Hukum wanita memakai make up kosmetik
Hukum wanita memakai make up kosmetik
8 Sekarang mantan istri saya tidak lagi memiliki suami, masih bolehkah ia memakai bedak tipis dan lipstick tipis sesudah masa iddahnya selesai, sekedar agar tidak terlihat lusuh dan pucat, bukan untuk membangkitkan syahwat, bila keluar rumah, terutama saat ke kantor atau bila bertemu klien? Saya khawatir termasuk tabarruj, namun juga takut dia mendapat stigma negatif bila terlihat lusuh dan pucat. Saya mendengar beberapa ulama yang mengizinkan make up tipis yang tidak diniatkan untuk membangkitkan syahwat laki-laki bukan mahram, sementara saya juga mendengar yang mengharamkan mutlak selain di depan suami.
Kepada Yang Terhormat
Pihak KSI Al-Khoirot dan Majelis Fatwa PP Al-Khoirot
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Maaf, beberapa pertanyaan melanjutkan dari pertanyaan-pertanyaan konsultasi sebelumnya
1 A. a) Apakah li’an bisa terjadi bila diucapkan tidak didepan hakim, dan tidak pula di depan orang yang ditunjuk menjadi muhakkam?
b) Apakah bila terdengar oleh orang tidak ditunjuk menjadi muhakkam ada dampak hukumnya kah?
c) Saya sempat salah tulis saat menulis kata muhakkam, apakah ada dampaknya? Saya tidak mengucapkan kalimat li’an dan tidak mengucapkan apapun sampai empat kali ulangan
d) Keterangan ini saya tuliskan terakhir (tadinya saya tuliskan ‘u..’) apakah ada dampak hukumkah dari pertanyaan-pertanyaan saya pada nomor pertanyaan 1Aa-1Ad ini?
B. a) Apakah bila yang diucapkan bukan rangkaian kalimat/bukan redaksi kalimat seperti yang diterangkan dalam artikel mengenai subjek ini, (sebagaimana artikel yang linknya pernah beberapa kali diberikan pihak KSIA pada saya), maksudnya yang diucapkan adalah kalimat pembicaraan biasa, atau yang diucapkan adalah dua kalimat syahadat tauhid dan syahadat Rasulullah, apakah li’an bisa terjadi? Awalnya frase ‘dua kalimat syahadat tauhid dan dan syahadat Rasulullah ini tertulis hanya ‘kalimat syahadat’, apakah ada dampaknya sebelum diperbaiki?
b) Apakah bila mengulang-ulang dua kalimat syahadat (syahadat tauhid dan syahadat Rasulullah), seperti layaknya orang yang baru masuk Islam, apakah bisa terjadi na’udzubillahi mindzalik li’an?
c) Apakah bila saat mengucapkan dua kalimat syahadat atau kata-kata di luar redaksi kalimat yang diterangkan di artikel mengenai subjek ini, ada lintasan-lintasan yang lalu lalang di dalam benak dan tidak diucapkan, apakah li’an bisa terjadi kah?
d) Saat berbicara dengan menggunkan kata-kata biasa seperti kata ‘marketing’, atau ‘pekerjaan’, atau ‘bekerja’, sering ada lintasan was-was syaithan yang mencoba mengartikan kata-kata tersebut dengan konotasi negatif. Apakah bermakna/dihukumi qadzaf?
C. Saya pernah mengucapkan kalimat “Dia tidak pernah …. (kemudian kalimatnya diubah menjadi) [Nama/Nama panggilan mantan istri saya} tidak pernah berzina” kemudian kalimat “Tidak pernah berzina” tersebut saya ulang tiga kali. Tidak mengucapkan sumpah, dan setau saya tidak terdengar siapapun lagi. Apakah termasuk na’udzubillah li’an?
