Hukum menggambar makhluk hidup
Hukum menggambar makhluk hidup
7E. Apakah boleh memakai baju bergambar makhluk hidup? Bagaimana bila bentuknya hanya siluet, namun tegak dan utuh. Bagaimana hukumnya bila gambar tersebut ada pada gelas, mug, botol air atau sebangsanya.
7F. Bagaimana hukumnya memakai baju bergambar lambang merlion (singa berekor ikan) yang merupakan lambang negara Singapore? Setahu saya lambang tersebut bukan berhala.
7G. Bagaimana hukumnya memakai barang bermerk Nike? Mengingat Nike merupakan nama sesembahan orang Romawi kuno.
7H. Bagaimana hukumnya menyebut nama planet atau rasi bintang, yang hampir semuanya diambil dari nama sesembahan orang Romawi/Yunani kuno?
7I. Bagaimana hukumnya menjawab pertanyaan di sekolah tentang hukum evolusi manusia pada pelajaran biologi dan antropologi? Walau tidak seluruh teori evolusi sesat, bab tentang manusia jelas sesat.
1D. Maaf, pertanyaan ini untuk konfirmasi pegangan saya. Apakah lintasan yang datang kemudian sesudah suatu amalan/ucapan/tindakan dilakukan dapat berdampak hukum?
Kadang lintasan ini berupa perasaan mencekam saja, kadang kerancuan pikiran, kadang juga tuduhan jahat tentang niat saya.
7A. Dalam budaya konghucu ada festival dan ritual yang mereka sebut sembahyang ronde, di mana mereka makan wedang ronde dan menjadikannya sesajen. Apakah kita masih diizinkan makan wedang ronde?
JAWABAN
7e. Pertama, tentang menggambar makhluk hidup atau yang punya ruh (nyawa) ulama berbeda pendapat dalam hal ini antara yang haram dan mubah. Yang haram menafsiri hadits bahwa “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada shurohnya” kata shuroh ditafsiri sebagai gambar dua dimensi dan tiga dimensi. Sedangkan ulama yang membolehkan gambar menafsiri kata “shuroh” dengan gambar tiga dimensi alias patung. Teremasuk yang berpendapat yang kedua adalah Dr. Ali Fakhir, Ketua Darul Ifta’ Mesir:
المقصود بحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لا تدخل الملائكة بيتًا فيه تماثيل أو تصاوير»، هو الصور المجسمة، وليس المقصود بها الصورة الفوتوغرافية
Baca detail: Hukum menggambar
Kalau mengikuti pendapat yang mubah (boleh), maka memakai kaus bergambar makhluk hidup juga tidak apa-apa. Sayid Sabiq dalam Fiqhussunnah, hlm. 3/1063, menyatakan:
وأما الصور التي في الثياب أو الوسائد الصغيرة التي تلقي علي الأرض ، أو البسط التي تداس ، فلا بأس بها ؛ لأن دوسها بالأرجل ، إهانة لها ، فإمساكها في موضع الإهانة لا يكون تشبهاً بعبدة الأوثان.
فالصور التي لا ظل لها كالنقوش في الحوائط وعلي الورق والصور التي توجد في الملابس و الستور والصور الفوتوغرافية فهذه كلها جائز .
Artinya: Shuroh (gambar tiga dimensi) yang berada di baju atau bantal kecil yang ditaruh di tanah atau karpet yang diinjak maka itu tidak apa-apa. Karena menginjaknya dengan kaki sebagai bentuk merendahkan. Meletakkannya di tempat yang rendah tidak menyerupai patung sesembahan. Adapun shuroh yang tidak punya bayangan (yakni gambar dua dimensi) seperti lukisan di dinding, dan shuroh yang terdapat di baju dan kelambu, dan gambar fotografi maka itu semua dibolehkan.
Baca detail:
– Hukum menaruh gambar di dalam rumah
– Maksud gambar yang haram
7f. Tidak apa-apa. Lihat poin 7e di atas.
7g. Tidak masalah. Merek Nike jelas berbeda dengan Nike yang sesembahan. Yang sudah jelas gambar salib saja makruh hukumnya (walaupun ada yang menyatakan haram). Baca detail: https://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-memakai-kaos-bergambar-salib.html
7h. Tidak masalah. Apabila suatu kosa kata mengandung makna yang ambigu, maka makna yang dimaksud dalam percakapan/tulisan itulah yang berlaku.
7i. Tidak apa-apa asal dalam rangka pengajaran dan guru hendaknya memberi penekanan bahwa teori ini adalah tidak benar dan bertentangan dengan Al Quran. Sebagaimana guru agama boleh mengajarkan teori tauhid uluhiyah rububiyah ala Wahabi, walaupun itu sesat menurut banyak ulama, asalnya dengan memberi penjelasan atas ketidakbenarannya.
1d. Apapun lintas pikiran yang muncul itu tidak ada dampak hukumnya.
Nabi bersabda:
إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم به أو تعمل
Artinya: Allah memaafkan umatku atas (dosa yang ada pada) lintasan hatinya selagi tidak diucapkan atau dikerjakan.
Baca detail: Cara sembuh was-was
7a. Boleh, selagi makanan itu terbuat dari bahan yang halal dan tidak ada najis di dalamnya. Tidak ada larangan bagi muslim untuk menerima hadiah dari nonmuslim sebagaimana Nabi pernah menerima hadiah dari sejumlah penguasa nonmuslim.
Baca detail:
– Menerima hadiah dari non muslim
– Sikap muslim pada nonmuslim