Kakak tiri seayah menguasai seluruh harta warisan
Kakak tiri seayah menguasai seluruh harta warisan
Assalamualaikum
Ayah saya menikah dengan istri pertamanya dan dikaruniai 2 anak laki² tapi ketika umur 20 tahun anak pertamanya sebut saja D meninggal dunia. Sepeninggal anak pertama, istri pertama ayah saya sering melamun dan ada rasa kehilangan berat. Akhirnya anak kedua mereka sebut saja B diminta menikah walau ia baru lulus SMA karena sang ibu ingin melihat cucu, sayangnya sang anak dinikahkan bukan dg org yang ia cintai. Setelah 1tahun menikah mereka dikaruniai anak dan sang ibu meninggal sempat tersirat penyesalan dari sang ibu karena salah pilih menantu.
:
Sepeninggal istri pertama singkat cerita ayah saya menikah dengan ibu saya yang statusnya gadis. Singkat cerita selang 2 tahun pernikahan ibu saya dan ayah saya, akhirnya mereka dikaruniai anak perempuan yaitu saya. Jarak saya dan kakak tiri saya cukup jauh . Waktu terus berjalan dan berlalu kami tinggal satu atap dengan keluarga kecil kakak tiri saya. Sampai akhirnya ayah saya meninggal.
Sepeninggal ayah tepatnya 1hari setelah ayah dimakamkan, kakak tiri saya meminta surat rumah kepada ibu saya dan diberikan karena tak tahan ribut. Sekarang surat rumah itu telah di balik nama atas nama kakak ipar saya tanpa sepengatahuan saya dan ibu saya karena kami dapat berita itu dari kerabat beliau (kk ipar saya). Semua harta bapak saya dikuasai oleh kakak tiri saya mulai dari rumah dan tanah.Padahal ayah saya tidak pernah menyerahkannya kepada kakak tiri saya. Untuk soal tanah ayah saya telah menulis disurat wasiat yang mana itu dibagi dan bukan hak kakak tiri saya saja. Tapi soal rumah ayah saya belum sempat membaginya karena ayah saya telah dipanggil Yang Maha Kuasa, tapi satu hal yang saya ingat ayah saya sempat mengusir kakak saya karena ia melawan ayah saya.
Yang jadi pertanyaannya apakah saya masih berhak mendapat hak waris rumah peninggalan ayah saya yang telah dibalik nama menjadi milik orang lain (kakak ipar) tanpa sepengetahuan kami, walaupun rumah ini pernah direnovasi kecil oleh kakak tiri saya demi kenyamanan dia dan istri bersama anaknya?
Nb : renovasi kecil karena ia hanya mengganti lantai traso menjadi keramik dan melebarkan ruang tidur khusus untuk dia, istri dan anaknya.
JAWABAN
Anda dan ibu anda berhak mendapatkan bagian dari rumah peninggalan juga harta benda yang lain yang berasal dari peninggalan almarhum ayah. Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 untuk kedua anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.Baca detail: Hukum Waris Islam
HUKUM WARIS: HARTA DIKUASAI TETANGGA BUKAN KERABAT
Assalamualaikum Saya mewakili ayah saya ;
Kakak Kandung Ayah saya meninggal dunia pada tahun 2012 meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah dan rumah,dan ahli warisnya saat itu yang masih hidup yaitu tiga orang bersaudara (satu adik perempuan dan dua adik Laki-laki),saat sekarang yang masih hidup adalah satu adik kandung laki-lakinya saja, sayangnya harta waris Tersebut telah dikuasai oleh Tetangga dekatnya dengan cara tidak syah ,
bagaimana hukumnya secara Islam apakah Hak Waris itu masih bisa dibagikan secara syareat islam? Atau apa hukumnya apabila tetangga yang menguasai rumah tersebut bersikeras mengklaim bahwa itu adalah miliknya, terimakasih pak Ustadz, wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Yang berhak mendapat harta warisan adalah ketiga saudara kandungnya (kalau kerabat lain yang lebih dekat, seperti ayah, ibu, anak, tidak ada). Baca detail: Bagian waris saudara laki-laki kandung
Ahli warisnya dapat mengajukan gugatan akan hal ini ke pengadilan agama untuk mendapatkan haknya. Tentu saja harus didukung dengan dokumen yang relevan. Baca detail: Hukum Waris Islam
IBU TIDAK MAU MEMBERIKAN HAK WARIS ANAKNYA
Assalamu Alaikum Wr Wb
Ustad atau ustazah mau tanya dan perlu masukan
Saya laki2 anak ke 3 dari 7 bersaudara (seayah dan seibu).
dengan 5 orang lakilaki 2 orang perempuan.
Ayah saya meninggal tahun 2009 meninggalkan tanah dan uang sebesar 800 juta.
Kini sebagian uang itu dipake untuk
Beli rumah 150 juta,
Bangun rumah kakak pertama 70 juta.
Nikahin kakak pertama 60 juta.
Makan pun sekarang masih ditanggung sama uang dari warisan.
Biayain 2 adik laki2 cowo untuk kuliah sampai tamat.
Sedangkan satu2nya anak laki2 yang sudah bekelurga dan punya anak 1, istri saya tidak bekerja. ketika saya minta hak saya sebagai ahli waris tetapi ibu saya bilang selama dia masih hidup semua milik saya
Apa bisa saya ambil hak saya sebagai pewaris?
dan kalo bisa saya harus bagaimana, saya sudah meminta kepada ibu saya tetapi ibu saya sudah ngotot tidak bisa selama masih hidup.
JAWABAN
Dalam sistem waris Islam, pembagian waris dalam kasus di atas adalah:
a) Istri (ibu anda) mendapat warisan 1/8
b) Sedangkan sisanya yang 7/8 harus dibagikan kepada anak-anak kandung di mana anak lelaki masing-masing mendapat 2, anak perempuan masing-masing mendapat 1.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Warisan harus segera dibagikan segera setelah pewaris wafat.
Apabila harta warisan saat ini ditahan oleh ibu anda, maka anda bisa mencoba meyakinkan dia agar segera dibagikan. Anda bisa juga meminta bantuan pamong desa/kelurahan atau kepala desa/Lurah untuk membantu anda. Kalau cara ini juga tidak bisa, anda bisa melakukan gugatan ke pengadilan agama.