D. a) Saya pernah, dalam keadaan sendirian (setidaknya setahu saya, saya tidak yakin, tapi mungkin terdengar tetangga), mengucapkan kalimat (Dengan sumpah), kalimat, “[Nama/Nama panggilan mantan istri saya] tidak perna berzina”. Apakah termasuk na’udzubillah li’an?
b) Apakah bila ada lintasan dalam kepala yang tidak diucapkan saat saya menuliskan kata ‘Nama’ pada pertanyaan poin 1D a) di atas, apakah ada dampak li’an kah?
E. Saya pernah khawatir dengan apa yang saya ucapkan pada poin 2B (tidak diucapkan), namun kemudian saya ingat kembali bahwa kata-katanya adalah seperti yang saya sampaikan pada Al Khoirot pada poin 2B. Apakah ada dampak hukum apapun?
F. a) Setelah ada lintasan jahat yang menyalahi kenyataan, dan lintasan prasangka dalam kepala (semuanya tidak diucapkan), saya segera menghilangkannya. Kemudian saya bersyahadat tauhid beberapa kali dan mengucapkan dua kalimat syahadat lengkap dua kali. Apakah ada dampak qadzaf? Apakah ada dampak li’an kah? B
b) keterangan tidak diucapkan nya saya tambahkan belakangan. Apakah ada dampakkah pertanyaan saya sebelum ditambahkan keterangan tersebut?
G. Apakah ada dampak hukum apapun dari saya menyampaikan pertanyaan dengan kalimat-kalimat pada seluruh no. 2 ini pada Al Khoirot untuk mendapatkan jawaban?
H. a) Apakah bayangan di dalam kepala/benak yang tidak diucapkan tentang subyek ini ada dampak hukumnya?
b) Apakah bunyi yang tidak membentuk kata apakah bisa berdampak kah?
I. Bagaimana hukumnya membaca artikel/penjelasan mengenai subjek ini, apakah ada dampak hukumnya kah?
2. Saya lupa menanyakan beberapa pertanyaan pada subjek komunikasi via WA, telepon, dan SMS dengan mantan Istri saya.
A. Dalam beberapa pembicaraan antara saya dan mantan istri saya (di WA, SMS, dan telepon), kami sempat menceritakan kondisi emosi masing-masing (stress, depresi, ketakutan dll). Apakah termasuk haram atau halal?
B. Kami juga sempat menceritakan pada satu sama lain kenyataan bahwa saya masih mencintai mantan istri saya (dalam konteks menjelaskan alasan saya menyetujui permintaan cerainya), dan mantan istri saya juga sempat menceritakan bahwa dia masih mencintai saya (dalam konteks menjelaskan bahwa alasan dia minta cerai adalah karena tidak punya tenaga lagi untuk hidup dengan saya, dan menjelaskan mengapa dia bisa bertahan lama sebagai istri saya). Apakah haram atau halal?
Kami tidak ada keinginan/syahwat lagi atas satu sama lain saat berbicara begitu, dan tidak ada keinginan melanjutkan hubungan.
C. Apakah kami berdosa karena masih memiliki perasaan cinta satu sama lain sementara kami sudah bukan suami istri? Kami tidak ada keinginan lagi untuk menjalin hubungan (dan mengetahui memang sudah tidak bisa lagi), dan jelas kami tidak mau mendekati zina.
Kami sama-sama berharap rasa cinta kami berubah menjadi persahabatan biasa saja. Dan kami sama-sama berjuang bersikap/berbuat/berbicara sebagai sahabat saja, karena dengan adanya pengasuhan bersama atas anak-anak kami dan adanya pekerjaan kami, rasanya tidak mungkin memutus kontak secara total.
D. Kami juga menceritakan pada satu sama lain doa kami bagi satu sama lain agar segera mendapat kebahagiaan dan pernikahan baru yang memabahagiakan. Apakah haram atau halal?
E. Apakah halal atau haram kami saling
berterima kasih atas apa yang sudah satu sama lain kerjakan sebelum dan sesudah perceraian (seperti ‘thanks for being there for me all these years’ atau ‘thanks for being mature/big hearted’)?
atau menyatakan apresiasi (seperti ‘you’ve been nice to me’ atau ‘I owe you this’ atau ‘I will miss our talks too’ atau ‘What we had couldn’t be replaced’)?
atau menyatakan penyesalan (seperti ‘I hurt you too much’ atau ‘I could only see the sadness in you, it hurts’)?
