Hukum wanita pakai make up
Hukum wanita pakai make up
3. Istri saya ingin segera berhijab. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
3A. Apakah memakai make up tipis diperbolehkan bagi istri saya?
3B. Apakah memakai pakaian syar’i yang berwarna pastel tidak mencolok termasuk tabarruj?
3C. Apakah memakai potongan baju syar’i yang modis namun tetap tidak membentuk bentuk tubuh diperbolehkan?
3D. Apakah memotong rambut istri pendek dengan tetap tidak menyerupai potongan rambut laki-laki diperbolehkan?
3E. Apakah bila istri saya memakai parfum yang wanginya ringan/samar saat keluar rumah diperbolehkan?
1F. Berarti saat saya membahas masalah antara istri saya dan orang tuanya, dan saya berkata, “Lepas dari masalah adil dan tidak adil.” tidak berdampak? Walaupun tepat sesudah kata sharih tersebut ada keterkejutan (karena fobia saya)?
1G. Masih tentang lafadz. Apakah saya benar bahwa bila terjadi keyakinan rancu (tidak diucapkan) atas suatu peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi, atau syarat sah nya sebenarnya tidak terpenuhi, lalu ditemukan kebenarannya, yaitu tidak pernah terjadi atau tidak terpenuhi syarat sahnya, maka tidak ada dampak hukum yang terhitung? Apapun keyakinan rancu tersebut?
7A. Saya dulu (mungkin, saya tidak terlalu ingat) pernah menyebut sesuatu seperti “dilihat/bicara/ditulis dari sudut pandang universal/netral” ketika memaksudkan melihat sesuatu dari fakta bahwa umumnya orang mempercayai keberadaan Tuhan, walau banyak agama dan kepercayaan, walau secara hakiki saya jelas hanya mengakui satu Tuhan, yaitu Allah, dan hanya ada satu agama yang benar, yaitu Islam.
Apakah termasuk kekufuran?
7B. Saat masih sering menulis fiksi, saya seringnya menulis tokoh-tokoh yang tidak dirinci agamanya, dan saya tidak pernah menulis adegan ibadah, atau ucapan seperti dzikir atau salam. Biasanya pun saya menggunakan kata ‘God’ ketika mengacu pada Allah. Tapi seluruh sistem kepercayaan dan nilai di dalam tulisan tersebut tetap saya tulis berdasar iman Islam.
Apakah termasuk kekufuran?
7C. Ketika saya menentang keras perbudakan, seperti yang pernah saya tanyakan pada konsultasi [Segera] Khawatir Syirik dan Murtad tanpa Sadar, nomor 8, penentangan saya pada perbudakan adalah akibat kebencian saya pada human trafficking yang umumnya berujung pada pelacuran paksa, perdagangan organ, atau perbudakan gaya kolonialis dan pemerkosaan massal gaya ISIS. Saat itu saya sepenuhnya terlupa pada hukum dan sistem perbudakan dalam Islam, karena memang saat itu saya sedang agak jarang membaca Al Qur’an. Sehingga saya bahkan sempat mengacu pada pola pikir abolisionis modern.
Yang teringat hanyalah bahwa Islam secara sistematis mendorong pembebasan budak.
Apakah saya berdosa? Apakah termasuk perbuatan murtad?
JAWABAN
3. Selamat atas keinginan istri anda untuk berhijab. Semoga yang dijaga bukan hanya lahirnya tapi juga batinnya. Baca: Wanita berjilbab
3a. Boleh, asal atas ijin suami. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/148, menyatakan:
أما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع، فإن لم يكن لها زوج أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام، وإن أذن الزوج جاز على الصحيح
Artinya: Memerahkan wajah, mewarnainya dengan warna hitam dan menghiasi jari, maka apabila wanita itu belum bersuami atau punya suami tapi melakukannya tanpa ijinnya maka haram. Apabila atas ijin suami maka boleh.
Baca detail: Hukum Make up bagi Wanita
3b. Tidak termasuk. Tidak ada ketentuan soal warna.
3c. Boleh.
3d. Boleh, toh tidak akan kelihatan kalau pakai hijab.
3e. Boleh.
1F. Ya.
1g. Ya.
7a. Tidak. Mengutip pandangan non-muslim dalam soal tertentu tidak dilarang.
BARU NIKAH 4 BULAN, ANAK SUDAH LAHIR, APA TETAP DINISBATKAN PADA PRIA YANG MENIKAHI?
Yth Pak Ustad,
Melanjutkan tanya jawab sebelumnya pak ustad, kalau umur pernikahan pasangan zina tersebut baru 4 bulan dan anak hasil zina nya lahir (karena prematur) apakah tetap ayah biologisnya sah menjadi wali nikah si anak tadi pak?
JAWABAN
Ya, tetap dinasabkan pada pria yang menikahi wanita hamil zina tersebut (ayah biologisnya atau pria lain). Jadi, poin utama di sini adalah pernikahan itu mengakibatkan terjadinya hubungan nasab antara anak dalam kandungan dengan pria yang menikahi ibu si janin. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?