Hukum Nadzar dengan Isyarat
NADZAR DENGAN ISYARAT, APAKAH SAH?
Assalamu’alaukum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz.. saya mau tanya. Ada penderita OCD (gangguan psikologis) yang seringkali setiap beberapa menit bahkan detik seolah diganggu dalam pikirannya bahwa ia telah bernadzar. Hal itu sangat mengganggunya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Kalau misal bagi penderita OCD ini ketika terlintas dalam pikirannya ada gangguan dia bernadzar dan dia dengan sadar menganggukkan kepalanya atau isyarat tubuh yang lain apakah ia sudah dihukumi terkena nadzar? Masalahnya pikiran yang mengganggu itu seringkali terlintas maka kalau harus menunaikan nadzar justru orang ini akan merasa lelah dalam menjalankan perintah agama.
2. Apakah nadzar dengan bahasa isyarat tubuh juga sah? Atau hal itu hanya berlaku untuk orang yang tidak bisa berbicara misal maaf bisu?
3. Apakah syarat sah nadzar dengan bahasa isyarat? Apakah harus dengan suatu gerakan yang utuh yang bisa mencerminkan keseluruhan pernyataan dalam nadzar itu?
4. Apakah hanya dengan anggukan kepala, beberapa gerakan tangan atau ucapan “Ya” ketika dalam pikirannya ada nadzar terlintas sudah sah nadzar itu?
Saya berharap jawaban dari tim Al Khoirot bisa menenangkan pikiran bagi penderita OCD. Terima kasih
JAWABAN
1. OCD dalam bahasa Arab disebut waswasah qahriyah adalah penyakit kejiwaan. Dalam agama, penderita penyakit OCD ini mendapat pengecualian. Baca detail: Was-was karena OCD
Terkait masalah nadzar, nadzar itu tidak sah kecuali apabila diucapkan. Jadi, orang normalpun tidak sah nadzarnya apabila hanya terlintas dalam hati. Apalagi penderita OCD. Baca detail: Hukum Nadzar
2. Tidak sah nadzar kecuali dengan salah satu dari dua cara: dengan lisan bagi orang normal; dan dengan tulisan bagi orang bisu.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 40/140, dijelaskan:
ولا خلاف بين الفقهاء في أن من نذر فصرح في صيغته اللفظية أو الكتابية بلفظ (النذر) أنه ينعقد نذره بهذه الصيغة، ويلزمه ما نذر.
Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat di antara kalangan ahli fikih bahwa orang yang bernadzar secara lisan atau tulisan dengan kata ‘nadzar’ hukumnya sah dan wajib baginya melaksanakan nadzarnya. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah
3. Nadzar dengan isyarat hanya sah dengan dua syarat: a) dilakukan oleh orang yang bisu; b) isyarat yang diberikan bisa dipahami.
Al-Jazari dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba’ah, hlm. 2/143, menyatakan:
النطق، فلا يصح بالإشارة إلاَّ من الأخرس إذا كانت إشارته مفهومة
Artinya: (syarat nadzar antara lain) diucapkan. Tidak sah nadzar dengan isyarat kecuali dari orang yang bisu apabila isyaratnya bisa dimengerti.
4. Orang yang normal tidak sah nadzar pakai isyarat sebagaimana dijelaskan di jawaban poin 2. Baca detail: Hukum Nadzar
MELANGGAR JANJI, APA WAJIB BAYAR KAFARAT?
Assalamu’alaikum wr wb
Pak kyai saya mau tanya?
Misal saya berjanji kepada allah, namun saya melanggar janji tersebut, ketika saya mau tobat apakah tobat saya baru diterima ketika saya membayar kafarat?
Mohon jawabannya pak kyai?
Sekian. Wasalamu’alaikum wr wb
JAWABAN
Janji yang dilanggar tidak wajib bayar kafarat. Baca detail: Hukum Janji
Yang wajib membayar kafarat kalau tidak dipenuhi adalah nadzar.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
BERSUMPAH TIDAK AKAN MENEMUI CALON SUAMI
Assalamualaikum..ustadz saya mau tanya saya bertengkar dengan calon suami saya ..saya mengucapkan demi alloh saya tidak mau lagi punya urusan dengan km..demi alloh saya tidak akan menghubungi km lagi..tp itu saya ucapkan ketika sedang emosi ..
apabila saya tetap berhubungan dengan dia dan melangsungkan pernikahan bagaimana hukumnya ..dan caranya untuk menebus ucapan tersebut yang telah saya langgar sedangkan untuk membayar kafarat saya belum mampu
JAWABAN
Sumpah Demi Allah yg dilanggar maka diwajibkan membayar kafarat (tebusan). Apabila kafarat memberi makan atau pakaian tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
NADZAR TANPA MENYEBUT YANG DINADZARI
assalamualaikum wr.wb
pak ustad saya mau bertanya, contohnya apabila ada seseorang bernadzar sesuatu, dan dengan lisan hanya berkata “wajib bernazar / bernazar wajib”. itu hukumnya bagaimana pak ustad?
apakah sah atau tidak, sekian terimakasih…
JAWABAN
Kalau nadzarnya tidak disebut tentang apa, maka tidak sah.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
SYARAT DAN RUKUN NADZAR
Assalamualaikum ustadz. Apakah ada syarat-syarat bernadzar atw rukun rukun nadzar menurut madhab syafi’i . Mohon pencerahan nya ..
Wassalam
JAWABAN
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
SUMPAH DAN NADZAR
Assalaamua’alaikum.
Perkenalkan saya Adi di Bandung.
Pak ustadz, saya punya permasalahan dengan sumpah dan nadzar. Begini, dulu karena ingin menghentikan sebuah pebuatan dosa tertentu, saya bersumpah/bernadzar sekali “Demi Allah, setiap kali saya melakukan dosa itu maka saya akan puasa satu hari”. Tapi ternyata, saya sering melanggar dan puasanya bertumpuk ratusan atau mungkin ribuan, hanya Allah yang tahu.
Nah karena ingin mengetahui masalah ini saya mencari-cari di internet. Saya menemukan beberapa solusi.
Pertama, saya temukan dan sudah saya ikuti adalah mazhab syafii, misalnya :http://bin-sahak.blogspot.co.id/2011/06/bernazar-tidak-mahu-melakukan-dosa.html saya cukup membayar satu kaffarah sumpah dan selesai.
Tapi akhir akhir ini terbaca beberapa situs wahabi salafi dan terbaca bahwa dulunya, salah satu petinggi mazhab maliki, Al-Qarafi mengatakan bahwa perlu bayar kaffarah setiap kali pelanggaran jika ada kata “setiap kali” pada sumpahnya :http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=724&idto=726&bk_no=37&ID=226 . Terserah salafi wahabi kurang jujur atau apa, tapi mereka mengutip salah satu ulama salaf, kecuali kalau mereka memelintir perkataan ulama tersebut (saya tidak bisa bahasa arab)
Apa yang harus saya lakukan? Tetap mengikuti pilihan pertama yang saya ikuti? Ikut yang kedua baru saya temukan? Jujur saya takut saya dianggap bermudah-mudahan dalam kasus ini.
Sekian Pak Ustadz. Oh ya bisakah jawabannya juga dikirim ke email saya selain ditulis di situs alkhoirot? Terima Kasih pak Ustadz.
JAWABAN
Ketika ulama madzhab empat berbeda pendapat, maka bagi orang awam menjadi rahmat untuk dapat memilih salahsatunya yang sekiranya memberikan solusi dan lebih ringan baginya untuk melaksanakan. Dalam kasus anda, maka lebih baik anda memilih pendapat yang pertama. Baca detail: Hukum Nadzar
Dan memilih pandangan yang lebih solutif itu tidak dilarang bahkan lebih dianjurkan. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab
Terlepas dari itu, bernadzar atau bersumpah untuk tidak melakukan perkara maksiat itu bukanlah hal yang baik. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Nasai:
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ ، إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ ) رواه النسائي
Artinya: Bernadzar tidak akan membawa kebaikan. Melaksanakan nadzar (harta) timbul karena pelit.
Hadis di atas bermakna bahwa untuk taat pada perintah Allah itu tidak perlu memakai sumpah atau nadzar. Cukuplah dengan komitmen yang kuat untuk mentaati perintahnya dan menjauhi laranganNya.