Istri menganggap harta suami miliknya
Istri menganggap harta suami miliknya
Assalaamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Pengasuh Konsultasi Syariah Ponpes Alkhoirot yang dirahmati Allah SWT
Kami ingin menanyakan pembagian waris ayah kami yang meninggal Tgl.12-02-2017.
Adapun yang ditinggalkan adalah sebuah rumah tinggal yang kami taksir seharga Rp150.000.000.
Ayah kami mempunyai 3 anak dari istri pertama (cerai sebelum menikahi ibu kami), 2 org perempuan dan 1 org laki-laki
sedangkan dari Istri yg kedua (Ibu kami) mempunyai 4 Org anak2 semuanya Laki-laki
1. Bagaimana pembagian warisnya?
2. Apakah Istri Pertama dan anak2 dari istri pertama berhak atas Harta Warisan?
3. Bolehkan Rumah tersebut dibeli oleh salah seorang anak yang ditinggalkan?, jika boleh, Bolehkah pembayarannya dicicil kepada semua ahli waris setelah disepakati besarannya dan jatuh tempo?
4. Bagaimana memberi pengertian kepada Ibu (Istri Yg Ditinggalkan) mengenai pembagian warisnya karena beliau beranggapan itu sepenuhnya milik ibu.
5. kami lampirkan bagan keluarga untuk memudahkan
6. Jika berkenan mohon dibalas juga melalui imel ini
Atas jawabannya kami ucapkan Jazakallahu khair wa katsir
JAWABAN
1. Pembagiannya sbb:
a) Istri kedua mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, dari 7/8 tsb. keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/12, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/12.
2. Ya, berhak.
3. boleh.
4. Kalau tidak ada pernyataan hibah dari almarhum, maka itu harta warisan yang harus dibagi pada ahli waris yang berhak sesuai dengan sistem waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau ada pernyataan hibah dari almarhum kepada seseorang, maka itu milik orang yang dihibahi. Baca detail: Hibah dalam Islam
Juga perlu diberitahu ke ibu anda bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Semua kepemilikan didasarkan pada sistem kepemilikan yang berlaku umum. Contohnya, Apabila rumah itu berasal dari harta ayah 100% maka ia milik ayah 100%. Apabila harta ayah 60% dan harta dari ibu 40% maka yang jadi harta waris yang 60%, yang 40% milik ibu sepenuhnya. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN
Assalaamuallaikum wr, wb
Seorang laki-laki meninggal 10 Juni 2016.
Status ahli waris sebagai berikut :
1. Ibu kandung masih hidup
2. Ayah kandung sudah wafat
3. Istri kedua masih hidup (tidak ada anak)
4. Istri ketiga masih hidup (tidak ada anak)
5. Anak kandung perempuan (dari pernikahan dengan istri pertama dan sudah bercerai 2009) masih hidup
6. Anak kandung laki-laki (dari pernikahan dengan istri pertama dan sudah bercerai 2009) sudah wafat tahun 2011
7 . Cucu laki-laki dari anak kandung laki-laki yg wafat diatas.
Mohon petunjuk bagian waris berdasarkan status diatas.
JAWABAN
Berikut pembagiannya:
a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
b) Kedua istri mendapat 1/8 (untuk keduanya) = 3/24
c) Sisanya yang 17/24 diberikan pada kedua anak kandung. Anak kandung lelaki mendapat 2/3, anak kandung perempuan mendapat 1/3.
d) Cucu tidak mendapat warisan dalam kasus ini.
Baca detail: Hukum Waris Islam
CARA MENGHITUNG WARISAN
Assalaamualaikum warrohmatulloohi wabarokaatuh, ustad mohon pencerahanya, kronologisnya:
Ibu saya dbelikan rumah oleh bapa saya dan rumahnya atas nama ibu saya, ayah saya berpoligami walau tanpa sepengetahuan ibu saya, dan ibu bapa saya sekarang sudah meninggal, pertanyaan:
1.Apakah rumah tersebut bagian dari gono gini?
2.Apakah anak dari ayah dari istri yg lain ada hak, (saya tidak tau apakah istri yg lain dberi rumah atau tidak)
Sebelum saya ucap terima kasih atas perhatianya, wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Kalau rumah itu diberikan pada ibu anda, maka itu menjadi hak ibu anda.
2. Istri kedua tidak berhak atas rumah tersebut karena bukan termasuk harta warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Terkait harta gono-gini, pada dasarnya dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Harta suami istri menjadi milik masing-masing individu sesuai sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN
Assalamualaikum wr.wb
Permasalahan saya adalah sbb:
Kami 4 bersaudara : 2 laki dan 2 perempuan
Orang tua saya meninggalkan warisan berupa 3 bidang tanah, 1 berupa tanah dan bangunan (rumah induk) dan 2 lain berupa tanah berbentuk sawah produktif, untuk rumah induk orangtua berwasiat utk tidak dijual, sdgkan tanah 2 bidang orang tua berwasiat untuk dibagi 2 utk 4 org anak, 2 laki dan 2 perempuan, satu bidang masing2 utk anak laki dan perampuan. Pada tanah bagian yg saya dapat sy ingin menjualnya untuk usaha sedangkan kakak (perempuan) tdk berniat menjual krn untuk tabungan (investasi). Kalau kakak saya diminta membeli tanah bagian saya tersebut tidak sanggup. dalam hal ini apakah solusi terbaiknya ?
Apakah saya dapat melakukan pemecahan sertipikat?
Bagaimana pembagiannya apakah tetap dg hukum Islam dimana saya mendapat 2/3 dari tanah tersebut ataukan harus digabung semua dulu baru dibagi.?
Terimaksih atas perhatiannya. Jazakallahu khairan.
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui bahwa wasiat pewaris kepada anak-anak kandung dalam soal pembagian harta itu tidak sah kecuali disepakati oleh seluruh ahli waris. Dan kalau disepakati hukumnya sah asal tidak lebih dari 1/3 dari total harta. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Kedua, instruksi dari orang tua yang melarang anak-anaknya untuk menjual harta warisan itu tidak sah. Karena, ketika orang tua wafat, maka hak kepimilikan orang tua atas harta itu hilang dan berpindah kepemilikannya pada ahli waris. Karena tidak lagi miliknya, maka orang tua tidak berhak mengatur penggunaan harta tersebut.
Ketiga, kalau mengikuti hukum waris Islam, maka kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 dari total harta. Baca detail: Hukum Waris Islam