Tidak dimaksudkan sebagai rayuan, atau usaha membangun ulang hubungan (yang jelas sudah tidak bisa lagi dalam kondisi sekarang) atau sebangsanya. Murni hanya penghargaan dan permintaan maaf/penyesalan.
F. Apakah halal atau haram menceritakan satu sama lain perasaan pribadi yang timbul dari hal lain seperti dari interaksi dengan keluarga, orang lain, atau pekerjaan? Selayaknya saya berbicara dengan sahabat lainnya? Misalnya ketika dia membicarakan interaksinya dengan orang tuanya atau tentang orang tuanya, karena hanya saya di antara teman-temannya yang juga mengenal baik orang tuanya, dalam rangka dia meminta pendapat atau nasihat saya.
G. Apakah halal atau haram menceritakan keadaan yang sedang dihadapi seperti ‘belum tidur’, ‘belum sempat mandi’, ‘belum sempat makan’, atau ‘sedang sakit’?
H. Apakah saya boleh mengucapkan dzikir (seperti MasyaAllah) saat mantan istri saya, via WA, SMS atau telepon, menceritakan sesuatu tentang perbuatan/tindak tanduk anak-anak kami, atau sesuatu hal yang dia dengar/alami?
I. Apakah kekhawatiran saya atas halal haramnya mengucapkan dzikir tersebut saat menjawab mantan istri saya merupakan kemurtadan?
J. Saya sering ditimpa kekhawatiran mengenai status hukum percakapan kami, padahal tidak ada yang mengarah zina/fitnah, dan sudah dinyatakan halal (dalam kondisi tidak khawatir fitnah dan tidak ada khalwat) dalam fatwa yang saya dapatkan dari Majelis Fatwa Al Khoirot dan KSIA. Boleh mohon panduannya agar tidak keluar garis?
3 Sebelum kejadian ini, mantan istri saya juga pernah beberapa kali minta cerai.
Satu kali pada bulan Mei tahun ini, yang saya kabulkan namun kami kemudian rujuk, untuk alasan yang sama, (tidak tahan pada penyakit OCD saya dan kelakuan aneh saya karenanya),
Satu kali 8 tahun yang lalu, karena saat itu ia pertama kali jatuh cinta pada orang lain (orang yang sama, namun kemudian perasaan itu hilang), dan karena saya terlalu tempramental saat itu. Tidak saya kabulkan
Beberapa kali sebelum ini karena merasa saya bersikap terlalu keras, menakutkan, dan otoriter, jugatidak ada jalan keluar pada masalah Komunikasi kami. Juga tidak saya kabulkan.
Apakah ada permintaan cerainya sebelum ini termasuk dosa, atau termasuk yang dibenarkan syariat?
4 Sesudah perceraian, mantan istri saya sempat menelpon beberapa teman laki-lakinya, kebanyakan masalah pekerjaan, namun ada beberapa obrolan dia yang, secara bercanda, agak ‘mesra’. Saya hanya tertawa mendengar cerita dia tentang pembicaraan pembicaraan tersebut, karena kami berdua tidak ingat sama sekali tentang larangan berbicara dengan cara tersebut dengan laki-laki ajnabi.
Saya tahu kami berdosa, namun apakah termasuk menghalalkan hal yang haram? Kami tidak pernah menyebutnya halal.
Tadinya tertulis ‘tidak menyebutnya’ kemudian saya sisipkan kata menjadi ‘tidak pernah’.
