Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum melanggar perjanjian bisnis

Hukum melanggar perjanjian bisnis

Yth : ustadz dan ustadzah ponpes alkhoirot.net, saya pernah mengaji di pesantren Aswaja Nu, akan tetapi untuk sementara ini saya berhenti karena keterbatasan biaya, dan untuk kedepan saya ingin melanjutkan lagi, setelah ada biaya, dari hasil bekerja saya, oleh karena itu Bapak dan Ibu pembimbing saya harap berkenan membimbing saya karena keterbatasan ilmu saya, saya ada pertanyaan berkaitan dg hukum kufur.

1. saya mempunyai sedikit penyakit was2 kufur, walaupun sejatinya saya sadar, bahwa hukum fiqih hanya wajib, haram dll. Akan tetapi setiap saya berijtihad menghukumi perkara umum ( diluar agama) saya selalu bertemu tema kufur, contoh, saya sebagai office boy, saya berfikir, hukum membersihkan bak sampah ini apa ya ? Kayanya wajib, tetapi kayanya juga tidak wajib, dan jika saya menyimpulkan tidak wajib, saya juga takut kufur, karena sepertinya hukumnya wajib, karena termasuk kufur adalah mengingkari perkara yang di wajibkan, karena itu juga bagian dari tugas office boy.

2. jadi intinya, setahu saya muslim bisa di hukumi kufur di antaranya, jika menghalalkan perkara haram, dan atau tidak menghukumi wajib perkara agama yang dihukumi wajib, atas kesepakatan ulama, seperti sholat fardhu, inti pertanyaannya :

A. Apakah seorang muslim bisa di hukumi kufur, jika mengingkari perkara umum (diluar agama), sebagaimana point 1. Office boy, mempunyai kewajiban membersihkan bak sampah, berdasarkan aturan perusahaan, dan jika office boy, berkeyakinan, membersihkan bak sampah tidak wajib, apakah dia menjadi kufur secara agama ?.

mohon jawabannya pak Bu, terimakasih.

JAWABAN

A. Masalah yang anda tanyakan tidak relevan dengan masalah kufur atau murtad. Selain itu, anda sebagai muslim awam tidak layak memakai kata “ijtihad” untuk diri sendiri. Ijtihad itu hanya berlaku bagi kalangan ulama yang ahli di bidang syariah. Bagi muslim awam adalah mengkonsumsi hukum syariah hasil ijtihad para ulama mujtahid. Baca detail: Ijtihad

Adapun terkait hukum office boy, maka anda harus mengacu pada aturan untuk selalu menaati perjanjian yang dibuat antara office boy dengan perusahaan tempat dia bekerja. Taat pada aturan yang disepakati bersama adalah wajib.

Namun apabila tidak menganggap wajib, maka itu tidak berakibat kufur baginya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Hanya saja ia berdosa karena tidak memenuhi kewajiban yang disepakati bersama. Yang berarti dia telah berbohong. Dan bohong itu berdosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

MENGHARAMKAN PERKARA HALAL APA MURTAD?

Assalamu’alaikum.sebelum saya mengetahui suatu hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama,saya kira hukum perbuatan tersebut haram,lalu setelah saya searching di internet ternyata perbuatan tersebut halal.yang ingin saya tanyakan
1.apakah saya sama saja mengharamkan yang halal?
2.menurut cerita saya,apakah saya mendapatkan dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak sama. Karena anda tidak tahu.
2. Tidak murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

KONSULTASI AKIDAH

Assalamu’alaikum ustadz…
Ustadz Saya ingin konsultasi teh, singkat cerita sekitar 5 hari Yang lalu Saya melihat video kisah inspiratif tentang seorang narapidana kriminal yang keluar masuk penjara hingga akhirnya Dia dipertemukan Dengan seorang pembimbing rohani dan kembali ke Jalan yang benar. Dari awal menonton menurut Saya menarik Karna penuh pelajaran. Tapi di akhir cerita yang membuat Saya kaget ternyata pembimbing rohani tersebut ajaran agama non muslim. Setelah itu Saya stop menonton Karna takut terpengaruh hal2 yg Tidak Aku ketahui ilmunya.
Setelah itu entah Kenapa di dalam hati dan fikiran Saya Seperti ada bisikan/lintasan hati (Aku ingin Seperti Dia yang mendapat kebaikan) Untuk mengikuti agama tersebut Seperti kisah narapidana itu.
Memang sebelum nonton kisah cerita Ini hidup Saya 5 bulan terakhir Ini sedang diterpa banyak masalah lalu seakan Akan ada yg berbisik “hidupmu nelangsa terus, Udah tinggalkan keyakinanmu dan ikut Seperti kisah narapidana itu”.

Dan pada kenyataannya Sebelum melihat kisah Ini Saya tenang2 saja/baik2 saja meskipun hampir putus asa Tapi Saya tetap berusaha dan tetap berpegang teguh pada Allah meskipun Saya terus menerus diterpa ujian Karna Saya yakin Allah pasti beri solusi entah itu kapan.

Yang Ingin Saya tanyakan ustadz :
1. Apakah Saya berdosa Akan hal tersebut dan apakah hal itu (lintasan di dalam hati tersebut yang Belum diucapkan atau diperbuat) Bisa merusak/membatalkan keislaman Saya? Karena setiap Saya MAU sholat/MAU ibadah seakan Akan ada Yang berbisik “bukankah di dalam hati Kamu berkata Ingin mengikuti agama Seperti narapidana itu, Kamu sudah murtad dan Bukan Islam Lagi ) Buat Apa sholat, baca Al qur’an?
Saya takut ustadz,Saya nangis, dadaku terasa sesak, kepala jadi sakit Akan hal Ini ustadz Saya benci Dengan bisikan hati Ini Karna sholat Saya jadi Tidak fokus.

2. Jika hal itu Tidak membuat Saya murtad bagaimana saya menghilangkan atau melawan pikiran/was2/lintasan hati yang begitu kuat tersebut ustadz Karna Saya bener2 takut dan bahkan Saya menyesal melihat kisah tersebut Jika akhirnya Harus berujung seperti ini (menggoyahkan keyakinan saya).
Mohon pencerahannya ustadz, Karena sebelumnya Saya sudah bahagia dan hati saya sudah tenteram Dengan Allah SWT, Dengan Baginda Nabi Mubammad SAW,Dengan Islam, dan Saya terlindungi Dengan hijab yang Saya pakai Ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Lintasan hati tidak berdampak hukum. Ia baru berdampak apabila diucapkan atau dilakukan. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

2. a) Perbanyak membaca kisah-kisah inspiratif tentang orang-orang mualaf yang masuk Islam; b) perbanyak dzikir. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Kembali ke Atas