Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Talak dalam Hati

Hukum Talak dalam Hati

Hukum Talak dalam Hati

ustad..

tadi ana kepikiran pernah bilang talak gak di masa lalu, terus di dalam hati seolah ngaku pernah bilang Talak, tapi sebenernya masih ragu itu gimana pak ustd ? di dalam hati pak ustad tanpa ada terlafas apa2.

kalau dalam hati tidak ada hukum kan atau tidak kenak hukumkan pak ustad ? maaf ana nanya terus…

JAWABAN

Talak dalam hati itu sia-sia alias tidak sah dan tidak terjadi cerai.

Dalam Al-Mausuah Al Fiqhiyah, hlm. 23/29, dijelaskan:

فإذا نوى التّلفّظ بالطّلاق ثمّ لم يتلفّظ به : لم يقع بالاتّفاق ؛ لانعدام اللّفظ أصلاً ، وخالف الزّهريّ ، وقال بوقوع طلاق النّاوي له من غير تلفّظ . ودليل الجمهور قول النّبيّ صلى الله عليه وسلم : ( إنّ اللّه تجاوز لأمّتي عمّا حدّثت به أنفسها ، ما لم تعمل أو تكلّم به ) ” انتهى .

Artinya: Apabila suami berniat melafalkan (mengucapkan) talak lalu ternyata dia tidak mengucapkannya maka tidak terjadi talak berdasarkan kesepakatan ulama. Karena tidak adanya kata sama sekali… Dalil ulama jumhur (mayoritas) adalah sabda Nabi: “Allah memaafkan umatku atas suara hatinya selagi tidak dilakukan atau tidak diucapkan.”

Baca detail: Hukum Lintasan Hati

Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarah Al-Bukhari, hlm. 29/256, menjelaskan:

وليس لأحدٍ خلاف أنه إذا نوى الطلاق بقلبه ولم يتلفظ به : أنه لا شيء عليه ، إلا ما حكاه الخطابي عن الزهري ومالك أنه يقع بالعزم ، وهذا في غاية البُعد ، ونقضه الخطابي على قائله بالظهار وغيره ، فإنهم أجمعوا على أنه لو عزم على الظهار لم يلزمه حتى يتلفظ به ، ولو حدَّث نفسه بالقذف لم يكن قاذفاً ، ولو حدَّث نفسه في الصلاة لم يكن عليه إعادة ، وقد حرَّم الله الكلام في الصلاة ، فلو كان حديث النفس في معنى الكلام لكانت صلاته تبطل . وممن قال إن طلاق النفس لا يؤثر : عطاء بن أبي رباح وابن سيرين والحسن وسعيد بن جبير والشعبي وجابر بن زيد وقتادة والثوري وأبو حنيفة وأصحابه الشافعي وأحمد وإسحاق” انتهى .

Artinya: Tidak perbedaan di kalangan ulama bahwa apabila suami berniat talak dalam hatinya akan tetapi tidak mengucapkannya hukumnya tidak terjadi talak. Kecuali yang diriwayatkan oleh Al-Khattabi dari Az-Zuhri dan Imam Malik bahwa itu terjadi. Pendapat ini sangat jauh.

Al-Khattabi menyangkal pendapat ini dengan analogi zihar dan lainnya. Para ulama sepakat bahwa apabila suami berniat zhihar, maka tidak berdampak hukum kecuali diucapkan. Apabila suami berbicara dalam hati dengan qadzaf (tuduhan zina), maka ia tidak disebut qadzif (pelaku qadzaf).

Baca detail: Menyamakan istri dengan ibu dan anak: Tidak otomatis zihar

Apabila seseorang berbicara dalam hati saat shalat, maka shalatnya tidak batal dan tidak wajib mengulangi. Padahal Allah telah mengharamkan berbicara dalam shalat. Seandainya, berbicara dalam hati itu sama dengan berbicara secara lisan, niscaya shalatnya batal. Termasuk yang berpendapat bahwa talak dalam hati itu tidak berdampak cerai adalah Atha’ bin Abi Rabbah, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Said bin Jubair, Al-Sya’bi, Jabir bin Zaid, Qatadah, Al-Tsauri, Abu Hanifah dan ulama mazhab Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq.

