Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri mualaf yang murtad lalu islam lagi

Istri mualaf yang murtad lalu islam lagi

Saya seorang wanita yang telah menikah dengan seorang laki laki islam.dan sewaktu saya menikah saya masuk islam.tetapi setelah 2 tahun kami mempunyai masalah dan berpisah selama 5 bulan dan saya pun kembali masuk kristen. tapi karena tidak tega melihat anak akhirnya kami rujuk dan saya menjalani status sebagai islam karena saya takut bilang sama suami kalau saya suda masuk kristen kembali.

jadi pertanyaannya adalah

bagamana jalan keluarnya karna saya menjalani agama islam namun pernah kembali masuk kristen?

JAWABAN

Kalau anda sudah masuk Islam kembali, maka tidak masalah bagi anda untuk rujuk kembali dengan suami. Namun karena cerainya sudah lewat masa iddah, maka rujuknya harus dilakukan dengan cara akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

Pastikan bahwa ketika anda sudah masuk Islam kembali, maka anda hendaknya membaca dua kalimah syahadat. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

DIUSIR SUAMI, APA JATUH TALAK

Assalamualaikum wr wb

Mohon petunjuk ustadz dan ustadzah
Saya sudah berkeluarga selama kurang lebih 12 tahun anak dua. Singkat cerita kondisi suami saya sedang sakit, batuk dan demam sudah hampir 3 minggu, katanya umurnya tidak lama lagi…
Saya ajak ke dokter dia tidak mau, minum obat pun skrg tdk mau lagi
Semalam dia batuk sampai mau muntah, sementara saya sudah hampir tidur saya bangun agak terlambat menyusul ke kamar mandi

Kemudian dia marah karena itu, dia menelpon ibu saya dan mengatakan kalau dia tdk mau lagi saling urus dgn saya, dia mengatakan mau kau anggap itu talak 1 terserah saya

Jauh sebelumnya dia pernah mengusir saya, dan ini sdh ketiga kali
Tindakan saya sebaiknya seperti apa menurut agama yg baik, terima kasih

Wassalamu’alaikum wr wb

JAWABAN

Ucapan seperti itu termasuk talak kinayah atau talak tidak langsung. Hukumnya baru jatuh talak apabila disertai dengan niat cerai dari suami. Apabila tidak disertai niat maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN: IBU MEMINTA JATAH WARISAN 50%

Dari pernikahan ayah dengan ibu lahir 3 orang anak 1 laki-laki dan 2 perempuan.
Saat ayah masih hidup, 2 orang anak perempuan sudah diberi rumah masing2. Sedang anak laki2 saat itu masih sekolah tapi sudah ada rumah jatah anak laki2.

Selain rumah yg diberikan kpd 2 anak perempuan dan 1 rumah jatah anak laki2, ada 3 obyek tanah sawah (untuk 3 anak) serta 1 rumah induk.

Tahun 2009 ayah meninggal dunia kemudian pada tahun 2013 ibu menikah lagi kemudian tinggal bersama suami baru di rumah suami barunya. Sedang rumah induk tetap ditinggali anak laki2.

Tahun 2014 rumah jatah anak laki2 dijual oleh ibu dgn alasan untuk dipindah ke lokasi yg lebih strategis dan memiliki nilai ekonomis lebih tinggi namun saat itu tidak langsung beli rumah. Kemudian tahun 2016 tanah sawah jatah anak laki2 dijual lagi oleh ibu dan uangnya dijadikan satu untuk membeli rumah baru jatah anak laki2.

Saat ini tersisa 1 rumah induk yang rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi untuk ibu dan ketiga anaknya.

Saat ini ibu ngotot akan meminta 50% hasil penjualan rumah induk dgn alasan ybs belum punya jatah rumah.

Pertanyaan :

1. Apakah telah sesuai dengan aturan jika ibu meminta 50% dari hasil penjualan rumah induk dgn alasan hanya beliau yang belum dapat jatah rumah ? Padahal nilai rumah induk bila dibandingkan dng keseluruhan aset yg pernah diberikan kepada ketiga anaknya berupa 3 rumah dan 3 sawah nilainya lebih besar rumah induk.

2. Bagaimana cara pembagian yang benar sesuai dengan aturan ?

3. Apakah salah jika anak merasa keberatan dgn permintaan tsb karena saat ini posisi ibu telah menikah lagi dan tinggal dengan suami barunya ?

JAWABAN

1. Tidak benar. Bagian untuk istri apabila ada anak adalah 1/8
2. Pembagian yg benar menurut syariah adalah
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.
(c) Tidak salah. Seluruh ahli waris statusnya sama dan berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam

“KAMU SAYA TALAK TIGA” JATUH TALAK BERAPA?

Assalamualaikum ustad ‎

Semoga kita selalu dlm lindungan Allah SWT Aamiin.
Saya mau bertanya ustad, begini ceritanya, Sy dan suami menikah diumur yg masih muda yaitu umur 22 dan suami 23 , Umur pernikahan kita belum genap 1 tahun, hanya berjalan baru 9 bulan. Tetapi disini sy sering mengucapkan ingin cerai karena tidak bahagia, krna suami susah diatur. Suami tidak pernah menanggapi dan menghiraukan.

suatu saat sy sedang mengerjakan tugas kuliah punya suami hingga larut malam dan suami ada disamping sy mencoba membantu. saya sangat kesal sekali, kenapa dia tidak bertanggung jawab sendiri sm tugasnya, seharian itu saya terus menerus berkata kasar dan ingin cerai sampai akhirnya kita berantem sangat hebat

Tiba tibaa Suami memukul saya dengan keras beberapa kali hingga saya lebam diruang tv, lalu beberapa saat kemudian dia menangis dan menyesal memeluk sya tetapi saya tidak memaafkannya dan pergi ke kamar tidur. dia mengikuti saya lalu memukulmukul dirinya sendiri karena merasa bersalah tetapi saya tetap hiraukan dan menghindarinya lagi menuju kamar tv dan saat itu dia datang kembali dgn nada penuh emosi dgn berkata lebih dari tiga kali yaudah cerai cerai cerai cerai cerai,kamu ga bahagia kan sm sy yaudah cerai aja cerai dan dia ingin pergi dari rumah.

Saya disitu sangat kaget dan baru mendengar pertama kali dia berkata seperti itu., tetapi karena sy emosi beberapa saat kemudian saat dia dang ingin berkemas saya ancam dia utk mengucap talak tiga sebanyak 3 kali dan dia berkata saya talak tiga km terus menerus berulang kali sampai lebih dari 5 kali, dia berkata terus menerus cerai dan ingin keluar rumah karena sy menangis dia tidak jadi keluar rumah dan kebesokan harinya kita sudah berdamai

Bagaimana hukumnya ustad apa kita sudah bercerai atau belum dan sekarang ini kita sudah baikan, waktu saya tanya kan kita sudah cerai, dia menjawab kan karena kamu blg tidak bahagia dgn sy jadi sy ucapkan, sy bicara emosi.

JAWABAN

Ucapan cerai yang diulang berkali-kali dalam satu tempat atau ucapan “Aku cerai tiga” hukumnya jatuh talak tiga. Yang artinya anda berdua tidak lagi sebagai suami istri yang sah.

Namun, menurut sebagian pendapat ulama, ucapan tersebut bermakna talak 1. Kalau mengikuti pendapat ini, maka anda berdua masih bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak tiga Diucapkan Sekaligus

Namun anda berdua hendaknya merubah sikap kalau masih ingin melanjutkan rumah tangga. Wanita harus taat suami dan menjaga lisan. Suami harus mendidik istri dan menjadi imam rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas