Hukum Waris Anak Perempuan Dan Cucu Perempuan
HUKUM WARIS ANAK PEREMPUAN DAN CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LELAKI
Bismillah
Saya mau tanya pembagian warisan ada 2 kasus :
1. Seorang meninggal dengan meninggalkan 3 orang istri, 2 orang anak perempuan, satu orang anak laki-laki dan seorang ibu kandung si mayit. Bagaimana pembagian warisannya?
2. Seorang perempuan meninggal dengan meninggalkan suami,seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan dari anak laki-lakinya (anak laki-lakinya sudah meninggal) dan Bapak si mayit masih hidup. Bagaimana pembagian warisannya?
Atas bantuannya Jazakallahu khoiron.
JAWABAN
1. (a) ibu mendapat 1/6 = 4/24;
(b) ketiga istri mendapat 1/8 (untuk tiga orang) = 3/24;
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan kepada ketiga anak kandung di mana kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4; sedangkan 1 anak lelaki mendapat 2/4. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. (a) Suami mendapat 1/4 = 6/24 -> 6/26
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/26
(c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/26
(d) Cucu perempuan mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/26
===
Total: 26/24 -> 26/26. Ini disebut Aul. Baca detail: Masalah Aul
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK IBU, DUA ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamualaikum wr wb,,,, ayah saya meninggal pada 19 sep 2013 meninggalkan:
1. ibu ayah saya
2. Istri(ibu saya)
3. istri siri yg diketahui setelah beliau wafat
4. 3 anak laki-laki(termasuk saya)
5. 2 anak perempuan ( salah satunya adalah adik tiri saya yang baru di ketahui setelah beliau wafat
Kondisi: ibu saya tidak rela harta diberi ke pada keluarga ibu tiri karena beliau merasa ditipu dan bersumpah pada siapa yg memberikan ter masuk saya yg keras ingin memberikan,,,, dan semua keluarga saya tidak mau membagi warisan sesuai hukum waris islam, sedangkan saya ingin hukum waris islam jalan,,, dan mereka membagi warisan sesuai kehendak mereka,,, sedangkan ibu dan adik tiri saya tidak dapat.
Jadi, apa yg harus saya lakukan? Saya takut akan ancaman allah swt yang mengancam neraka kekal bagi yang tak sesuai waris islam..
Mohon maaf jika panjang karena saya ingin pencerahan
Assalamualaikum wr wb
JAWABAN
Dalam kondisi di atas, maka pembagian warisannya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(b) Istri mendapat 1/8 (dibagi dua untuk istri pertama dan kedua) = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 untuk lelaki, dan 1 untuk perempuan. Jadi, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 17/24). Baca detail: Hukum Waris Islam
Warisan harus dilakukan sesuai dengan hukum waris Islam. Kecuali apabila seluruh ahli waris di atas sepakat untuk dibagi secara kekeluargaan. Ketika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, maka hukum waris Islam harus diberlakukan. Apabila tidak, maka pada dasarnya yang menguasai harta telah mencuri harta ahli waris lain yang tidak mendapatkan haknya. Dan itu dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
WARISAN: ISTRI MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ANAK-ANAKNYA
Assalamu’alaikum …
Pak Ustadz, kami ingin menanyakan tentang waktu dan hitungan pembagian warisan.
Ayah kami meninggal sekitar 12 thn yang lalu, meninggalkan 1 istri dan 3 orang putri (sekarang sudah menikah semua).
Ayah meninggalkan warisan, 1 petak sawah, 1 petak ladang, dan 1 petak tanah yang dibangun rumah.
Sawah telah kami jual untuk membayar biaya pengobatan selama beliau sakit, membayar pinjaman semasa beliau masih hidup, dan untuk perbaikan rumah.
Rumah induk ini dibangun dengan dana dari ayah dan ibu (saling bantu).
Sehingga sisa warisannya 1 petak ladang dan 1 petak tanah beserta rumah.
Rumah tersebut kini ditempati ibu dan adik bungsu, rumah beberapa kali telah direnovasi oleh adik.
Akta/sertifikat ladang dan tanah-rumah berupa petok D.
Pertanyaannya :
1. Apakah benar bahwa warisan harus segera dibagikan? Bagaimana hukumnya jika warisan ditunda pembagiannya?
2. Bagaimana hukumnya jika ladang tersebut disewakan oleh ibu dan hasil sewa untuk beliau?
3. Bagaimana hukumnya jika ada diantara kami (anak) terpaksa meminjam di bank untuk kebutuhan kami, padahal kami tahu bahwa pinjaman bank ada riba, sedangkan untuk meminta pembagian kami merasa tidak enak karena selama ini hasil sewa kami ikhlaskan untuk ibu?
4. Jika sisa warisan tersebut dibagikan, bagaimana hitungannya untuk istri dan anak?
5. Apakah benar jika seorang anak keluar dari Islam maka hak waris nya gugur secara agama?
Terima kasih atas penjelasan dan jawaban yang diberikan.
Jazakallahu khayran …
JAWABAN
1. Benar. Warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal setelah menyelesaikan kewajiban biaya pengurusan mayit, melunasi hutang dan pelaksanaan wasiat kalau ada. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Haram hukumnya kecuali apabila atas seijin ahli waris yang lain. Karena itu sama saja dengan mengambil hak orang lain yakni ahli waris yang lain. Termasuk dalam kategori memakan harta (orang lain) secara batil. Larangan yang tegas tertulis dalam QS An-Nisa’ 4:29 Lihat: QS An-Nisa
3. Meminjam di bank dalam keadaan darurat dibolehkan menurut ulama yang mengharamkan bank. Bagi sebagian ulama yang menghalalkan bank, maka tidak masalah secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
4. Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24;
(b) Ketiga putri mendapat 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 4/24 diberikan pada saudara pewaris kalau ada. Kalau tidak ada, maka diberikan pada ketiga putri pewaris.
5. Ya, ahli waris nonmuslim gugur bagiannya. Sama saja dia asli nonmuslim atau murtad. Baca detail: Hukum Waris Islam