Hukum mengkafirkan diri sendiri
Hukum mengkafirkan diri sendiri
Assalamu’alaikum, di konsultasi alkhoirot dijelaskan bahwa seorang muslim yang menganggap kafir seorang muslim termasuk perbuatan haram tapi tidak sampai mendapat dosa murtad.
lalu bagaimana hukum jika seorang muslim menganggap kafir dirinya sendiri?apakah muslim yang menganggap kafir dirinya sendiri akan mendapat dosa murtad?
JAWABAN
Pertama, Tergantung dari cara mengafirkan dirinya sendiri tersebut. Kalau anggapan itu (a) timbul dari rasa was-was; (b) tidak terucapkan secara lisan, atau (c) diucapkan secara lisan tapi karena terkena penyakit OCD, maka tidak murtad. Baca detail: Penyakit OCD
Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas bisikan hatinya selagi tidak dilakukan atau tidak diucapkan.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 11/560, menyatakan:
قال الكرماني: قاس الخطأ والنسيان على الوسوسة (يعني الإمام البخاري) فكما أنها لا اعتبار لها عند عدم التوطن فكذا الناسي والمخطئ لا توطين لهما. انتهى.
Al-Kirmani berkata: Imam Bukhari menyamakan kesalahan tanpa sengaja dan lupa dengan was-was. Sebagaimana was-was tidak dianggap (secara hukum) apabila tidak menetap begitu juga orang lupa dan salah tanpa sengaja.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 15/308, menyatakan:
.قال الكرماني فيه أن الوجود الذهني لا أثر له وإنما الاعتبار بالوجود القولي في القوليات والعملي في العمليات
Artinya: Al-Kirmani berkata, dalam hadits ini menunjukkan bahwa bisikan hati tidak ada pengaruhnya secara hukum. Yang dianggap adalah ucapan dan perbuatan.
Kedua, Seseorang yang mengafirkan dirinya bisa murtad dan kafir betulan apabila dia dengan sadar dan sengaja mengikrarkan dirinya keluar dari Islam tanpa paksaan dan tekanan siapapun seperti ucapan “Saya keluar dari Islam” atau “Saya masuk agama Hindu”, dll. Dan ikrarnya itu bersifat tetap. Atau melalui perbuatan yang ijmak ulama menyatakan itu berhukum murtad seperti menyembah berhala atau beribadah di gereja dengan ibadah cara Nasrani.
Baca detail:
– Penyebab Murtad
– Hukum Murtad
Baca juga: Syarat sahnya murtad
PENYAKIT WAS-WAS MURTAD DAN KUFUR
Assalamualaikum ustadz
1. Begini ustadz saya sering tiba-tiba kefikiran bicara dalam hati”si a kafir, si b kafir”(a dan b adalah nama orang), disisi lain hati saya bicara “nggak si A/ si B itu beragama islam” karena saya tau bahwa si A dan B beragama islam, secara tidak sengaja maupun sengaja saya mengatakan “si A kafir/si B kafir”(tapi dalam mengatakan, A dan B itu bukan nama orang melainkan tetap saya baca/katakan huruf A dan B) ketika saya mengucapkannya.
contohnya seperti ketika saya menulis kalimat itu untuk bertanya kepada ustadz otomatis saya bicara menggunakan lisan dan ketika saya mengulangi kalimat tersebut untuk Memastikan apakah kalimat tersebut menyebabkan kafir atau tidak. dan saya tidak berniat murtad/ kafir ustadz, saya selalu dihantui kalimat itu, saya takut ustadz.
JAWABAN
Pertanyaannya..
A. Apakah Saya murtad/kafir karena mengatakan hal itu?
B. Apakah berfikiran semacam itu bisa menyebabkan seseorang murtad? Apakah fikiran semacam itu datang dari setan atau bagaimana?
Terima kasih.
