Hukum wanita melamar pria
Hukum wanita melamar pria
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak kyai/guru/ ustadz, maaf mengganggu. Saya wanita dari jakarta, Ustadz saya mau bertanya. Saya seorang mahasiswi di politeknik kesehatan di jakarta dan sekarang saya sudah semester 4, untuk seorang wanita seusia saya (20 thn) mungkin hal yang sangat berani ketika saya menawarkan hubungan pernikahan kepada seseorang yang saya sukai, dan baik menurut saya. Saya sudah mencoba istikharah, tetapi sepertinya saya blm peka menerima petunjuk2 dari Allah. Pak ustadz, untuk urusan menikah.. Saya tidak main-main, tetapi dari beberapa orang yang mencoba mendekati saya, saat saya tanya tentang pernikahan, mereka justru mundur secara perlahan.
Jadi apa saya salah menanyakan kejelasan hubungan kepada seseorang? Dan apa maru’ah saya tidak terjaga saat saya menawarkan diri untuk menjadi seorang istri dari orang yang saya sukai? Bagaimana cara saya membedakan jatuh cinta karena nafsu dengan jatuh cinta yg tulus krn Allah.?
Pak ustadz, saya hanya seorang yang awam, saya ingin mendapatkan seorang suami yang sholeh, pemahaman dan pengamalan agamanya baik, kalau bisa seorang santri yang taat hehe, bertanggung jawab, dan terpelajar. Saya ingin suami saya dapat membimbing saya, dan menciptakan lingkungan yang baik bagi saya. Saya yakin, Allah pasti memberikan yang terbaik bagi saya, tapi selain do’a tentulah kita diminta untuk berusaha
Jadi usaha apa yang bisa saya lakukan agar saya bisa mendapat pasangan yang sy inginkan? Atau mungkin ustadz punya rekomendasi calon suami untuk saya? Hehehe 😁
Terima kasih ustadz 😊
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Tidak ada masalah menawarkan diri sebagai calon istri. Sayyida Khadijah termasuk perempuan yang melamar Rasulullah lebih dahulu. Tentu melalui perantara yang dipercaya. Baca detail: Khadijah Al-Kubro meminang Muhammad
Salah seorang wanita di jaman Rasulullah juga ada yang menawarkan dirinya pada Nabi. Perempuan itu akhirnya dinikah oleh salah seorang Sahabat Rasul.
Dalam hadis riwayat Ibnu Majah dikisahkan, Tsabit berkata jika ia pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sebelahnya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya kepada beliau, ia (wanita itu) berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?'” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu!” Kemudian Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau.”
Kalau sebagian laki-laki ada yang mundur setelah diajak nikah, itu disebabkan karena tidak sedikit laki-laki dalam usia anda yang hanya ingin iseng saja dalam berhubungan dengan lawan jenis.
Sebagai bentuk usaha mendapat jodoh anda dapat melakukan hal-hal berikut:
a) Meminta orang tua untuk mencarikan;
b) Meminta saudara laki-laki atau perempuan untuk mencarikan;
c) Aktif di organisasi kampus atau pengajian majelis taklim
Kalau anda ingin mendapat jodoh santri, anda bisa mengikuti program pesantren kilat untuk santri dewasa di pesantren Al-Khoirot. Lebih detail: Program santri dewasa
Baca juga:
– Cara Memilih Jodoh
– Cara Mendapat Jodoh
BOLEHKAN JANDA MENIKAH TANPA MEMBERITAHU KELUARGA
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
ustdz saya mau tanya,bisakah seorang wanita menikah tanpa memberi tau keluarga saya,karna di hawatirkan mereka tidak setuju,mengingat saya sudah janda dua kali,mengenai ayah saya…di pernikahan pertama dan yg kedua dia tidak menjadi wali karna memang saya tinggal di pihak ibu,mereka bercerai saat saya masih kecil,dan saya tidak tau beliau dimana,tapi saya masih punya kakak laki-laki,satu seibu,yang kedua seayah dan seibu,tapi rencana saya tidak memberitahu pernikahan saya.
pertanyaan saya:
1:bagaimana hukum pernikahan kami jika seperti itu
2:jika istri pertama calon suami saya tidak setuju…apa yg harus saya lakukan
3:yang terpnting,apa kah saya termasuk merebut suami orang jika tetap melangsungkan pernikahan tanpa ijin istri pertamanya,sedangkan saya tidak meminta dia menceraikan istri pertamanya,dan in syaa allah saya ikhlas jd istri kedua.
