Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Menikah dengan Pria Mualaf

Hukum Menikah dengan Pria Mualaf
PERNIKAHAN DENGAN PRIA MUALAF ORTUNYA NON-MUSLIM APA SAH?

Assalamuallaikum wr wb
Saya wanita ingin bertanya , saya ada masalah dengan keluarga mengenai rencana pernikahan saya . Calon saya seorang muallaf namun dia sudah pindah Islam sejak kelas 4 SD , keluarganya sendiri memang masih beragama Nonis (Kristen) .. Permasalahan disini , keluarga saya tidak bisa menerima kondisi status agama dari keluarga calon saya hanya karena takut di cemooh saudara2 lain krn menerima “besan” dari keluarga Nonis (Kristen) ..

Pertanyaan saya ,
1. Apakah sikap keluarga saya itu dibenarkan menurut Islam ?
2. Apakah pernikahan saya ini tidak SAH hanya karena keluarga calon beragama Nonis (Kristen) padahal Calon saya sendiri beragama Islam ?

Terima kasih
Wassalamuallaikum wr wb

JAWABAN

1. Sikap tersebut bisa dimaklumi dalam perspektif sosial. Pasti keluarga anda mengalami tekanan mental memiliki calon besan yang agamanya yang bukan sesama muslim. Anda harus mengerti dan berempati tentang itu. Namun demikian, keadaan itu hendaknya tidak menghalangi mereka untk tetap merestui pernikahan anda karena agama membolehkan hal tersebut asal kedua mempelai sama-sama muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Hukumnya sah. Pria muslim, walaupun mualaf dan keluarganya non-muslim, boleh menikah dengan wanita muslimah. Yang tidak boleh adalah pria non-muslim menikah dengan wanita muslimah. Baca detail: Nikah Beda Agama

MENIKAH SAAT HAMIL ZINA

Assalamualaikum,

Berikut latar belakang yang ingin saya sampaikan:

1. Saya dulu menikah dalam kondisi hamil,6 bulan kemudian anak saya lahir.

2. Setelah anak pertama berusia 1(satu) tahun, saya melahirkan anak kedua yang berjenis kelamin perempuan.

3. Setelah melahirkan anak kedua, saya baru mengetahui bahwa menikah dalam kondisi hamil tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam maka dari itu saya melangsungkan pernikahan ulang.

Berikut adalah pertanyaan yang ingin saya ajukan :

Saat anak kedua saya yang berjenis kelamin perempuan akan melangsungkan akad nikah, siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa menikah saat hamil karena zina itu dibolehkan menurut dua madzhab utama yaitu madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi. Oleh karena itu, nikah anda pada dasarnya tidak perlu diulang.
Kalau ternyata diulang, maka itu tidak ada efek apapun. Karena nikah pertama sudah sah. Baca detail: Hukum Nikah Wanita Hamil Zina, Sahkah?

Adapun yang tidak membolehkan adalah madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Dan anda bisa mengikuti dua madzhab pertama yang membolehkan.

Kedua, karena nikahnya sah, maka suami anda sah menjadi ayah kandung dari anak pertama maupun anak kedua. Dengan demikian, maka si ayah juga sah menjadi wali nikah putrinya.
Baca detail:

Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Status Anak dari Perkawinan Hamil zina

MEMBUKA AIB PERSELINGKUHAN

Pertanyaannya,
Apabila ada seorang istri (anak 1) yang berselingkuh, tapi kemudian bertaubat dan meninggalkan pasangan zinanya serta resign dr pekerjaan demi bertaubat dan mengabdikan diri untuk suami dan anak.

Tak lama ia hamil, dan menganggap anak yg dikandung adalah anak suaminya. Tapi pada saat lahir, beberapa bulan kemudian, ia merasa cemas. Krn wajah bayi tidak mirip suaminya, tetapi cenderung mirip pasangan zinanya. Saat ini ia dalam keadaan ketakutan.

1. Haruskan ia mengaku kepada suaminya? Sedangkan ia takut kehilangan suami dan anaknya. Dan merasa kasihan dengan anak kedua yg ia lahirkan, krn kemungkinan anak zina.
2. Bagaimana dgn hadist yang mengatakan untuk menutup aib diri sendiri?
3. Bagaimana jg tentang hadist yg mengatakan anak yg dilahirkan seorang istri adalah hak suaminya. Meskipun anak yg dilahirkan mungkin saja dr hasil perselingkuhan?
4. Jika istri hanya diam dengan alasan menutup aib, apakah boleh?

Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak perlu mengaku kecuali kalau ditanya. Menyimpan aib termasuk bagian tahapan dari taubat nasuha selain berhenti dari perbuatan dosa tersebut, memohon ampunan Allah dan menambalnya dengan amal saleh.
Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Hadits itu memang memerintahkan seorang pendosa untuk tidak memamerkan dosanya pada siapapun dengan alasan apapun. Dalam hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:


كل أمتي معافى إلا المجاهرين

Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir.

Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum

Baca detail: Hukum
Ghibah dan Gosip

3. Ya, betul. Anak tersebut menjadi anak sah dari suami yang sah. Bukan anak dari pasangan zinanya. Baca detail: Status Anak Hasil Selingkuh

4. Boleh. Dan jangan lupa untuk betul-betul taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Bohong dalam Islam

PERNIKAHAN AGAR DIRESTUI

Assalamu’alaikum ustadz, saya fulanah dari surabaya. Ustadz, apakah ada amalan untuk meluluhkan hati ayah saya yg tdk merestui rencana prnikahan saya dgn calon saya? Atau ustadz ada solusi? Maaf, ayah saya bersifat keras hati dan jauh dari agama, sedangkan calon suami saya adalah seorang pria yang sholeh, dan kami masih ingin berikhtiar agar bisa menikah. Mohon bantuannya Ustadz, terima kasih, wassalamu’alaikum wr wb.

JAWABAN

Cobalah meminta bantuan tokoh yang disegani dan dihormati ayah agar membujuknya bisa merestui hubungan anda berdua. Jangan lupa juga untuk berdoa. Baca detail: Doa Agar Disayang

MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI LELAKI LAIN

assalamu’alaikum…
saya ingin bertanya karena meragukan pernikahan ini, saya telah menikahi gadis yang dihamili orang lain lalu karena jarak tempat tinggal yang jauh dengan lokasi kuliah saya, maka sudah 2 tahun saya tinggalkan dan anaknya sudah lahir..

1. menurut pemahaman saya, dia sudah otomatis saya cerai hidup..menurut hukum bagaimana ?
2. dan anaknya bisa marganya saya yang dipake atau ?

JAWABAN

1. Pernikahan pria dg wanita hamil zina adalah sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Sah?

Oleh karena itu, dia tetap istri anda sebelum anda ceraikan. Tidak ada cerai otomatis. Kalau anda ingin menceraikan dia, maka anda bisa menceraikan dia secara lisan atau tertulis. Setelah diceraikan dan masa iddah habis, maka dia bisa menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Anaknya menjadi anak anda sehingga marganya memakai marga anda. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Kembali ke Atas