Apakah saat saya menuliskan tambahan kata ‘pernah’ ini merupakan na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
5 Bila pemberian saya, saya berikan sebagai hadiah berupa barang (niat hadiah) apakah diperbolehkan saya memberi hadiah pada mantan istri saya? Niat saya tulus dan tidak ada niat aneh-aneh, apalagi zina, na’udzubillahi mindzalik. Hanya karena saya ingin mempermudah hidup dia saja, dan mantan istri saya pun tidak ada niat aneh-aneh
6 Mengenai bila saya bertemu dengan mantan istri saya di tempat publik, yang mudah terlihat banyak orang seperti kantor, kantor klien, mall, di tengah restoran dsb, namun dia tidak ditemani dengan laki-laki mahram/suami, dan juga tidak ditemani perempuan yang tsiqah
A Bila saya bertemu dengan mantan istri saya, sementara mantan istri saya belum menutup aurat dengan benar (sampai sekarang mantan istri saya belum berhijab, saya ingin mendorong dia untuk teguh hati lagi berhijab, namun belum tahu caranya dengan kondisi baru kami) apakah pertemuan itu sendiri, di tempat public yang mudah terlihat orang ini dan tidak memungkinkan terjadinya zina/muqaddimah zina otomatis haram?
B Apakah saya menanggung dosa juga karena bertemu dia yang belum berhijab? Saya tahu saya berdosa bila melihat auratnya.
C Apakah bila saya tetap menemui mantan istri saya di tempat publik ramai dalam keadaan begitu merupakan tindakan kemurtadan, ataukah dosa yang tidak murtad? Kami berdua mengakui wajibnya menutup aurat di depan lawan jenis ajnabi. Dan saya benar-benar berharap dia segera berhijab.
7 Saya mengakui bahwa sesudah perceraian, murni dikarenakan ketidaktahuan yang kemudian diluruskan pada istri saya oleh Pihak KSIA, kami sempat beberapa hari berkhalwat, karena secara rancu berpikir hukum khalwat suami-istri pada iddah talak tiga sama dengan iddah talak raj’I (bahkan saya sempat secara rancu berkata bahwa mantan istri saya baru bisa keluar rumah saya, dan baru bukan istri saya lagi, sesudah iddahnya habis). Juga masih terjadi beberapa kontak fisik, walau bukan hubungan suami istri, namun sudah termasuk muqaddimah zina (berupa pelukan dan ciuman), dikarenakan saat itu saya berpikir secara rancu, karena salah mengerti, bahwa saat itu dia masih istri saya sampai masa iddahnya habis. Sesudah diberi tahu kebenarannya oleh KSIA, kami segera mengubah pandangan kami, dan saya tidur di rumah kakak saya. Namun, kali ini karena kelemahan iman kami berdua, kami tetap berkhalwat di rumah antara sore sampai jam tidur selama beberapa hari, dan ada kontak fisik sedikit (walau saya tidur di tempat lain) sampai tepat sebelum mantan istri saya pergi ke rumah orang tuanya di luar kota.
Kami mengakui haramnya khalwat antara bukan mahram yang bukan suami istri, juga haramnya kontak fisik antara ajnabi.
Kami tahu kami berdosa, tapi apakah dianggap menghalalkan hal yang haram, baik yang dalam keadaan karena salah mengerti (termasuk ucapan-ucapan rancu saya), dan/atau dalam keadaan karena lemah iman? Apakah mencapai derajat na’udzublillahi mindzalik murtad?
9 Dahulu, disebabkan keawaman agama, saya pernah tertawa saat membaca dua lelucon blasphemic atas para Nabiullah astaghfirullahalazhiim, karena dulu saya pikir yang diejek adalah orang Rusia pada satu lelucon, dan orang Yahudi pada lelucon yang lainnya. Saya tidak sadar bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar, dan mungkin termasuk perbuatan na’udzubillahi mindzalik kekufuran. Saya terlalu takut untuk menceritakan isi lelucon kotor itu di sini. Apakah termasuk kekufuran akbar, ataukan ketidaktahuan saya bahwa hal tersebut merupakan dosa dapat menjadi udzur jahil bagi saya? Ataukah untuk dapat dihukumi saya harus menceritakan dulu pada pihak pemberi fatwa isi lelucon tersebut?
