuk.
7. Tidak termasuk.
8. Dosa tidak menutup aurat.
9. Tidak termasuk. Kecuali kalau memang ada niat menghina.
10A. Pernah dan sering. Nabi itu bukan titisan dewa seperti Krishna di mitologi Hindu. Oleh karena itu, dalam kesehariannya ia tetap layaknya manusia yg lain yang membutuhkan interaksi dengan manusia yg lain dalam banyak hal termasuk membutuhkan bantuan orang lain baik para Sahabat Nabi atau bahkan bantuan non-muslim. Rasulullah pernah punya hutang pada seorang Yahudi. Dan ketika pergi ke toilet, salah satu Sahabatnya, Anas bin Malik, biasanya yang membawakannya air. Saat sakit, beliau biasanya meminta bantuan Abu Bakar untuk menjadi imam pengganti, dst. Baca detail: Akhlak Rasul dan Para Sahabat
10B. Tidak.
11a. Tidak apa-apa kalau tanpa maksud menghina. Tapi akan lebih baik kalau berada di tempat yang lebih tinggi agar tidak sejajar dengan kaki.
11b. Prinsipnya, yg dilarang apabila menghina. Kalau tidak ada niat itu maka dimaafkan. Baca detail: Penyebab Murtad
12. Tidak apa-apa berfikiran seperti itu.
13. Tidak apa-apa. Status babi najis itu masih menjadi perbedaan ulama. Ulama sepakat babi itu haram berdasarkan QS Al-Maidah 5:3. Namun apakah yg haram dimakan itu otomatis najis atau tidak, ulama berbeda pendapat sebagaimana status najis anjing. Yakni, menurut madzhab Maliki, babi tidak najis. Sedangkan menurut ketiga madzhab yang menajiskan babi, najisnya dianggap bukan najis mugholazhoh sehingga tidak perlu dibasuh 7 kali. Baca detail: Najis Babi Menurut Empat Madzhab
14. Hukum musik secara umum boleh. Baca detail: Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun
Tentang menyentuh babi tidak masalah. Namun menurut sebagian ulama madzhab Syafi’i termasuk najis berat yg harus dicuci 7x sama dg najis anjing. Namun menurut sebagian ulama cuma najis biasa. Baca detail: Najis Babi Menurut Empat Madzhab
15. Hukum asal dari robot adalah boleh karena ia merupakan teknologi. Dan hukum asal teknologi itu mubah. Robot dalam format yg anda tanyakan dalam hemat kami dibolehkan karena tidak dalam bentuk makhluk Allah yg ada di dunia. Baca detail: Hukum Robot