Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Jatah talak setelah menikah lagi dengan suami pertama

Jatah talak setelah menikah lagi dengan suami pertama

4. Apakah jatah talak kembali menjadi tiga lagi bila kembali pada suami pertama setelah pernikahan kedua, bila saat perceraian dengan suami pertama hanya terjadi talak di bawah tiga? Misalnya hanya sampai talak dua.

9. Saat kalimat yang kedua, dengan kalimat “I will never return to you”, suami memang sedang dalam keadaan marah, namun suami mengaku memang tidak ingin melanjutkan pernikahan lagi, seperti saya juga, karena demi kebaikan bersama, termasuk kebaikan anak-anak. Bagaimana jumlah nya dihitung?

JAWABAN

4. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa dalam kasus tersebut kembali pada sisa talak. Artinya, kalau saat pernikahan pertama berakhir talak 1, maka tersisa dua kali talak. Kalau berakhir talak 2, maka tersisa 1 kali talak.

Pendapat kedua adalah pendapat madzhab Hanafi. Pendapat ini menyatakan bahwa status quota talak kembali dari nol. Berarti ada jatah 3 kali talak.

Penjelasan ini bisa dijumpai dalam kitab Al-Mughni hlm. 7/389, karya Ibnu Qudamah. Teksnya sbb:

( وإذا طلق زوجته أقل من ثلاث فقضت العدة ثم تزوجت غيره ثم أصابها ثم طلقها أو مات عنها وقضت العدة ثم تزوجها الأول فهي عنده على ما بقي من الثلاث ) وجملة ذلك أن المطلق إذا بانت زوجته منه ثم تزوجها لم يخل من ثلاثة أحوال ; أحدها أن تنكح غيره ويصيبها ثم يتزوجها الأول فهذه ترجع إليه على طلاق ثلاث بإجماع أهل العلم قاله ابن المنذر والثاني أن يطلقها دون الثلاث ثم تعود إليه برجعة ، أو نكاح جديد قبل زوج ثان فهذه ترجع إليه على ما بقي من طلاقها بغير خلاف نعلمه ، والثالث طلقها دون الثلاث فقضت عدتها ثم نكحت غيره ثم تزوجها الأول فعن أحمد فيها روايتان [ ص: 389 ] إحداهما ترجع إليه على ما بقي من طلاقها

وهذا قول الأكابر من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم عمر وعلي وأبي ومعاذ وعمران بن حصين وأبي هريرة وروي ذلك عن زيد وعبد الله بن عمرو بن العاص وبه قال سعيد بن المسيب وعبيدة والحسن ومالك والثوري وابن أبي ليلى والشافعي وإسحاق وأبو عبيدة وأبو ثور ومحمد بن الحسن وابن المنذر والرواية الثانية عن أحمد أنها ترجع إليه على طلاق ثلاث وهذا قول ابن عمر وابن عباس وعطاء والنخعي وشريح وأبي حنيفة وأبي يوسف

9. Kalau diucapkan dalam keadaan normal dan disengaja, maka jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

NAFKAH KURANG, ISTRI MINTA CERAI

Ass.Wr.Wb Pak Ustadz
Saya mohon bantuan masukan mengenai permasalahan rumah tangga yang tengah saya hadapi.Saya usia 39 th dan istri 32 th,kami sudah berumah tangga kurang lebih 8 tahun dengan dikaruniai anak 1 berumur 30 bulan.Dua tahun yang lalu saya terkena PHK dan istri serta mertua tidak berkenan atas PHK yang saya alami.Saya dan istri tinggal 1 rumah dengan ortu istri.

Stelah PHK sya berusaha dengan freeline apapun yang penting halal untuk nafkahi keluarga,mulai tukang cat,tukang listrik,ojek,dan jualan minuman ringan.Saya kasih nafkah (uang) seminggu sekali dengan nilai yg bervariasi mengingat hasil freeline tidak menentu.Waktu lebaran kemarin,tiba-tiba istri minta cerai ke saya dengan alasan tidak kuat lagi dengan kondisi ekonomi yang kurang.Dalam hal ini semua biaya hidup dibebankan ke keluarga saya,padahal ortu istri bekerja jadi buruh pabrik dan terbebani cicilan motor,..jadi berapapun yang saya berikan dirasa kurang.Saya kasih penjelasan ke istri kalo saya freeline ini daripada nganggur sambil nunggu panggilan kerja.Tapi istri tetap maksa minta cerai tapi samasekali tidak saya respon.

Akhirnya saya pisah ranjang saya pulang kerumah orang tua saya.Mertua juga menilai saya lepas tanggung jawab sebagai suami.Padahal saya rutin seminggu sekali kasih nafkah ke istri.Setiap saya pulang untuk nafkah batin saya istri tidak mau lagi melayani.katanya sakit hati dengan saya tidak mencukupi nafkah keluarga.

Pertanyaannya:
1. Apakah saya berdosa untuk tidak respon permintaan cerai istri? Mengingat saya berusaha untuk mempertahankan keutuhan keluarga karena sudah ada anak.
2. Sebagi istri apakah wajib menanggung biaya hidup ortu? Dan apa hukumnya bila istri menolak permintaan suami untuk jima’?

Demikian,atas perhatian dan masukan ustadz sya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Suami berhak untuk menolak permintaan cerai istri. Kewajiban suami adalah memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Selagi nafkah yang diberikan adalah kemampuan maksimal suami, maka tidak bisa dikatakan suami tidak bertanggung jawab. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Namun sikap istri yang meminta cerai juga bisa dimengerti karena kebutuhan dasar sehari-hari tidak bisa kompromi. Dan dalam hal ini, istri juga berhak dan boleh meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Perlukah dipenuhi permintaan istri atau tidak itu tergantung dari dinamika peristiwa. Kalau kondisi keuangan tidak juga membaik dan sikap istri semakin memburuk, maka kami anjurkan agar dipenuhi saja menceraikan istri. Setidaknya itu untuk sementara. Kelak kalau situasi bisa membaik, anda berdua bisa kembali lagi. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau orang tuanya tidak mampu, maka anak wanita yang mampu berkewajiban untuk membantu menafkahinya. Baca detail: Hukum Nafkah

Itu adalah bagian dari berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Terkait istri yang tidak mau diajak jimak, maka hukumnya berdosa. Dan dia disebut istri yang nusyuz. Konsekuensi dari istri nusyuz adalah boleh dipisah ranjang dan tidak diberi nafkah bahkan dicerai. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Baca juga: Cara tanya Islam

Kembali ke Atas