Wassalamualaikum ustadz
JAWABAN
A. Tidak berakibat kafir. Hukum yang umum adalah bahwa menuduh sesama muslim sebagai kafir adalah haram tapi tidak berakibat kafir. Baca detail: Hukum mengkafirkan sesama muslim
B. Tidak menyebabkan murtad sebagaimana disebut di poin 1. Namun, anda perlu memperbanyak dzikir dan berdoa agar dijauhkan dari rasa was-was. Dan jauhi membaca artikel agama yg ditulis kelompok radikal Wahabi Salafi. Karena, itulah salah satu penyebab banyak orang awam sering was-was kufur, syirik dan murtad. Baca detail: Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah
WAS WAS MURTAD DAN KUFUR
Assalamualaikum ustadz,
Jadi begini akhir-akhir ini saya selalu kepikiran atau bicara dalam hati “saya kafir, saya murtad” saya takut ustadz, tapi hati saya selalu menyanggah “enggak, saya islam” sangking ketakutannya sampai-sampai ketika saya sholat subuh ketika sujud setelah baca do’a sujud saya berkata “saya murtad” ketika berucap bibir sama lidah saya bergerak tapi tidak mengeluarkan suara seinget saya .. Saya tidak berniat murtad ustadz hati saya selalu menyanggah kalau saya tidak murtad, saya takut karena sudah mengucapkan kalimat itu, saya menyesal ustadz. saya selalu mengulang-ulang syahadat.
apakah saya murtad/kafir ustadz karena ucapan saya? Apakah jika saya sudah mengucap syahadat saya kembali islam, walaupun saya terus dihantui kalimat buruk itu di pikiran saya? Apakah saya murtad jika mengatakan kalimat tersebut namun didalam hati tidak menggunakan lisan dan tidak berniat murtad? Mohon penjelasannya ustadz.
Terimakasih.
Wassalamualaikum ustadz
JAWABAN
Pikiran anda seperti itu adalah was-was yang tidak normal yang terkait dengan penyakit kejiwaan. Hukumnya tidak terjadi murtad karena di luar kontrol. Baca detail: Penyakit OCD
NAZAR MURTAD
assalamualaikum ustadz, saya nurhidayah (23) dari pontianak.
1. ustadz saya sekarang sedang mengalami masalah. setiap saya memikirkan sesuatu selalu ada bisikan yang menjadikan itu nazar. contohnya saat saya memikirkan saya akan meninggalkan maksiat agar doa saya terkabul dalam waktu bersamaan ada bisikan yang mengatakan bahwa jika saya tidak meninggalkan maksiat saya akan murtad. padahal awalnya saya tidak ada niat untuk bernazar. saya berusaha untuk meyakinkan diri saya bahwa nazar itu tidak sah karena hanya di dalam hati, saya tidak menggerakkan mulut sata, tapi saat yang bersamaan ada perasaan yang mengatakan mungkin saja saya mengucapkannya sambil bergumam sehingga mulut saya tidak bergerak. karena saya takut nanti saya khilaf melakukan maksiat sehingga saya menjadi murtad maka saya memilih untuk membayar kafarat. apakah hal tersebut termasuk nazar yang sah ustadz?
2. bagaimana hukumnya jika saya meyakini nazar tersebut tidak sah tapi ternyata saya salah dan ternyata nazar saya sah?
3. jika ternyata nazar saya itu tidak sah apakah saya harus tetap membayar kafarat karena telah meyakini itu sah awalnya?
terimakasih ustadz mohon bantuannya.
JAWABAN
1. Nazar dalam hati tidak sah. Baca detail: Hukum Nadzar
Nazar untuk meninggalkan barang haram atau melakukan perkara wajib juga tidak sah. Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Wajib atau Haram
2. Keraguan anda tidak dianggap. Nazar tetap tidak sah dengan bukti anda tidak mengucapkannya. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah
3. Sah dan tidak sah harus berdasarkan bukti. Seperti disebut di poin 1, nadzar untuk meninggalkan perkara haram atau melakukan perkara wajib itu tidak sah. Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Wajib atau Haram
Satu tanggapan pada “Hukum mengkafirkan diri sendiri”
Komentar ditutup.
Assalamualaikum pak ustad
saya mau bertanya. Saya pernah ngucapin kafir ke diri sendiri karena hati saya pada saat itu sedang kesal ke kakak saya, pas saya keluar rumah saya bertemu sama temen saya terus dia nanya kenapa ga sholat, terus dengan spontan saya ngomong “saya mh kafir”
Itu gimana hukum nya, mohon bantuannya saya takut.