Kata talak tanpa sengaja apa jatuh cerai
Kata talak tanpa sengaja apa jatuh cerai. Kata ‘sarah’ (lepas) apakah termasuk talak sharih atau kinayah itu ada dua pendapat di kalangan ulama fikih.
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot
Maaf saya ada pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya menyebutkan kata yang termasuk lafadz sharih pada istri, namun yang menjadi objek bukan istri? Misalnya saya pernah berkata begini pada istri: “(Begitu) lepas, kamu shalat.” Saat itu anak kami sedang menyusu dan tidak mau lepas, istri saya bertanya harus bagaimana. Tapi saya tidak menyebut kata “anak kita” ataupun nama anak. Dan kata “Begitu” nya pun tidak saya ucapkan kalo tidak salah. Jadi kalimatnya hanya “lepas, kamu shalat”. Obyek yang dimaksud dalam kalimat adalah si anak, bukan istri. Apakah ada talak yang jatuh?
2. Atau saya pernah berkata pada istri, saat dia sedang mencoba memberi baju pada anak kami yang kecil, dan anak kami berontak, saya bilang “Lepasin dulu”. Yang saya maksud jadi objek adalah anak. Apakah ada talak jatuh?
3. Apakah ucapan salam seperti “good bye” (tanpa niat talak) bisa jatuh talak?
4. Bila seseorang pernah memiliki niat pada suatu waktu, lalu membatalkannya atau terlupa tentang niat tersebut, lalu di waktu sesudahnya mengucapkan sebuah lafadz kinayah, tetapi tidak berniat talak saat kata-kata kinayah tersebut diucapkan, apakah ada talak yang jatuh?
5. Saya dulu pernah menulis syair lagu dengan ucapan yang intinya menceritakan ancaman seorang gadis pada kekasihnya bila kekasih tersebut membuatnya menangis. Kemudian, ketika saya sudah menikah, saya pernah menyanyikan lagu tersebut tetapi tanpa niat talak. Apakah dihitung sebagai cerita? Dalam lagu tersebut tidak ada kata yang merupakan lafadz sharih maupun turunannya.
Terima kasih
Jazakumullahu khairan katsiiran
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Tidak ada talak yang jatuh. Memang kata ‘lepas’ (Arab: sarah سراح) termasuk kata sharih menurut mayoritas madzhab Syafi’i. Namun, kesharihan kata ini apabila dalam konteks sengaja mengucapkan kata itu untuk menceraikan istri seperti saat terjadi konflik pertangkaran, dll. Namun apabila ucapan itu diucapkan dalam konteks yang lain, seperti dalam kasus anda, maka tidak terjadi cerai. Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 6/429, menyatakan:
أنه لا يقبل من الزوج إذا تلفظ بالطلاق الصريح أنه لم يقصد الطلاق إلا إذا دلت قرينة على ذلك ، وذكر منها : إذا قال لها : “اسرحي عقب أمرها بالتبكير لمحل الزراعة فيقبل ظاهرا
Artinya: Tidak diterima pengakuan suami apabila mengucapkan talak sharih lalu ia menyatakan tidak bermaksud talak kecuali apabila ada konteks yang mendukung klaim suami tersebut. Seperti suami berkata pada istrinya: “Lepaslah!” setelah perintah suami agar segera berangkat ke tempat bercocok tanam. Maka pengakuan itu diterima.
Juga, ucapan “talak” sekalipun apabila dalam konteks bercerita, maka tidak berakibat jatuh cerai. Baca detail: Cerita Talak
Sementara itu, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari keempat madzhab selain madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kata “sarah” atau lepas termasuk talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/294, menjelaskan perbedaan ulama 4 madzhab soal ini sbb:
قال : ( وإذا قال : قد طلقتك , أو قد فارقتك , أو قد سرحتك . لزمها الطلاق ) هذا يقتضي أن صريح الطلاق ثلاثة ألفاظ ; الطلاق , والفراق , والسراح , وما تصرف منهن . وهذا مذهب الشافعي . وذهب أبو عبد الله بن حامد , إلى أن صريح الطلاق لفظ الطلاق وحده , وما تصرف منه لا غير . وهو مذهب أبي حنيفة , ومالك , إلا أن مالكا يوقع الطلاق به بغير نية ; لأن الكنايات الظاهرة لا تفتقر عنده إلى النية . وحجة هذا القول أن لفظ الفراق والسراح يستعملان في غير الطلاق كثيرا , فلم يكونا صريحين فيه كسائر كناياته .