Cara bertanya gratis lihat di sini!

Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam Al-Mughni, hlm. 8/163, menegaskan:

وجملة ذلك أن الطلاق لا يقع إلا بلفظ، فلو نواه بقلبه من غير تلفظ لم يقع في قول عامة أهل العلم. انتهى

Artinya: Kesimpulannya, talak itu tidak terjadi kecuali dengan mengucapkan secara lisan. Apabila suami niat dengan hatinya tanpa melafalkannya maka talak tidak terjadi menurut pendapat kebanyakan ulama.

Ad-Dardir (mazhab Maliki) dalam Al-Syarhul Kabir, hlm. 2/385, menegaskan:

وفي لزومه بالكلام النفسي خلاف قال: المعتمد عدم اللزوم، وأما العزم على أن يطلقها ثم بدا له عدمه فلا يلزمه اتفاقاً. انتهى

Artinya: Tentang terjadinya talak dengan lintasan hati terjadi perbedaan. Yang muktamad (yang diandalkan) adalah tidak terjadinya cerai. Sedangkan niat untuk menceraikan istri lalu tidak ada ucapan lisan, maka tidak jatuh talak menurut kesepakatan ulama.

2 tanggapan pada “Hukum Talak dalam Hati

  1. Mohon maaf saya mencoba membantu berpendapat. semoga antum mendapatkan jalan dari اَللّهَ SWT.
    1. Antum saya rasa berhati dan berpikir bijak. karena masih memikirkan anak2 walau kondisi itu sangatlah sakit. karena mana ada suami/istri yang rela pasangannya disetubuhi orang lain. namun antum berpikir bijak demi anak-anak. akan tetapi… apakah istri antum bertaubat ? apabila tidak bertaubat, dan masih mengulangi perbuatan tersebut (zina) maka menurut saya lebih baik berpisah saja, karena bisa jadi istri anda sudah tidak cinta kepada antum lagi, sehingga dia ulangi perzinahan itu dengan lelaki yg bukan muhrimnya. dengan berpisah dengan antum, dengan harapan dia bisa menikah dengan lelaki tsb, sehingga dia terhindar dari zina yg berkelanjutan dan terhindar dr dosa, sedangkan anak2 bisa diajukan hak asuh jatuh kepada anda melalui pengadilan. yg dikemudian hari antum bisa mencari istri dan ibu anak2 antum yang lebih baik dan sholeha
    2. Apabila anda menceraikan dia secara langsung, maka antum bersifat manusiawi dan laki-laki, dan hal ini pun antum tdk akan dipersalahkan oleh pihak manapun. karena anda menyelamatkan masa depan anak2 dan keluarga yg sakinah antum.

    Karena, menurut saya apabila antum tidak bisa memamaafkan sedalam2 nya (kecuali : setelah antum maafkan dan dia bertaubat, dan bahkan lebih khusuk beribadah). yang menurut saya, saya takutkan antum masih menyimpan dendam dan sakit hati, sehingga ketika ada pemicu permasalahan rumah tangga lain, maka hal ini akan antum ungkit, sehingga akan menimbulkan masalah baru lagi bagi keluarga anda.

  2. Assalamualaikum wr. Wb ustad.

    1. Jika dihati tdk mengucapkan tetap secara lisan diucapkan dgn tujuan memberi peringatan ke istri apakah itu termasuk sdh dikatakan cerai.

    2. Istri selingkuh dan ketauan bukan hanya ketauan saya tapi pasangan selingkuhnya menyimpan vido mesumnya dan ketauan dgn suami. Sikap suami bagaimana ustad? Sedangkan suami dlm hal ini hanya berpikir anak dan anak. Apakah sudah dianggap istru tsb haram jika digauli walau sang suami memaafkan?

    Mohon penjelasannaya ustad. Terimakasih. Assalamualaikum wr.wb.

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas