Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum menarik kembali hibah

Hukum menarik kembali hibah

Ass pa ustadz…
Saya mau menanyakan tentang waris secara islam
1. Ayah A pensiunan
2. Ibu B
3. Anak Angkat C ( Kemenakan murni B jumlah 3)
Sudah berkeluarga dan tidak serumah dengan AB C ada di luar jawa AB ada di jawa
4. Objek warisan D (rumah dan tanah) dengan data = D adalah bawaan A tapi karna bnyak hutangnya A dari pada D dijual ada harta warisan B yang pake menutupi dan bisa sedikit menambah D sehingga D terselamatkan. Selain itu ada hasil jualan B juga yang menambah D tak dipungkiri ada juga hasil pensiunan A yg dikasi ke B ditabung menambah D sisa untuk bea hidup dan sekolah C sehingga berkeluarga.

AB sepakat menghibahkan D semua ke C.Masa tua A tidak mau diajak C walau B mau, namun C tak tega pisahkan A dan B, ahirnya AB dibantu tenaga oleh ( saudara satu bapak laen ibu dari A ). Semua kekurangan misal dana untuk sakit karna AB sakit-sakitan tahunan, ato gantian jaga kali AB durawat inap, kami C selalu didepan, karna AB orang tua kami dan kami C sayang AB tulus tanpa mengiraukan status angkat, kurang kami hanya berjauhan.

B meninggal, lalu A menarik kembali hibahnya ( D), karna alasan D dianggap sebagai bawaan A, dan karna C dianggap tidak mau rawat A dirumah ( D) dan harus dirumah (D). Alasan C tidak bisa pulang ke D karna C berkeluarga dan berpenghidupan, C mengajak A tapi A menolak. Kalo C gak pulang ya hibah ditarik. Ahirnya C setuju walau terpaksa, bukan karna D ditarik, karna kami merasa anak kami akan urus sampe tiada hanya kami jauh, yang diberikan pada kami diambil lagi, Kami selama ini dianggap apa oleh A…sedang kami anggap dia A ayah kami karna Allah… lalu A menikah lagi dengan E, lalu karna takut A disia2kan, C meminta A sebagian dari D dan diiyakan gampang itu, tapi A juga mengumbar bahasa bahwa D untuk E.

Tujuan kami C terhadap D agar kami sewaktu waktu pulang ziarah AB ato silaturahmi yg lain, kami masih ada rumah singgah, walau kami tidak tempatin itu rumah. Dan kami persilahkan keluarga A atau B atau E yang mau numpang di D bisa, andai ada pahala untuk AB. Namun kami takut jika kami ambil sesuai hukum indonesia Allah murka, karna Sertifikat masih atas nama C… C hanya ingin rumah singgah dan tidak untuk dijual, agar silaturahmi dengan kampung gak terputus, rumah singgah bisa untuk ditempatin sementara keluarga yg belum ada rumah…

Mohon jawabanya segera pa ustadz, agar jangan sampe dipake berebut. E dan adik satu bapak dari A…
Wasallam..
Mohon jika berkenan ada no.telponnya…
Bisa diemailkan

JAWABAN

Dilihat dari penjelasan anda, maka D adalah harta milik ibu B, bukan bapak A. Dengan demikian, maka penarikan kembali A atas harta hibah berupa barang D itu tidak sah karena D bukan lagi miliknya. Selain itu, seandainya pun D itu masih milik A, secara syariah tidak bisa ditarik kembali karena yang bisa menarik kembali hibahnya adalah hibah ayah pada anak kandungnya. Sedangkan C bukan anak kandung A.

Jadi, D tetap sah hak milik dari C secara syariah. Begitu juga secara legal formal karena sudah atas nama C. Baca detail: Hibah dalam Islam

Baca juga: Hibah tanpa serah erima, apakah sah?

SALAH PAHAM DENGAN TUKANG FOTO

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya.
Dulu waktu acara wisuda, kami melakukan Photo bersama keluarga. Fotografer meminta kami untuk membuat foto ukuran yang besar untuk foto keluarga saja, foto yang lainnya, cuman ukuran kecil. Dan kami pun setuju dengan permintaan fotografer tersebut tetapi bayarannya beda dari yang kecil dan kami pun membayarnya langsung.

Beberapa hari kemudian kamipun mengambil foto tersebut yang dititip pada orang yang sudah dipercayainya, ketika kami buka ternyata foto tersebut tidak sesuai dengan yang sudah kita sepakati. Dan akhirnya kami komplin pda orang tersebut. Kemudian dia meminta kami untuk nambah uang untuk dibuatkan lagi dan kami pun setuju.

Beberapa hari kemudian dia menelpon saya untuk mengambil foto tersebut tetapi pada jam sekitar jam 7 malam. Saya tidak berani karena kita sama2 jauh dan saya memintanya untuk besok ditempat kita wisuda tersebut. Tetapi orangnya tidak merespon. Dan untungnya saya belom bayar juga.
Salah nya saya, waktu komplin saya lupa bilang tolong bawa foto tersebut ketempat kita wisuda, karena saya pikir mungkin dia akan membawanya ketempat wisuda tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah tindakan saya salah / dosa, dan ini pun terjadi pada beberapa tahun yang lalu. Dan kontak yang bisa dihubungi pun sudah hilang dan saya kepikiran sekarang.
Seandainya itu salah bagaimana tindakan saya untuk bisa memperbaiki nya

JAWABAN

Dalam hal ini kesalahan bukan di pihak anda, tapi di sisi fotografer. Dia telah menyalahi janji tentang ukuran foto yang disepakati.

Adapun dalam kasus kedua, di mana anda dan fotografer tidak bisa bertemu sampai sekarang, maka tidak ada yang dirugikan dalam hal ini: anda belum membayar sedangkan dia juga belum menyerahkan barang yang anda pesan. Jadi, anda tidak salah. Toh, dia sendiri yang tidak mau datang ke tempat perjanjian. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Baca juga: Hukum menggambar makluk hidup

Kembali ke Atas