ووجه الأول أن هذه الألفاظ ورد بها الكتاب بمعنى الفرقة بين الزوجين , فكانا صريحين فيه , كلفظ الطلاق , قال الله تعالى : ( فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان )، وقال : ( فأمسكوهن بمعروف )، وقال سبحانه : ( وإن يتفرقا يغن الله كلا من سعته )، وقال سبحانه : ( فتعالين أمتعكن وأسرحكن سراحا جميلا ). وقول ابن حامد أصح ; فإن الصريح في الشيء ما كان نصا فيه لا يحتمل غيره إلا احتمالا بعيدا , ولفظة الفراق والسراح وإن وردا في القرآن بمعنى الفرقة بين الزوجين , فقد وردا لغير ذلك المعنى وفي العرف كثيرا , قال الله تعالى : (واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا)” انتهى .
Artinya: Apa suami berkata pada istrinya: “Aku talak kamu” atau “Aku pisah kamu” atau “Aku lepas kamu”, maka jatuh talak. Ini bermakna bahwa talak sharih itu ada tiga kata yaitu talak, firaq (pisah), lepas (sarah), dan kata yang berakar dari ketiganya. Ini pandangan madzhab Syafi’i. Abu Abdillah bin Hami berpendapat bahwa talak sharih hanyalah kata ‘talak’ saja, tidak yang lain. Ini madzhab Hanafi dan Maliki. Hanya saja, madzhab Maliki menyatakan bahwa talak kinayah itu jatuh talak walupun tanpa niat. Karena, kinayah yang jelas tidak memerlukan niat menurut madzhab Maliki. Alasan kata firaq dan sarah dianggap kinayah adalah karena kedua kata ini sering dipakai di selain urusan talak sehingga tidak dianggap sharih sebagaimana kata kinayah yang lain.
Argumen pendapat pertama (pandangan madzhab Syafi’i) menyatakan bahwa kata firaq dan sarah (lepas) ini terdapat dalam Al-Quran dengan konotasi arti terpisahnya antara suami istri sehingga dianggap kata sharih sebagaimana kata talak. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:229: فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan/tasrih dengan cara yang baik) atau dalam QS An Nisa 4:130
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِ
(Jika keduanya bercerai/firaq, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya).
Juga dalam QS 33:28
فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
(maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan/tasrih kamu dengan cara yang baik).
Ucapan Ibnu Hamid — bahwa kata pisah dan lepas termasuk kinayah — itu lebih sahih. Karena, sharih (jelas, eksplisit) itu adalah apabila diucapkan tidak mengandung arti ambigu kecuali dalam makna yang jauh. Sedangkan kata firaq (pisah) dan sarah (lepas) , walaupun disebut dalam Al Quran dengan arti cerai antara suami istri, namun keduanya juga tersebut dalam makna yang lain dalam Al Quran dan juga dalam kebiasaan. Misalnya, Allah berfirman dalam QS Ali Imron 3:103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
(Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai).
2. Tidak jatuh talak karena bukan dalam konteks menceraikan istri. Itu sama dengan cerita tentang talak. Baca detail: Cerita Talak
3. Tidak jatuh talak. Ucapan Good bye atau Selamat tinggal atau Selamat berpisah dalam konteks karena akan bepergian jelas jauh dari unsur talak. Kecuali kalau ucapan itu diucapkan saat bertengkar dan istri minta cerai lalu suami berkata seperti itu.
4. Tidak ada talak yang jatuh. Baca detail: Cerai dalam Islam
5. Ya, dianggap sebagai cerita. Apalagi itu cuma kinayah. Baca detail: Cerita Talak