Hukum tidak memberikan hak pada sebagian ahli waris
Hukum tidak memberikan hak pada sebagian ahli waris
Salah satu anak laki-laki tidak mendapatkan bagian waris
Assalamualikum ustad , salam kenal saya pria dari purbalingga Mohon bantuan dari pertanyaan dan cerita saya ini tad Saya dari keluarga yang bingung dengan kondisi waris
Kakek saya mempunyai 6 orang anak , sdh meninggal dan meninggalkan rumah yang akan dibagi waris
4 laki laki 2 perempuan , bapak saya nomer 2
Pesan pewaris agar anak kedua didahulukan mendapat warisan
sebelum kakek meninggal beliau pernah berkata kepada anaknya (om saya) dan bapak saya pun mendengar bahwa jika saya meninggal (kakek) tolong yg didahulukan adalah bapak saya
Maaf bapak saya bernama bxxx dan beliau mungkin bisa dibilang sedikit kurang nyambung (normal tetapi maaf beliau bodoh dan saya sudah sangat menyadari itu)
Anak kedua kondisi ekonomi paling miskin
Dan dari 6 anak mungkin bisa dibilang keluarga saya atau bapak saya yg paling kurang karena bapak saya kerja serabutan tidak menentu dan sering jg dibantu dari keluarga2 lain
Tetapi sampai sekarang belum diberikan , bahkan justru om (anak nomer 6) saya sudah ada yg mendapatkannya bagian itu
Sebelumnya dari musyawarah penjualan rumah itu pun bapak saya sudah tdk pernah diajak . (mungkin tidak dianggap karena kurang paham) beliau tidak tahu menahu hingga ada om yg memberitahu beliau bahwa rumah kakek sudah dibeli oleh om saya (anak ke 3)
Yang menjadi pertanyaan,
(1) jika bpk saya tidak dilibatkan saat musyawarah penjualan apa mereka semua berdosa?
Apakah saya bisa berhak menggantikan bapak saya saat berdiskusi? kareka keterbatasan bapak saya
(2) Ketika bapak saya meminta, selalu dijawab oleh istri dari om saya untuk hari tua saja, jika diambil bunganya saja karena akan dimasukan bank (bapak tidak bisa berdebat dan tidak mungkin berani berdebat orangnya)
disisi lain Bapak dan ibu saya sangat membutuhkan untuk biaya sekolah dan hidup adik adik saya
Om saya sudah berjanji dan bapak saya pun menunggu nunggu akan diberikan pada November , dan tidak ada pemberian hingga desember tp Om saya sekeluarga malah pergi umroh . apa saya berhak mengingatkan dan meminta sebagai pengganti peran bapak?
Tapi jujur ustad ,karena mungkin saya/bapak/ibu dianggap tidak berpendidikan dan paling kurang . jadi setiap saya akan bertanya saya takut dulu dan tidak berani . Keluara dari kakek saya memang sarjana semua . saya hanya SMA .
(3) apa mereka semua termasuk zalim tad?? dan apa saran dari ustad kepada saya??
Terimakasih mohon bantuannya tad
JAWABAN
1. Ya, semua ahli waris lain berdosa kalau tidak dilibatkan dalam musyawarah. Karena, pada dasarnya bapak anda berhak mendapat 2 bagian dari harta warisan. Dan kalau yang 2 bagian itu tidak diberikan, maka berarti ahli waris lain mencuri harta bapak anda dan selamanya mereka akan termasuk memakan harta orang lain secara batil/haram selagi belum memberikan hak bapak anda.
Menurut Islam, harta warisan harus segera dibagi segera setelah pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Ya, anda boleh mengingatkan dan meminta hak. Bahkan kalau perlu menuntut ke pengadilan agama. Minimal, anda membuat gertakan seperti itu.
3. Ya, mereka, ahli waris lain yang terlibat, telah berbuat zalim. Dan anda boleh mewakili ayah untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan mengingat keterbatasan ayah anda dalam berkomunikasi.
Namun kalau anda ingin mewakili ayah secara resmi di pengadilan, maka tentunya harus ada surat kuasa tertulis dari ayah. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Harta warisan tidak segera dibagi, apakah boleh?
assalamualaikum wr. wb
mau menanyakan mengenai hukum waris. alm ayah meninggal 16 juni 2013. almh ibu meninggal 10 th sebelumnya yaitu 10 april 2003. saya anak ke 3 dari 5 bersaudara. saya wanita, kedua kakak saya laki2, adik saya laki2, dan adik bungsu saya peremuan yg sudah meninggal usia 19th lebih, pd tanggal 26 november 2015
sejak alm bapak meninggal rumah peninggalan alm lebih sering kosong. kedua kakak laki2 saya sudah memiliki rumah tinggal tetap dg keluarganya, sedangkan adik laki2 saya juga melanjutkan sekolah di lain kota, dan kemungkinan besar tidak akan mungkin meninggali rumah tsb
Salah satu ahli waris membeli rumah warisan, apakah boleh?
beberapa waktu yg lalu saya menyampaikan kepada kedua kakak saya dan adik saya bagaimana kalau rumah tsb kami beli (saya dan suami). dg maksud saya ingin merawat rumah peninggalan ortu yg sudah semakin rusak disana sini. saya dan suami juga ingin segera memutus cicilan kpr di bank. memutus riba yg kami lakukan.
kakak sulung saya tidak mengijinkan utk rumah itu kami beli. dia mempersilahkan rumah tsb utk ditinggali, dan berjanji hingga anak2 saya kuliah pun tidak akan ada yg akan mengusik rumah itu (tidak akan memperebutkan). dan pernyataan kakak sulung saya disaksikan dan disepakati oleh kakak kedua dan adik saya.
yang saya tanyakan:
1. saya pernah mendengar kalau waris itu harus segera dibagi. dg kasus pada keluarga saya itu bagaimana. semua kesannya membiarkan dan meng ikhlas kan.
2. kalau mau dibagi bagaimana cara pembagian waris berupa rumah yg masih akan ditinggali ( bukan rumah yg akan dijual, sehingga pembagian berdasarkan hasil penjualan)
3. bagaimana pembagian warisnya, mengingat ada ahli waris almarhumah adik perempuan saya yang sudah meninggal. jika almarhumah adik saya mendapatkan hak waris, sedangkan rumah itu masih saya huni, baiknya bagaimana? apakah sebaiknya saya beli bagian hak almarhumah adik saya, dan uangnya nanti bisa disumbangkan sebagai amal jariyahnya? atau bagaimana?
JAWABAN
1. Kalau semua ahli waris setuju, maka tidak masalah. Boleh bagi anda sekeluarga tinggal di rumah tsb.
2. Rumah adalah harta tidak bergerak. Maka tidak bisa dibagi kecuali dengan (a) dijual; atau (b) ruangannya dibagi untuk ahli waris lain.
3. Untuk hak warisan dari adik anda yang sudah wafat, maka kalau dia tidak punya anak, berarti tidak masalah. Karena berarti ahli waris dari adik anda adalah saudara-saudaranya saja. Tapi kalau punya ahli waris selain saudara, seperti suami dan anak, maka sebaiknya ditanyakan pada mereka soal ini apa minta nilai uang atau mengikhlaskan. Baca detail: Hukum Waris Islam