Hukum sunnah membunuh cicak dan tokek
Hukum sunnah membunuh cicak dan tokek
12b. Ada beberapa hadits terkait hal ini. Namun, satu hadits riwayat Muslim di bawah cukup mewakili:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).
Menurut Imam Nawawi, tidak semua cicak relevan dengan hadis di atas. Cicak yang dimaksud adalah jenis cicak yang dapat menyakiti atau dapat menebarkan /menularkan penyakit. Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/236, menjelaskan:
قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات
Artinya, “Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzagh dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit.
Imam Nawawi kemudian menjelaskan terkait penyebab dianjurkannya membunuh dengan cepat. Di halaman yg sama (Syarah Muslim, 14/236) ia menyatakan:
وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله
Artinya, “Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos.”
GAJI TUKANG OJEK DARI PENUMPANG PEGAWAI BANK
Saya adalah tukang ojek. Terus ada penumpang yg bekerja di bank atau pegadaian yg diantar ke tempat kerja. Yg kita tahu bank dan pegadaian ada praktek riba. Terus upah yg diterima dari penumpang bank atau pegadaian untuk tukang ojek hukumnya halal atau harom?
JAWABAN
Hukumnya halal. Yang dianggap dalam syariah itu adalah jenis pekerjaan anda yakni mengantar orang yang mana hukumnya halal. Maka, gajinyanya pun halal. Adapun darimana uang penumpang itu didapat itu tidak diperhitungkan dalam syariat. Ini sama dengan diterima PNS karena menyuap. Menyuapnya haram. Tapi gaji yang didapat halal selagi jenis kerjanya halal dan kita tidak melanggar aturan pekerjaan itu. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap
HUKUM MENGUPLOAD ULANG VIDEO ORANG LAIN
Assalamualaikum.
Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana hukum melakukan reupload video dari youtube tanpa meminta izin kepada pemiliknya, tetapi tetap kita cantumkan sumbernya?
Syukron.
JAWABAN
Tergantung perjanjian (terms of conditions) dari pemilik video. Kalau dibolehkan dengan syarat dicantumkan sumbernya, maka yang anda lakukan berarti boleh. Namun kalau pemiliknya melarang dicopy secara mutlak, maka yang anda lakukan itu tidak boleh. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
GAJI SPG (Sales Promotion Girl)
Apa hukumnya gaji seorang spg (sales promotion girl?
JAWABAN
Tergantung dari jenis pekerjaan yang dipromosikan. apabila barang yang dipromosikan itu halal, maka gajinya juga halal. apabila yang dipromosikan adalah jenis barang haram, seperti minuman alkohol, maka gajinya haram.
Adapun cara berpakaian SPG yang sebagian ada yang terbuka, maka cara berpakaian membuka aurat itu haram. Namun itu tidak berpengaruh pada kehalalan gajinya sesuai dengan kaidah di atas. Ini serupa dengan kasus pegawai negeri sipil atau swasta yang diterima kerja dengan cara menyuap di mana suapnya itu haram, namun soal gaji yang diterima itu tetap halal selagi melakukan jenis pekerjaan yang halal. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap
NIAT SHALAT FARDHU
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Selamat siang
Saya mau bertanya mengenai sholat fardlu selain sholat shubuh itu kan ada bacaan rakaatim , tapi kalau saya keliru dengan raakataini bagaimana apa kah sah sholat fardlu yang sudah saya lakukan?
Terimakasih
Wallaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh
JAWABAN
Sah shalatnya. Yang prinsip dalam shalat fardhu itu adalah: a) niat shalat; b) menyebut jenis shalat seperti zhuhur. Baca detail: Shalat 5 Waktu
SUMPAH
Assalaamu’alaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya perkara sumpah.
Dulu saya sering nonton film dewasa.lalu pada suatu hari saya pernah bersumpah dengan nama Allah ”saya tidak akan nonton film dewasa lagi,apabila saya nonton lagi akan masuk neraka selamanya dan sengsara dunia akhirat”.dan saya pernah melanggarnya.saya takut masuk neraka.
Pertanyaannya:
1.apakah sumpah saya sah?
2.apa yang harus saya lakukan karena telah melanggarnya?
3.apa akibatnya jika saya melanggarnya?
4.apakah bisa di ampuni supaya tidak masuk neraka?
Saya mohon penjelasannya pak ustadz
Terimakasih
Wassalaamu’alaikum
JAWABAN
1. Orang yang bersumpah dan melanggarnya, maka dia berkewajiban membayar kafarat.
2. Membayar kafarat (denda). Kafaratnya sama dengan pelanggar nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar
3. Membayar kafarat sumpah dan bertaubat pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
4. Tentu bisa. Tidak ada dosa yang tidak diampuni selagi kita bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha