Jabat Tangan dengan Pemilik Anjing, apa Najis?
NAJIS
Assalamualaikum ustadz.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Jika kita berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang yang
memelihara anjing,sedangkan yang bersangkutan tidak mensucikan
najisnya. Apakah kita jadi terkena najis tersebut,walaupun secara
ainiyah najisnya sudah tidak ada?
2. Selanjutnya jika yang bersangkutan menyentuh barang,lalu barang
tersebut disentuh orang lain itu artinya benda tersebut juga bisa
menjadi media penyebaran najis,misalkan najis mugallazah. Lalu apakah
kita juga harus membasuh barang tersebut sebagaimana menghilangkan
najis mugallazah?
Demikian pertanyaan saya ustadz,kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Najis anjing itu menular ke kita kalau kita bersentuhan dengannya dalam keadaan salah satu pihak ada yang basah atau dua-duanya basah. Kalau kedua pihak kering, maka najis itu tidak menular. Oleh karena ada kemungkinan tersebut, maka ketika kita bersalaman dg pemilik anjing, maka hukumnya tidak najis karena masih ada kemungkinan saat dia menyentuh anjing itu kedua pihak dalam keadaan kering. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
2. Lihat jawaban 1. Di samping itu, anjing yang hidup itu hukumnya suci menurut madzhab Maliki. Oleh karena itu, apabila anda masih was-was dg penjelasan no. 1 maka anda bisa mengikuti pandangan madzhab Maliki tsb. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
PERNAH DIJILAT ANJING 4 TAHUN LALU, SAHKAH IBADAH SAYA?
Jadi gini , saya sebelum nya sudah pernah di jilat anjing namun saya ingin mensucikan nya , namun saya lupa bagian mana yang telah di jilat oleh anjing tersebut. Lagian kejadian itu sudah berlangsung lama sekali sekitar 3-4 tahun yang lalu.
Apakah ibadah saya selama ini sah atau tidak? Kalau pun tidak, bagaimana saya mensucikan nya? saya lupa bagian mana yang telah di jilat nya.
JAWABAN
Ibadah anda insyaAllah sah. Karena, dalam madzhab Maliki jilatan anjing tidaklah najis walaupun dianjurkan untuk dibasuh. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Namun ke depannya apabila di lingkungan anda jarang ada anjing maka sebaiknya tetap mengikuti madzhab Syafi’i dan berusaha menghindari sentuhan anjing. Dan apabila itu terjadi, maka sebaiknya segera membasuhnya sebanyak 7 kali salahsatunya dicampur dengan debu. Kalau sulit mendapat debu, maka cukup ditambah dengan satu kali basuhan menjadi 8 basuhan. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
KOTORAN KUCING ATAU ANJING?
Assalamu’alaikum Ustaz izin bertanya…
Kalau misalnya kita menginjak kotoran tp tidak tahu itu kotoran anjing atau kucing dan terjadi was2 itu bagaimana hukumnya… Tp memang di tempat itu jarang ada anjingnya. Mohon jawabannya… Terima kasih
JAWABAN
Apabila jelas ada kotoran, dan ragu apakah kotoran anjing atau kucing, maka anda bisa anggap itu kotoran kucing. Apalagi jarang ada anjing di situ. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
TAPAK SANDAL
Assalammualaikum pak ustadz.
Saya ingin bertanya tentang masalah saya.
Tapak sandal saya itu basah kerna saya membasuhnya. Lalu setelah itu saya memakainya (dalam keadaan tapaknya masih basah) dan terpijak kawasan yang bernajis (yang juga basah) sekali lagi.
Apakah memadai sekiranya saya menyucikan najis itu dengan hanya menggeserkan tapak kasut itu ke tanah semasa berjalan (memandangkan saya telah memijak kawasan bernajis sekali lagi)?
Saya jadi waswas kerana walaupun sudah menggeserkan sepatu saya ke tanah, tapaknya masih basah gara-gara dibasuh menggunakan air sebelum terinjak najis. APAKAH MASIH NAJIS ATAU UDAH CUKUP DENGAN HANYA MENGGESERKAN SEPATU ITU KE TANAH?
Berikut merupakan hujah saya mengapa saya berasakan tapak sepatu saya sebenarnya sudah bersih:
1. Tapak sepatu basah kerna dibasuh menggunakan air yang suci
2. Menginjak lantai toilet yang basah dan ada air najis
3. Menginjak ke tanah(bagi saya bau/sifat najis udah dipindahkan ke tanah kerna saya udah berjalan lebih 15 langkah)
4. Tapak sepatu masih basah kerna air basuhan bukan kerna air najis yang diinjak
Apakah benar pemahaman saya ini?
Terima kasih pak
JAWABAN
Kalau tanah yang diinjak itu jelas ada najisnya, maka tapak sandal anda menjadi najis juga (mutanajis). Tapi kalau tanah yg basah itu tidak jelas najis atau tidak, maka dihukumi suci dan sandal anda juga suci.
Kalau tanah yg diinjak itu najis, maka cara menyucikan sandal itu harus dibasuh dengan air. Tidak bisa hanya dengan menggeserkan sepatu itu ke tanah. Karena, satu-satunya cara menyucikan najis adalah membasuhnya dengan air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Perlu diketahui, bahwa suci dari najis itu diperlukan apabila kita hendak melaksanakan shalat. Di mana baju dan badan harus dalam keadaan suci. Baca detail: Shalat 5 Waktu
JALAN DI TANAH APAKAH NAJIS?
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad saya mau bertanya tentang kejadian masa lalu saya, saya pernah masuk musolla dengan kaki yang basah dan menyentuh tanah ,lalu saya bersihkan dengan keset di mussholla tersebut ,lalu sholat di musolla tersebut, yang saya tanyakan apakah status keset dan lantai musholla tersebut najis, mengingat orang orang habis berwudu di musolla tersebut menggunakan keset tersebut juga, dan jika najis apakah saya bertanggung jawab membersihkan musolla tersebut dari najis ?
Sekian pertanyaan saya,
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kaki anda yang menyentuh tanah hukumnya suci. Karena tanah itu status asalnya suci dan selagi tidak tampak ada najis di tanah tersebut, maka kembali ke hukum sucinya. Oleh karena itu, keset musholla yang dipakai untuk membersihkan kaki anda juga suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Status (najis – sucinya) sesuatu itu berdasarkan hukum asalnya” (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Baca detail: Kaidah Fikih
Baca juga: Najis dan Cara Menyucikan