10 Terkadang, saat menunggu jawaban pertanyaan saya atas hukum perbuatan yang saya lakukan, karena terlalu ketakutan, saya memiliki pikiran yang ada unsur kesengajaan di dalamnya, yang mengharamkan, atau bahkan lebih parah menyangka termasuk kemurtadan, perbuatan tersebut. Biasanya kemudian saya langsung membantah sendiri lintasan tersebut, karena saya mengingatkan diri saya sendiri bahwa saya tidak tahu hukumnya dan seharusnya saya menunggu jawaban ulama. Seluruh ucapan ini hanya berupa lintasan yang tidak dilafadzkan, dan hanya berupa lintasan. Ketika mendapat jawaban, ternyata perbuatan tersebut tidak termasuk dosa. Apakah saya dihitung mengubah-ubah hukum Allah?
11 A. Saya menuliskan di form pencarian google kalimat ‘cara menghilangkan prasangka buruk’. Apakah ada dampak hukum apapun kah dari tulisan tersebut bila sebelumnya ada pikiran-pikiran jahat mengenai orang lain yang terus menerus saya lawan dan usahakan sekuat mungkin untuk hilang? Saya mengalami was-was tentang ucapan-ucapan saya sendiri padahal saya tahu saya tidak mengucapkan qadzaf dan tidak mengucapkan li’an
B. Untuk menghilangkan pikiran-pikiran yang dibisikkan syaithan saya mengucapkan istiadzah dan meniup/meludah kecil ke kiri tiga kali. Apakah ucapan saya tersebut (istiadzah) berdampak hukumkah?
C. Apakah ketika saya menuliskan kalimat/potongan kalimat dalam pertanyaan, “berdampak hukumkah/berdampak hukum?” apakah ada dampak hukumnya?
12 Saya meminta salah satu rekan kerja saya menentukan waktu meeting dengan kalimat ‘I’m free’. Tapi kemudian saya khawatir ucapan tersebut bermakna kinayah. Kemudian saya mengingatkan diri saya bahwa saya memang sudah tidak memiliki istri lagi. Tapi kemudian saya cemas dengan status kenasaban anak-anak saya akibat ucapan/kalimat tersebut.
a. Apakah ada dampak hukumkah dari ucapan saya tersebut?
b. Apakah ada dampak hukumkah dari cara saya menerangkan dengan kalimat ‘saya cemas dengan status kenasaban anak-anak saya akibat ucapan/kalimat tersebut’ pada pertanyaan ini?
13. Apakah lintasan kufur seperti mengharamkan hal halal atau menghalalkan hal haram yang ada unsur kesengajaan pada lintasan tersebut namun segera dibantah sendiri berakibat kemurtadan kah?
JAWABAN
8. Boleh. Mufti UAE (Uni Emirat Arab) menyatakan:
يجوز للمرأة تشقير وجهها بمعنى صبغه بألوان مختلفة مباحة طلباً للجمال من خلال الكريمات لإزالة النمش أو حب الشباب، لا سيما إذا كانت متزوجة وأذن لها الزوج بذلك، ولم يثبت تضررها من هذه الكريمات.
Artinya: Boleh bagi wanita menghiasi wajahnya dengan berbagai warna yang dibolehkan untuk mempercantik diri dengan krim tertentu untuk menghilangkan flek atau bintik-bintik. Terutama bagi yang sudah menikah dan mendapat ijin dari suaminya. Dan krim tersebut tidak membahayakan kulit. Baca detail: di sini.
