Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri apa dapat warisan dari mantan suami?

Istri apa dapat warisan dari mantan suami?

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wa barakatuh
pak ustad saya mau tanya…

ayah saya sudah meninggal dan akan dilakukan pembagian waris,,,
runtutan ceritanya ayah saya menikah dengan ibu saya di karuniai 3 orang anak laki-laki saya yang sulung,,,,

ayah saya perantau dari kota T di jawa timur ke kota L di jawa timur juga tidak membawa harta apa2,,setelah menikah dengan ibu saya dan sampek bercerai tahun 2002-2003 tidak membagi harta gono-gini dengan ibu saya sampek sekarang,,dan ayah saya menikah lagi akan tetapi tidak dikaruniai anak dengan istri nomer dua sampai dengan pertengahan 2015 cerai lagi,,ayah saya di pertengahan tahun 2016 menikah lagi dikaruniai anak 2 orang perempuan dan laki-laki,,,awal bulan agustus kemaren ayah saya meninggal….

meninggalkan rumah yang saya tempati dan ibu saya,,,bangunan workshop yang sekaligus menjadi rumah bagi ayah saya sampai meninggal kedua bangunan tersebut di peroleh dengan ibu saya,,,,rumah di kota T yang di peroleh dengan mantan istri kedua,,,sebidang tanah dan mobil yg di beli dengan istri terkahir,,,,,

1. pertanyaan saya,,,,apakah ibu saya mempunyai hak meminta harta yang didapatkan bersama dengan ibu saya,,,

2. hitungan pembagian warisnya bagaimana ustadz…
terima kasih banyak ustadz

JAWABAN

1. Karena ibu anda bercerai sebelum suaminya meninggal, maka beliau tidak berhak mendapatkan warisan sebagai istri. Juga, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama / gono-gini secara otomatis. Semua hak milik harta suami dan istri itu menjadi milik masing-masing pihak sesuai sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, terkait harta ayah anda selama bersama ibu anda, maka dirinci sbb: a) kalau harta tersebut berasal dari harta suami 100% dan istri tidak ikut andil secara modal, maka harta tersebut menjadi harta warisan sepenuhnya; b) kalau harta tersebut sebagian sahamnya milik istri, misalnya 40%, maka yg 40% adalah milik istri sedangkan yg 60% menjadi harta warisan; c) kalau suami menghibahkan seluruh harta tersebut ke istri (ibu anda), maka harta tsb menjadi milik istri dan bukan harta warisan.

2. Pembagian warisan atas seluruh harta pewaris adalah sbb:
a) Istri mendapat 1/8 (istri yg bersama suami saat wafat).
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama, kedua dan ketiga. Rinciannya, 1 anak perempuan mendapat 1/9 (dari 7/8), sedangkan keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/9 (dari 7/8).

CATATAN: Pembagian tersebut dengan asumsi orang tua (bapak ibu) pewaris sudah wafat. Kalau ada yg masih hidup, maka hasil pembagiannya bisa berbeda karena orang tua juga berhak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN DAN HIBAH

Mohon kiranya bisa dibantu pencerahannya atas permasalahan hukum warisan Islami dalam kasus ini

Seorang Bapak meninggal akhir tahun yang lalu (20 November 2017) Almarhum meninggalkan 1 istri (hidup) 3 anak kandung perempuan (hidup) dan 2 anak laki-laki (hidup).

Semasa hidup, almarhum Bapak dan istrinya berniat untuk memberikan hibah kepada anak-anaknya. Namun, baru sebagian anak yang sudah memperoleh hibah nya berupa uang dan atau rumah. Itu pun tidak merata jika dilihat dari segi jumlah harta yang diberikan kepada masing-masing anak tersebut. Karena jumlahnya didasarkan dengan kebutuhan mendesak si anak pada saat itu. Beberapa anak yang lain tidak mengetahui perihal pemberian hibah ini. Mereka baru mengetahui setelah Almarhum Bapak meninggal dari cerita istri almarhum.
Dari keterangan lisan istri almarhum yg masih hidup tersebut, antara beliau dan almarhum Bapak telah bersepakat akan memberikan hibah sebesar 100jt/anak supaya adil dan sama-sama memperoleh kebaikan dari keduanya.

Pertanyaan :
Bagaimana pembagian hukum warisnya untuk masing-masing ahli waris? Apakah hibah tersebut sah dan bisa dikatakan kewajiban pewaris yang harus diselesaikan terlebih dahulu?

Jazakallahu khairan katsiran

Wassalamualaikum wrwb

JAWABAN

Pertama, hibah atau pemberian itu sah dilakukan oleh pemilik harta selagi si pemilik harta masih hidup saat melakukan hibah tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

Hibah yang sah, dalam kasus di atas, adalah hibah yang sudah diberikan. Bukan yang masih sebatas rencana tapi belum dilaksanakan. Yang masih sebatas rencana, belum diucapkan secara pasti berapa nilai hibah dan kepada siapa dihibahkan, maka dianggap belum terjadi hibah dan tidak perlu dilaksanakan.

Kedua, adapun harta selain yang sudah dihibahkan, maka itu menjadi harta warisan. Harta warisan pembagiannya harus berdasarkan hukum waris Islam dan tidak lagi menjadi otoritas dari pemilik harta untuk mengatur pembagiannya.

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) istri mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 untuk seluruh anak kandung. Ketiga anak kandung perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari 7/8); sedangkan kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7 (dari 7/8)

CATATAN: Pembagian di atas apabila ibu dan/atau bapak pewaris sudah wafat. Apabila masih hidup keduanya atau salahsatunya, maka pembagiannya lain lagi. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG

Assalammualaikum wr wb ustad,
Ustad ibu saya kan meninggal sudah 13tahun yang lalu nah ternyata ibu saya meninggalkan sebuah rumah dan rumah itu ditempati nenek saya.yang diwariskan ke saya dan kakak saya,terus beberapa bulan lalu kak saya meninggal dan meninggalkan istri serta anak tirinya.
yang ingin saya tanyakan
1.apakah nenek saya berhak atas pembagian warisan ibu saya?dan berapa pembagiannya?
2.gimana pembagian harta warisan untuk kakak saya?

Terimakasih ustad,ditunggu jawabannya ustad.

JAWABAN

1. Ya, nenek anda yg statusnya sebagai ibu dari pewaris berhak mendapat 1/6 dari total harta.

2. Sisanya yg 5/6 menjadi bagian dari dua anak kandung. Anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan anak perempuan (yakni anda) mendapat 1/3.

Karena saat ini kakak anda sudah meninggal, maka bagiannya yg 2/3 itu diwariskan pada ahli warisnya yaitu
a) istri mendapat 1/4 = 1/4 -> 1/3
b) saudara kandung perempuan (yakni anda) mendapat 1/2 = 2/4 -> 2/3
c) Anak tiri tidak mendapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas