Hukum mencabut talak muallaq
Hukum mencabut talak muallaq atau taklik talak apakah bisa dan boleh dicabut?
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot
Pertanyaannya:
1. Dahulu, kadang (lebih dari sekali) saya memuji/menyanjung istri dengan ucapan “Kamu terlalu baik buat saya.”
Saat mengucapkannya, saya sama sekali belum tahu bahwa ada yang namanya lafadz talak kinayah.
1A. Apakah kata2 tersebut termasuk lafadz talak kinayah? Saya murni berniat memuji kebaikan/kepintaran istri, tidak terbersit niat cerai sedikitpun. Bukankah lafadz kinayah baru terhitung jatuh bila ada niat? Apakah dihitung jatuh talak?
1B. Karena saat itu saya tidak tahu sama sekali tentang lafadz kinayah, konsekuensi lafadz tersebut, ataupun sebagian besar hal tentang hukum perceraian, bolehkah saya mengambil pendapat ulama yang menyatakan talak orang bodoh tidak sah, agar talak tidak jatuh? Bolehkah saya mendapat dasarnya sebagai pegangan?
2. Satu lagi, dikarenakan keawaman total saya saat itu tentang hukum perceraian, bahkan belum tahu bahwa ucapan bercandanya dihitung serius, sehingga saya betul-betul tidak tahu konsekuensi hukumnya, di awal pernikahan saya dan istri, saya pernah bercanda pada seorang teman (mungkin satu atau dua kali) bahwa istri saya bukan hak milik saya.
Waktu itu saya betul-betul tidak tahu bahwa ucapan tersebut bisa bermakna talak kinayah. Maksud saya istri itu bukan barang dan bukan budak belian, saya tidak berniat sedikitpun untuk melepas ikatan pernikahan. Saat itu saya masih berpikir ucapan talak harus dengan niat (saya betul-betul tidak ada niat mentalak saat itu, tidak terlintas sedikit pun), bahkan berpikir talak itu harus di pengadilan.
2A. Bisakah kata-kata tersebut dianggap lafadz kinayah tanpa niat, sehingga talak tidak jatuh?
2B. Atau bolehkah saya mengambil pendapat ulama yang menyatakan bahwa talak orang bodoh tidak sah tadi untuk kasus ini juga, sehingga tidak jatuh talak? Saya betul-betul jahil ilmu agama saat itu.
3. Bisakah talak muallaq yang belum terpenuhi syaratnya dicabut oleh suami?
4. Pernah juga dalam keadaan marah dan was-was, lidah dan bibir saya komat kamit lafadz talak kinayah tanpa saya sengaja, tapi tanpa ada suara sedikit pun, bahkan tidak berbisik, sehingga saya pun tidak bisa mendengar suara saya sendiri. Seketika itu jg saya hentikan karena saya ketakutan. Apakah dalam kasus ini ada talak jatuh?
5. Apakah mengatakan bahwa ‘saya tidak bisa mengejar standar istri dalam mengurus anak-anak’ bisa na’udzubillahi min dzalik berakibat talak? Saat mengucapkan tidak terbersit soal talak sama sekali, cuma sekarang saya jadi was was.
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1a. Tidak termasuk talak kinayah. Talak kinayah atau implisit itu terjadi apabila kita menggunakan kalimat yang berkonotasi makna mengusir istri tapi tidak memakai kata “cerai” atau “talak” seperti “Pergi dari rumah ini!”. Sementara kalimat yang anda lontarkan itu pujian sama sekali tidak ada konotasi makna pengusiran pada istri.
1b. Karena tidak termasuk talak kinayah, maka tidak ada konsekuensi hukumnya. Sama saja tahu atau tidak tahu akibatnya.
Namun kalau anda ingin tahu tentang talaknya orang awam itu tidak jatuh talak, berikut pandangan ulama:
Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan:
وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن”. والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.
Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak.
2a. Seperti disebut di jawaban poin 1, talak tidak jatuh karena tidak termasuk talak kinayah ataupun sharih.
2b. Pertanyaan ini sudah dijelaskan di poin 1b.
3. Bisa menurut madzhab Hanbali. Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, hlm. 5/103, menyatakan:
وقال بعض الحنابلة: إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله.
Artinya: Sebagian ulama madzhab Hambali menyatakan: “Bagi suami yang melakukan taklik muallaq pada istrinya, maka dia bisa mencabut dan membatalkan hal itu.
JODOH
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya lagi. Sekarang kan saya lagi deket sama seseorang (lelaki) dia belum bekerja bahkan masih sedikit jauh mengetahui soal Agama, tapi dia sangat ingin menikahi saya karena menurut dia saya sholeha (insyAllah) dan sifat saya adalah yg dia inginkan (katanya) tapi melihat dia masih sedikit jauh dari Allah,tidak pernah mengaji, tidak pernah mengikuti kajian. Apa yang harus saya lakukan? Jauhi atau bimbing sampai dia mau mendekat kepada Allah sedangkan yg saya harapkan calon suami saya itu yg baik agamanya dan dapat membimbing saya.
Makasih ustadz wassalamualaikum
JAWABAN
Perkataan seorang lelaki kepada wanita yang ditaksirnya harus dipandang secara skeptis. Jangan langsung dipercaya. Perkataannya itu belum tentu sesuai dengan suara hatinya. Apalagi faktanya, dia tidak pernah mengaji dan tidak menunjukkan minat pada pengajian agama. Oleh karena itu, menjauhinya itu pilihan yang baik.
Sekarang, fokuslah belajar dan carilah calon pasangan yang sesuai dengan keinginan anda yaitu pria yang bisa menjadi imam, bukan menjadi makmum. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Anda tidak perlu berfikir untuk membimbing dia. Itu bukan tugas seorang wanita untuk membimbing seorang lelaki sebayanya. Dalam realitas yang kami ketahui, wanita yang mengerti agama akan kalah dengan pria sebayanya yang lebih awam soal agama. Dalam agama juga diperintahkan untuk menjauhi lingkungan yang buruk. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk
Dan termasuk lingkungan yang buruk adalah apabila salah dalam memilih majlis kajian. Hindari belajar agama dari majelis taklim yang diasuh oleh ustadz Salafi (Wahabi). Baca detail: Beda Wahabi dan HTI
Cari majlis taklim yang diasuh oleh ustadz/ulama NU (Nahdlatul Ulama) karena mereka mewakili Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Baca detail: Kriteria ahlussunnah wal jamaah
2 tanggapan pada “Hukum mencabut talak muallaq”
Komentar ditutup.