Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum ucapan rujuk berulang kali

Hukum ucapan rujuk berulang kali

5. Apakah ada dampak hukum dari mengucapkan kalimat rujuk (bukan kalimat talak) berkali-kali pada istri? Misalnya sesudah merujuk via telepon, mengucapkan rujuk lagi saat bertemu. Dan apakah harus ada ucapan penerimaan istri secara lisan? Apakah harus langsung sesudah suami menyatakan rujuk?

4. Bagaimana juga hukumnya bila karena ketakutan, ada pikiran untuk mengambil suatu pendapat madzhab tertentu (misalnya dalam hati berkata mau ikut madzhab Hambali), lalu seketika membatalkan karena ingat konsekuensi hukum nya, dan langsung memutuskan ikut madzhab Syafi’i.

Apa pikiran yang pertama (yang diambil dan langsung dibatalkan) otomatis berdampak hukum? Atau kondisi hukumnya mengikuti madzab yang diambil kemudian dengan ketetapan yang lebih mantap (madzhab Syafi’i)?

6. Saya baru saja bercerita pada istri, tentang seorang laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan hindu. Saya berkomentar, “dari itu saja pernikahan(nya) tidak sah.” Tapi saya tadi lupa menggunakan partikel (-nya). Apakah ada dampak hukum pada pernikahan saya sendiri?

7. Bukankah dalam Qur’an kata “pisah ranjang (tempat tidur) juga ada dalam kasus istri nusyuz, dan tidak diartikan cerai? Sehingga frase “pisah ranjang” juga tidak termasuk lafadz sharih bukan?

8. Boleh saya tahu salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i yang membatasi lafadz sharih hanya pada satu kata saja, bukan tiga? Saya mendapat informasi ini dari Al-Khoirot dari konsultasi sebelumnya, bertopik ‘Was-was lafadz sharih.

Karena dua kata lainnya terlalu banyak digunakan dalam bahasa Indonesia untuk konteks yang jauh sekali dari perceraian. Saya sampai takut menggunakan dua kata tersebut dalam konteks apapun, bahkan untuk bertanya pada KSIA.

9. Bolehkah saya mendapat penjelasan tentang bahwa lafadz sharih baru berdampak bila diucapkan sebagai verba aktif atau adjektif? Saya sempat membacanya di salah satu artikel konsultasi KSIA, tapi saya masih kurang paham.

10. Ada waktu-waktu saat menuliskan pertanyaan dengan menyebutkan lafadz sharih seperti di atas, saya kadang mengedit tulisan dengan memasukan satu kata lafadz sharih ke tengah kalimat, bukan menuliskannya secara berurutan selayaknya orang menulis normal.

Pertanyaannya saya yakin terdengar aneh: apakah ada dampak hukumnya bagi saya?

Karena sejujurnya, saya hampir selalu ketakutan menuliskan, apalagi mengucapkan kata lafadz sharih dalam konteks apapun. Saya bahkan sering didera rasa takut mengucapkan kata lafadz kinayah dalam konteks yang saya pahami jauh dari berdampak pada pernikahan, padahal saya yakin betul saya tidak ada niat sama sekali. Tapi seakan ada yang selau menakut-nakuti saya secara konsisten.

11. . Saya kadang ragu atas status keIslaman saya, apakah saya sah muslim, saat saya menikah dulu. Masalahnya dulu sekali saat muda, 5 tahun sebelum saya menikah, saya pernah mengerjakan sesuatu yang saya hampir yakin sekarang termasuk perbuatan murtad.

Dan saya tidak ingat, apakah waktu bertaubat saya pernah secara khusus mengucap syahadat atau tidak, karena saat itu saya tidak berpikir apa yang saya lakukan adalah murtad. Dulu saya pikir murtad itu hanya mereka yang pindah agama atau menyembah selain Allah. Yang pasti saya shalat dan bersyahadat dalam shalat.

Problemnya, sekarang saya selalu ragu apakah saya benar mengucap syahadat sebelum akad atau tidak. Memang ada zhan dan praduga berdasar logika bahwa saya mengucap syahadat sebelum akad, karena istri saya ingat bahwa PPN dari KUA menuntun kami semua mengucap syahadat, dan istri saya mengucap syahadat. Logikanya saya juga, namun saya tidak betul-betul ingat secara visual maupun audio bagaimana saya mengucapkan syahadat di waktu itu.

Yang jelas saya ingat adalah shalat subuh saya tepat sebelum saya akad nikah.
Sulit mengingat kejadian 11 tahun yang lalu, dan video nya sudah hilang. Sebelum setengah tahun terakhir ini, saya tidak pernah terpikir mengenai hal ini, namun sekarang hal ini hampir membuat saya gila.

Bagaimana hukumnya? Dan apakah dampak nya bagi pernikahan kami?

12. Saat pikiran sedang teralih atau memikirkan sesuatu, kadang terngiang di kepala lagu atau kutipan yang berisi sesuatu yang syirik, namun karena sedang memikirkan sesuatu, kadang tidak tersadar ada lintasan tersebut, atau kadang tidak teringat lintasan tersebut tentang apa, atau terkutip dari mana. Hingga kadang saya terlambat mnghilangkannya dari benak. Apakah ini bisa berdampak murtad? Bagaimana pengaruhnya pada pernikahan kami?
Terkadang saya langsung gugup dan mengucap syahadat karena khawatir sudah terkena dosa murtad.

13. Saya dulu penyuka buku/film fantasi, bahkan pernah membaca buku-buku yang ditulis dari sudut pandang kepercayaan orang musyrik. Dan saat membaca/menonton, pikiran saya kadang terbawa alur cerita/logika buku atau film tersebut. Tentunya saya ingat itu khayalan dan tidak mempercayainya. Apakah ini menyebabkan dosa murtad? Bagaimana dampaknya pada pernikahan saya?

JAWABAN

5. Tidak ada dampak hukum.

4. Dibebaskan bagi kita untuk memilih madzhab yang manapun yang dianggap memberi solusi pada situasi kita. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab

6. Tidak ada dampak hukum pada pernikahan anda.

7. Ya, dan itu sudah dijelaskan sebelumnya.

8. Itu sudah dijelaskan sebelumnya. Silahkan merujuk kembali ke jawaban tersebut yg dapat dilihat di email anda.

9. Intinya, lafat talak sharih itu jatuh talak apabila berupa pernyataan dalam kalimat berita yang menunjukkan waktu saat ini. Dan itu bisa berupa kata kerja bentuk sekarang seperti “Aku mentalakmu” atau berupa kata sifat “Kamu orang yang tercerai”.

Tidak sah ucapan talak apabila berupa kata sharih yang menunjukkan makna yang akan datang (future tense) seperti “Aku akan menceraikanmu”. Baca detail: Talak akan datang

10. Tidak ada dampak hukum dari ucapan talak yang diucapkan atau ditulis dalam konteks bercerita. Dalam kasus anda termasuk dalam konteks bercerita. Baca detail: Cerita Talak

11. Sayangnya anda tidak menyebutkan perbuatan apa yang membuat anda yakin murtad itu. Yang jelas, selagi itu tidak disengaja, maka peruatan tersebut tidak membuat anda murtad. apalagi anda setelah itu tetap melaksanakan shalat seperti biasa. Jadi, hilangkan perasaan was-was yang berlebihan tersebut. Itu tidak membuat keislaman anda lebih baik.

Justru sebaliknya. Parameternya adalah sengaja atau tidak, tahu atau tidak saat anda melakukan itu. Apabila anda tidak tahu dampak hukumnya, maka anda terbebas dari hukum dosa, apalagi murtad. ini yg harus anda camkan ketika anda merasa was-was murtad. Selain itu, abaikan perasaan was-was tersebut dan anggap sebagaian dari cara setan menggoda anda. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

12. Yang anda pikirkan belum tentu hal syirik. Dalam hukum syariah Ahlussunnah istilah syirik itu jarang dipakai kecuali di kalangan Wahabi salafi saja. Kalau pun benar ada pikiran syirik di benak anda, maka itu dimaafkan selama tidak terucap atau dilakukan. Baca detail: Syarat sahnya murtad

13. Tidak berakibat murtad. Lihat poin 12.

Kembali ke Atas