Ingin mengakhiri hubungan, apakah termasuk talak?
Ingin mengakhiri hubungan, apakah termasuk talak?
2,3 hari kemarin saya sempat mengucapkan ingin mengakhiri hubungan dengan istri saya kepada orang tuanya dan kakak iparnya,tapi hari ini saya menyesali dan ingin rumah tangga saya utuh kembali,apakah itu termasuk talak,dan apakah yang harus saya lakukan agar saya sah kembali sebagai suami, saya boleh menggauli istri saya kembali.
JAWABAN
Perkataan “ingin mengakhiri hubungan” tidak termasuk talak sehingga tidak berdampak apapun. Karena di situ termasuk kalimat masa depan (future tense). Baca detail: Talak akan datang
ISTRI MINTA CERAI
Asslamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh
Ustadz, saya mau bertanya tentang istri yang meminta ceria kepada suaminya karena dia masih mencintai mantan pacarnya yang dulu, dia beralasan tidak bisa taat sepenuhnya kepada suami karena hal tsb, sehingga khawatir menambah dosa baginya dan juga bagi suaminya, sebab merasa akan lebih sulit dibimbing dan membimbingnya, karena menjalani rumah tangganya pun tidak 100%.
Jazakumullah khairan khatsiran
JAWABAN
Permintaan cerai istri karena tidak mencintai suami itu dibolehkan. Dan Rasulullah mengabulkan permintaan tersebut. Namun, bagi anda itu pilihan: bisa mengabulkan permintaannya atau menolaknya. Hukum cerai tetap baru jatuh apabila suami menjatuhkan cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
WAS-WAS TALAK
Alhamdulillahirabbil’aalamiin
Maaf ada pertanyaan yang tertinggal:
1. Tiga tahunan yang lalu saat anak kami yang kedua lahir, saya dan istri terpaksa tidur di dua kamar yang terpisah, karena saya tidur dengan anak yang besar, sementara istri tidur dengan si bayi. Daya menceritakan hal tersebut pada kakak-kakak saya (untuk bercerita secara ringan saja, tidak ada niat) dengan menggunakan istilah ‘pisah ranjang’. Bagaimana status hukumnya? Apakah termasuk bercerita?
2. Sering saat bertanya tentang subyek ini, terutama saat menulis menggunakan kata yang termasuk lafadz sharih saya diganggu was-was dan ketakutan yang tidak masuk akal. Saya sudah mendapatkan penjelasan hukumnya dari Alkhoirot dan saya alhamdulillah cukup paham, tapi was was nya sering terus mengganggu. Saya abaikan tapi masih sering butuh meyakinkan diri kuat-kuat bahwa itu hanya was-was. Saya perlu bantuan step to step untuk menghilangkan was-was terutama pada subyek ini dan juga was-was murtad. Adakah panduan step-to-step yang bisa pihak KSIA ajarkan pada saya?
3. Bisakah saya mendapat contoh kalimat mencabut talak muallaq yang bisa saya ikuti letterlijk, supaya saya tidak salah mengucapkan pencabutan/pembatalan tersebut?
4. Suatu saat, saya bertanya pada istri apakah syarat-syarat dalam sebuah talak muallaq yang pernah saya ucapkan tidak terpenuhi, dan tapi karena sedang kalut karena was-was, ocd sedang pada puncaknya, tidak sengaja yang tersebut “jadi syarat-syaratnya sudah jatuh?”, istri saya mengerti apa yang saya maksud, dan ia memaksudkan syaratnya memang tidak terjadi dan tidak ada talak yang jatuh, tapi ia menggunakan kata yang sama saat menjawab. Bagaimana hukumnya dalam kasus ini?
Maaf tambahan pertanyaannya banyak. Terima kasih
JAWABAN
1. Ya, termasuk kategori bercerita.
2. Satu kata dalam menyikapi was-was: abaikan! Ingat, bahwa godaan setan yang harus diabaikan, sebagaimana kita mengabaikan godaan untuk berzina (dalam arti sama-sama dosa).
3. Ucapkan saja pada diri sendiri: “Saya mencabut talak muallaq saya pada istri.”
4. Tidak ada dampak hukumnya.
Baca detail: Was-was karena OCD
HUKUM RITUAL
Sesudah kontak dengan istri, tadi saya dapat diberitahu bahwa kegiatan ayah mertua lebih ke arah ritual konghucu. Seperti ziarah pesugihan ke kuil gunung kawi, atau puasa mutih. Dan ini dilakukan hingga beberapa tahun lalu, bahkan sesudah saya dan istri menikah.
Saat istri saya masih SD, mungkin juga beliau ikut misa natal di gereja. Tapi istri tidak ingat jelas yang soal misa natal.
Detail tersebut yang saya dapat dari istri
JAWABAN
Melakukan ziarah pasugihan atau puasa mutih masih dalam wilayah abu-abu dalam Islam. Artinya, apabila dalam ritual itu dia melakukan hal yang menegasikan keesaan Allah, seperti menyembah berhala, dll, maka dia bisa disebut murtad. Namun apabila dalam ritual itu dia melakukan perbuatan yang tidak menduakan Allah, maka maksimal dia telah melakukan perbuatan haram, namun tidak sampai murtad. Pelanggaran level apapun yang dilakukan, dia masih memungkinkan untuk tetap dianggap muslim selagi dia tidak menyatakan diri keluar dari Islam. Sebabnya, karena dia tergolong muslim awam yang bisa dimaafkan apabila melakukan hal itu karena tidak tahu dan di luar kesengajaan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Sebagaimana juga sikap anda sebagai suami yg mungkin melakukan perbuatan talak karena tidak tahu, maka terjadi cerai. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
BATAS AWAL VAGINA DALAM HUBUNGAN INTIM
Terima kasih Ustadz atas jawabanya. Semoga Allah SWT membalas dengan berlipat pahala.
Saya masih kurang paham untuk jawaban No. 1.
Maaf jika bahasa saya agak vulgar, tentang kalimat “kepala kemaluan sudah masuk sempurna” ini dihitung darimana ya Ustadz?
Apakah dihitung dari mulai bibir kemaluan istri atau dihitung dari batas kemaluan yang tidak perlu dibasuh ketika istinja.
Kalau batasnya dari yang kedua berarti untuk kasus kami yang belum terobek selaput daranya bagaimana Ustadz? Maaf atas kekurangtahuan kami.
Semoga Ustad berkenan menjawab lagi.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.”
JAWABAN
Dari bibir kemaluan (major labia atau bibir besar) istri.
Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!