Kalalah dalam Waris Islam
Kalalah dalam waris Islam adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa’ 4:176)
Kata Kalalah adalah bentuk masdar dari kala yang berarti letih, atau lemah. Kata Kalalah ini pada awalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melengkapinya, yang tidak berujung ke atas dan ke bawah, seseorang dapat disebut kalalah manakala ia tidak mempunyai keturunan dan leluhur karabat garis sisi, disebut kalalah dari seseorang karena berada disekelilingnya, bukan di atas atau di bawah. Istilah kalalah ini penggunaanya bisa untuk pewaris atau pun ahli waris.
Jadi yang dimaksud kalalah adalah ketidakhadiran anak laki-laki atau perempuan dan ayah, tetapi mempunyai saudara yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun Kalalah telah menjadikan suatu persoalan yang telah banyak menyita perhatian semenjak dari masa sahabat. Jumhur ulama mengartikannya dengan menunjuk orang yang tidak mempunyai anak laki-laki dan ayah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kalalah adalah orang yang tidak meninggalkan anak laki-laki dan ayah. Jumhur ulama memahami bahwa kata walad yang disebutkan dalam ayat 176 tersebut adalah anak laki-laki saja. Dengan demikian anak perempuan tidak menutup hak kewarisan saudara-saudara karena keberadaannya tidak mempengaruhi arti kalalah. Kedudukan saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah ketika ada anak perempuan menjadi ashabah. Mereka memperoleh haknya atas harta peninggalan tidak ditentukan dengan angka furud tetapi mendapat seberapapun dari sisa harta kalau ada.
KALALAH MENURUT KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM)
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Contoh Pembagian Warisan Kalalah
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:
Istri mayit.
Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)
Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)
Cara pembagian warisan :
1. Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nisa: 12.
2. Sisa harta warisan 3/4 di berikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.
Contoh perhitungan :
Kita misalkan harta yang di tingalkan adalah 100 juta.
1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini di anggap sebagai satu jatah
3. Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt (1 sodara laki-laki)
4. Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.
Contoh 2 Kalalah
Seorang lelaki meninggal. Ahli waris terdiri dari:
Ayah wafat
Ibu wafat
Istri hidup
Anak angkat hidup (mendapat wasiat)
1 saudara laki-laki wafat
1 saudara laki-laki hidup
Lima saudara perempuan: masih hidup
Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
a) 1/3 bagian untuk anak angkat yang mendapat wasiat = 4/12
b) Istri mendapat 1/4 = 3/12
c) sisanya 5/12 untuk 6 saudara kandung di mana 1 saudara lelaki mendapat 2/7, 5 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari 5/12)