1aa. Tidak bisa terjadi tanpa perintah hakim. Juga, tidak bisa terjadi kecuali antara suami istri yang masih sah atau talak raj’i. Dalam kasus anda yang sudah talak 3, maka tidak mungkin terjadi li’an. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 37/250, ditegaskan pandangan madzhab Syafi’i tentang syarat sahnya li’an ada 8 tiga di antaranya adalah sbb:
وقال الشافعية : يشترط لصحة اللعان : أولا : أن يكون الملاعن زوجا يصح طلاقه وأهليته لليمين , لأن اللعان يمين مؤكدة بلفظ الشهادة , وذلك بأن يكون بالغا عاقلا مختارا , ويكفي أن يكون زوجا باعتبار ما كان أو في الصورة , وينطبق ذلك على الحر والعبد والمسلم والذمي والرشيد والسفيه والسكران والمحدود والمطلق رجعيا وغيرهم . ثالثا : أن يأمر القاضي أو نائبه باللعان رابعا : أن يلقن القاضي أو نائبه كلمات اللعان للمتلاعنين
Artinya: Madzhab Syafi’i mensyaratkan sahnya li’an sbb: pertama, pelaku li’an adalah suami yang sah talaknya … atau yang mentalak istrinya dengan talak raj’i (talak 1 atau 2). Ketiga, harus atas perintah hakim atau wakil hakim untuk li’an. Keempat, hakim atau wakilnya menuntun kalimat li’an pada kedua pihak.
1ab. Tidak berdampak.
1ac. Tidak berdampak.
1ad. Tidak ada dampak.
1ba. Tidak terjadi.
1bb. Tidak terjadi.
1bc. Tidak terjadi.
1bd. Tidak.
1c. Tidak termasuk.
1da. Tidak termasuk.
1db. Tidak berdampak lian.
1e. Tidak berdampak.
1fa. Tidak ada.
1fb. Tidak ada.
1g. Tidak ada.
1ha. Tidak ada.
1hb. Tidak berdampak.
1i. Tidak berdampak.
2a. Tidak haram selagi tidak ada masih dalam batas kepantasan dalam arti tidak ada kalimat yang mengundang syahwat atau tidak senonoh.
2b. Tidak haram.
2c. Tidak.
2d. Mubah.
2e. Tidak masalah.
2fa. Tidak ada dampak.
2fb. Tidak berdampak.
2g. Tidak ada.
2ha. Tidak ada.
2hb. Tidak berdampak.
2i. Tidak berdampak.
Catatan:
a. Terkait li’an, baca kembali penjelasan pada jawaban #1.
b. Terkait lintasan hati, Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad
3. Secara umum istri yang meminta cerai pada suami itu dibolehkan. Bahkan meminta cerai karena alasan tidak cinta pun dibolehkan. Dan ini terjadi di zaman Rasulullah. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
Adapun hadis yang menyatakan bahwa ‘istri yang meminta cerai tidak mencium bau surga’ itu adalah dalam konteks apabila itu dilakukan tanpa sebab yang jelas yang dibenarkan syariah. Tidak menyintai, KDRT, tidak dinafkahi suami, dll, termasuk sebab yang diakui syariah.
4. Tidak murtad.
5. Hibah pada siapapun itu boleh. Termasuk ke mantan istri. Baca detail: Hukum Ghibah
6.a. Apabila mengikuti pendapat Yusuf Qardhawi, pertemuan lawan jenis di ruang terbuka yang tidak memungkinkan untuk terjadinya perbuatan maksiat, hukumnya boleh. Baca detail: Pemimpin Wanita dalam Islam
6b. Dia tidak berhijab itu tanggung jawab dia sendiri. Dosanya ditanggung sendiri. Bagi anda cukup mengakui dalam hati bahwa itu dosa.
6c. Dosa tidak murtad. Dosa dalam arti memandang aurat lawan jenis. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki
7. Tidak dianggap menghalalkan apabila masih mengakui keharamannya.
9. Kalau tidak tahu maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
10. Tidak dianggap mengubah hukum Allah. Mengubah hukum Allah itu seperti menganggap shalat 5 waktu itu tidak wajib, zina itu tidak haram, dst.
11a. Tak ada dampak.
11b. Tidak berdampak
11c. Tidak ada.
12a. Tidak ada dampak.
12b. Tidak ada
13. Tidak berakibat murtad.
Baca juga: Syarat Sahnya Murtad