4:yang disebut merebut suami orang itu seperti apa ustadz,mengingat dosanya sangat besar,tapi kami saling mencintai,dan saya juga tak ingin dia menceraikan istri pertamanya saya tidak sampai hati istri dan anak-anaknya menderita
sekian pertanyaan dari saya,mohon di balas,dan tolong jawaban sedetail detailnya…agar saya terhindar dari dosa…trimakasih
wassalammu’alaikum warahmatullahi wabarokatu
JAWABAN
1. Bisa saja dengan memakai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Tidak ada pengaruhnya pada keabsahan nikah. Ijin istri pertama tidak diperlukan secara syariah, tapi diperlukan secara hukum negara. Namun tentu saja lebih ideal apabila mendapat ijin dari istri pertama. Baca detail: Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
3. Secara syariah tidak termasuk pelakor. Karena hukumnya boleh secara agama bagi pria untuk menikah lebih dari satu tanpa harus ijin istri yang lain asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
4. Yang disebut perebut suami orang secara syariah adalah apabila anda berpacaran dengan suami orang. Namun apabila menikah dengan pria itu, maka tidak disebut perebut suami orang atau perusak rumah tangga. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam
MEMILIH ORANG TUA ATAU PACAR
Assalamualaikum pak Ustadz
Perkenalkan saya Wanita usia saya 25 thn masih single. Saya memiliki pacar dan sudah berpacaran selama 4 thn. Hubungan saya dengan pacar tidak direstui ibu saya dengan alasan pacar saya pria yg tidak baik, tidak hormat kepada orang tua tidak sopan dan pekerjaan di salah satu instansi pemerintah belum PNS.
Menurut orang tua saya tidak sopan krna tidak tegur sapa dengan adik saya atau kluarga saya yg lain padahal ketika datang kerumah tidak seperti itu saya lihat. Sedangkan Tidak hormat orang tua ketika pacar saya datang menurut mereka penampilan pacar saya tidak keren/rapih padahal menurut saya itu sudah rapih. Sedangkan pekerjaan yg di khwatirkan belum PNS bisa za tiba” di pecat tp saya sudah jelaskan ada bisnis kaos. Maaf menurut saya rejeki bisa sama” di cari.
Pacar saya ingin melamar tp terhalang restu dari ibu saya. Ibu saya bilang tidak ridho klo saya menikah dengan pilihan saya dengan alsan tersebut di atas, bahkan sampai bilang tidak akn hadir di pernikahan saya. Saya merasa sedih pernikahan moment bahagia tapi tidak ada ibu kandung hadir. Ibu saya tidak suka dengan pacar saya sejak awal saya kenal dia. Sedangkan hati saya berat sekali pisah dri pcar saya. Saya benar” ga bsa pisah dari pacar saya, saya jg ga bsa pilih ibu atau pacar.
Pertanyaan :
1. Apakah bisa dibenarkan sikap ibu saya menolak lamaran dengan alasan tersebut dalam islam?
2. Apakah sikap saya salah jika menikah dengan pacar tanpa restu ibu?
3. Sikap apa yg harus saya ambil dalam menyikapi masalah ini?
Mohon sarannya.
Terima Kasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak dibenarkan. Yang dibenarkan adalah alasan yang bersifat agama. Misalnya, tidak rajin shalat, suka judi, pemalas kerja, dll.
2. Tidak salah namun tidak ideal.
Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
3. Kalau bisa mencari pria lain yang sesuai kehendak ibu itu lebih ideal. Namun, kalau tidak bisa, maka tidak masalah menikah dengan dia. Namun harus tetap anda menjaga perasaan ibu dan selalu memohon maafnya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua