Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ibu Mertua Selalu Ikut Campur

Ibu Mertua Selalu Ikut Campur
RUMAH TANGGA: MERTUA SELALU IKUT CAMPUR

Assalamu’alaikum
Saya mau bertanya seputaran masalah rumah tangga saya
Saya merasa sudah ada ikut campur mertua saya terhadap rumah tangga kami,yang paling membuat saya merasa ikut campur adalah mertua saya mengungkit ungkit perhiasan seserahan waktu pernikahan kami,yang tidak saya pakai,karena memang saya simpan takut nanti putus ditarik tarik sama anak,dan juga karena perhiasan itu sudah saya tukar dengan yang lebih kecil karena saya dan suami waktu itu kekurangan uang jadi kami tukar dengan yang lebih kecil agar kami mendapat uang dari hasil menukar perhiasan tersebut,itu pun atas persetujuan suami,tetapi mengetahui hal itu mertua saya marah dan meminta suami saya agar perhiasan tersebut kembali seperti semula besarnya,dan saya merasa tertekan dengan kecerewetan mertua saya.

Saya ingin hidup terpisah dari mertua dengan punya hunian sendiri tetapi suami saya tidak mau,karena dia merasa kasian dengan orang tuanya,karena beliau tinggal hanya berdua (suami,istri) karena kakak perempuan suami saya sudah berkeluarga dan ikut suaminya,sedangkan adiknya bekerja diluar kota.

Saya pun merasa kasihan.Tapi apa daya saya,bila hidup serumah dengan mertua saya merasa tertekan,setiap hari ada saja kata kata mertua saya yang membuat hati dongkol,apabila ada selisih antara saya dan mertua suami tidak pernah memihak kepada saya, sekalipun permasalahan itu ada sama mertua saya.

Sementara ini saya memilih untuk tinggal dirumah orang tua saya beserta anak dan suami juga.Karena saya hanya ingin menghindari selisih selisih paham yang hampir setiap hari ada jika saya tinggal dirumah mertua,saya tidak ingin menyakiti hati beliau jika nanti ada selisih dan jawaban saya menyakiti mertua saya.Jika setiap hari ada selisih itu juga tidak baik untuk rumah tangga kami.

Saya tidak melarang suami untuk berbhakti kepada kedua orang tuanya,saya juga tidak melarang suami ingin mengurus orang tuanya.Tapi saya juga ingin suami saya memprioritaskan anak dan istri,karena selama ini saya merasa suami selalu memprioritaskan orang tuanya.

Karena masalah masalah diatas saya dan suami sering selisih pemikiran,akhirnya suami sering marah terhadap saya.

Pertanyaan saya :
1. Apakah mertua saya masih punya hak atas perhiasan seserahan pernikahan yang sudah diberikan kepada saya?
2. Bagaimana cara menanggapi permasalahan rumah tangga saya tersebut?
3. Apakah salah jika saya meminta ingin hidup dirumah sendiri tidak lagi hidup satu rumah dengan mertua?
4. Apakah salah jika saya menginginkan suami agar bisa memprioritaskan anak dan istri?

Terima kasih sebelumnya,saya harap saya mendapatkan pencarahan dari konsultasi ini.
Wassalamu’alaikum

JAWABAN

1. Tidak. Seserahan pernikahan itu adalah hibah. Dan hibah menjadi hak sepenuhnya penerima hibah. Pemberi hibah tidak boleh menarik kembali hibahnya atau mengatur-atur apa yang harus dilakukan pada penerima hibah. Hibah yang bisa ditarik kembali hanyalah hibah dari orang tua pada anaknya. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Istri harus taat pada suaminya dalam soal ini. Pada waktu yang sama, suami juga harus bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi konflik antara istri dan orangtuanya. Ada baiknya anda memberitahu suami atas sikap-sikapnya yang anda nilai tidak adil agar dia bisa mawas diri dan berubah. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

3. Tidak salah. Namun keputusan terakhir tetap pada suami. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

4. Juga tidak salah. Namun suami juga punya hak untuk memutuskan yang menurut dia yang terbaik. Kalau istri menganggap sikap suami selama ini kurang adil, maka suami harus diingatkan. Tentu saja dengan cara komunikasi yang baik dan tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PENGANGGURAN TAK BERI NAFKAH

Assalamualaikum,
Saya karyawati di sebuah perusahaan BUMN dan sekaligis IRT.. Sy sudah menikah kurang lebih 13 thn.

Awal2 pernikahan suami msh bekerja dgn penghasilan yg lbh kecil dr penghasilan saya.

Sampe lahir anak pertama masih aktif bekerja..kami msh tinggal di rmh kontrakan.
Krn masa cuti hamil sy sudah hbs sy pindah ke rmh mertua, kira2 thn 2006 suami sudah resend dr tempatnya bekerja dan sampai sekarang anak kami berusia 11 thn suami tetep msh jd pengangguran.otomatis saya yg meng handle semua keperluan rumah tangga saya dr mulai bayar yg kecil2 sampe biaya anak sekolah yg cukup lumayan. Saya mulai kecapean dan kadang pusing sndr, sepertinya gak ada niat buat suami sy buat nyari kerja lagi. Klu disinggung masalah kerja malah ujung2 nya malah bertengkar.

Yg mau sy tanyakan
1. sebaiknya bagaimana sikap saya terhadap suami yg model bgitu, apakah sy trs hrs diam sepanjang hidup saya ato gimana.. Saya bingung sekali..kam suami yg hrsnya cari nafkah buat klg istri hanya bersifat membantu.
Mohon pencerahan… Saya bingung hrs bersikap bagaimana krn skrg anak kami udah 2 yg lagi usia sekolah yg pastinya byk butuh biaya byk untuk mrk sekolah.

JAWABAN

1. Mencari nafkah adalah kewajiban suami dan menjadi hak istri untuk diberi nafkah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka istri boleh meminta cerai/gugat cerai atau tetap melanjutkan hubungan rumah tangga. Kebolehan ini baik menurut syariah Islam atau aturan negara. Pilihan terserah anda. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

asslmu’alaikum.
kakek meninggal tahun 1965. adapun yg ditinggalkan:
1. istri meninggal
2.anak perempuan hidup 4 orang
3. anak laki2 1 hidup, 1 meninggal
yang ingin saya tanyakan berapa bagian2nya? bagaimana kalau ada istri kedua yg masih hidup apa termasuk bagian, kalau istri kedua ini tdk sah?
wassalamu’alaikum.

JAWABAN

Dengan asumsi ayah dan ibunya pewaris sudah meninggal semua maka pembagian warisan sbb:
– Kalau ada istri, maka istri mendapat bagian 1/8
– Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung yang hidup pada saat pewaris meninggal di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan ke-4 anak perempuan masing-masing mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

Istri yang hidup dan masih menjadi istri saat pewaris meninggal maka mendapat warisan. Kami kurang mengerti apa maksud anda dengan istri tidak sah. Apakah mereka berzina? Atau nikah siri (tidak resmi)? Kalau nikah siri maka berarti sah dan dapat warisan. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas