Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Kesalahan ibadah karena tidak tahu

Kesalahan ibadah karena tidak tahu apakah harus diulangi

Assalamualaikum. Wr.wb

4. Bagaimana hukumnya jika melakukan suatu kesalahan dikarenakan tidak memahami tata caranya ? Saya pernah menggabungkan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang suci kedalam mesin cuci dengan langsung dicampur sabun. karena ketidakpahaman saya tentang ini maka semua baju dan mesin cuci menjadi najis. Apa hukumnya karena ketidaktahuan saya ini ? Apakah hukum pakaian dan mesin cuci tersebut ? Apakah menjadi najis karena ketidaktahuan saya ? Berdosa kah saya dan apakah ibadah saya tdk sah semua karena ketidaktahuan cara membersihkan najis tersebut ? Adakah diampuni dosa ketidaktahuan saya ini ? Apakah najis yang menyebar tersebut dimaafkan karena ketidaktahuaan saya ? Apakah saya wajib mencuci kembali semua baju saya dan baju orang-orang rumah serta mesin cuci mengingat Saya sudah melakukan kesalahan ini sejak lama dan baru sekarang ini saya mengerti bagaimana cara mensucikan najis yang benar jika harus mencuci semuanya sudah sangat banyak baju yang terkena najis didalam mesin cuci tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa kalau air mengalir dimesin cuci lalu mengenai pakaian yang najis didalamnya maka sudah suci pakaian tersebut, dalam kasus ini pakaian saya campur langsung dengan sabun lalu dialiri air. Sungguh saya tidak mengetahui bahwa hal tersebut dapat menyebabkan najis kemana-mana dan sungguh saya baru mengetahuinya sekarang setelah sekian lama saya melakukan kesalahan dalam taharah.

Mohon jawaban dan solusi yang terbaiknya ustadz karena saya sangat ketakutan karena hal ini, takut ibadah saya tidak diterima dan akan mendapat siksa kubur dan siksa neraka.

1. Bagaimana hukumnya jika menghukumi sesuatu najis tetapi tidak ada benda najisnya seperti misalnya celana yang dipakai berbau pada bagian belakang yang biasanya (maaf) terjepit pantat Apakah dihukumi najis karena baunya namun tdk ada benda najisnya ?

2. Bagaimana status botol yg diambil dalam bak sampah rumah, kondisi botol tidak ada benda najis karena botolnya ditumpukan atas. Kemudian botolnya saya gunakan untuk mensucikan lantai. Sungguh saya khilaf dalam hal ini.

3. saat menggosok kemaluan pada bagian (maaf) lubang kemaluan saya (laki-laki) serasa ada licin dan kesat dan ini sering terjadi selesai kencing ataupun tidak kencing. Jika sebelum kencing saya membasahi kemaluan kemudian saya gosok maka akan seperti licin, begitu juga saat setelah kencing masih sama licin juga. Sudah saya coba bersihkan namun masih saja licin. saat saya cek tidak ada tanda-tanda benda najisanya sebelum kena air maupun setelah kena air, nah disini muncul was2 apakah itu najis atau tidak. Jika misalkan itu mazi atau wadi pasti biarpun tidak kena basah atau kering pada bagian kemaluan maka akan licin, sedangkan kasus ini setelah kemaluan basah dan digosok maka jadi seperti licin. Namun pada jari tidak terasa licin, jadi hanya pada saat jari menggosok pada lubang kemaluan saja yang licin. Bagaimana tanggaannya ustadz ?

Bagaimana hukumnya untuk kedua kasus diatas ?

5. Apakah kotoran cicak yang kering dan basah itu najis ? Apakah bangkai cicak, semut dan nyamuk itu najis ?

JAWABAN

4. Kalau tidak tahu, maka hukumnya dimaafkan. Adapun shalatnya yang dikerjakan selama ini dianggap sah dan tidak perlu mengulangi. Ini pandangan mayoritas ulama madzhab empat (Maliki, Hanafi, Hanbali), kecuali madzhab Syafi’i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/157, menyatakan:

فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا: ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ لَا إعَادَةَ عَلَيْهِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَطَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُجَاهِدٍ وَالشُّعَبِيِّ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ واسحق وأبو ثَوْرٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَهُوَ مَذْهَبُ رَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَهُوَ قَوِيٌّ فِي الدَّلِيلِ وهو المختار

Artinya: Madzhab ulama terkait orang yang shalat membawa najis yang dia lupa atau tidak tahu, kami telah sebutkan bahwa pendapat yang paling sahih dalam madzhab Syafi’i adalah wajib mengulangi. Pendapat ini sama dengan pandangan Abu Qilabah dan Ahmad. Menurut jumhur ulama tidak wajib mengulangi sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mudzir dari Ibnu Umar, Ibnul Musayyib, Thawus, Atha’, Salim bin Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nakha’i, Zuhri, Yahya Al-Anshari, Auza’i, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnu Al-Mundzir berkata: Aku mengikuti pandangan ini. Ini adalah madzhab Rabiah dan Malik. Ini pandangan yang kuat dalilnya dan pandangan terpilih.
Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Terlepas dari itu, mencuci dengan cara mencampur baju najis dan suci dalam satu mesin cuci itu hukumnya suci menurut mazhab Maliki. Anda bisa ikut pendapat ini. Baca detail: Cara Cuci Baju di Mesin Cuci

1. Tidak najis. Baca detail: Bau najis tanpa ada bendanya

2. Kalau tidak ada benda najis, maka suci.

3. Itu bukan mazi atau apapun. Jadi dianggap suci. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi pria untuk membersihkan lubang kemaluannya. Cukup membersihkan bagian luar dari kemaluan saja. Sikap anda yang sampai membersihkan lubang justru akan berakibat was-was. Sesuatu yang dilarang agama. Baca detail: Mengatasi Was-was Ibadah dan Iman

 

5. Kotoran, darah dan bangkai cicak, semut, nyamuk itu najis tapi dimaafkan (dimakfu).
Diryah Al-Ithah dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 1/54, menyatakan:

ميته لا دم لها سائل (كالذباب والنحل والنمل والبق والخنفساء والبعوض والصراصير) إن سقطت في الماء من نفسها، أو بسبب الريح، أو كانت ناشئة فيه (كالدود الناشئ في الماء، ويقاس على ذلك دود الفاكهة والخل والجبن، فيعفى عنه)

Artinya: Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, tawon, semut, kumbang, nyamuk, kecoa … maka dimakfu (dimaafkan najisnya). Baca detail: Najis yang dimakfu

WAS-WAS NAJIS (2): ADA NAJIS SETELAH SHALAT, APA PERLU MENGULANGI SHALATNYA?

1. Lalu bagaimana dengan pakaian saya dan orang-orang rumah yang selama ini sudah terkena najis ? Berikut juga mesin cucinya ? Mengingat mencampur pakaian bernajis dalam mesin cuci tersebut sudah saya lakukan sejak lama sekali dan baru-baru ini saya menyadari bahwa hal itu salah ? Apakah dimaafkan pakaian kami dan mesin cucinya ? Mohon jawaban dan solusinya ustadz.

2. Untuk jawaban yang nomor 4.

bagaimana status pakaian saya dan keluarga serta mesin cucinya ? Apakah dimaafkan dari najis ? Apakah perlu di cuci semua ? Jika dicuci semua saya tidak tahu pakaian mana saja yang terkena najis dan sudah kemana saja najisnya mengingat mencampur pakaian bernajis dengan yang tidak bernajis kedalam mesin cuci tersebut sudah saya lakukan sejak lama sekali karena ketidak tahuan saya dan baru sekarang saya tahu cara yang betul dalam mensucikan najis.

JAWABAN

1. Ya, dimaafkan. Sebagaimana dijelaskan dalam jawaban sebelumnya. Orang yang shalat kemudian dia tidak tahu kalau ada najis di baju atau badannya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/718, menjelaskan:

وإذا صلى ثم رأى عليه نجاسة في بدنه أو ثيابه لا يعلم هل كانت عليه في الصلاة أوْلا ـ فصلاته صحيحة، لأن الأصل عدمها في الصلاة، وإن علم أنها كانت في الصلاة لكن جهلها حتى فرغ منها ففيه رِوَايتانِ، إحداهما لا تفسد صلاته ،هذا قول ابن عمر وعطاء وسعيد بن المسيب، وآخرين. والثانية يُعيد، وهو قول أبي قلابة والشافعي، لأنها طهارة مشترطة للصلاة فلم تسقط بجهلها كطهارة الْحَدَثِ، وقال ربيعة ومالك: يعيد ما كان في الوقت ولا يعيد بعده.

Artinya: Apabila orang sudah shalat dan melihat ada najis di tubuhnya atau bajunya dia tidak tahu apakah najis itu ada saat shalat atau tidak, maka shalatnya sah karena status asal adalah tidak adanya najis saat shalat. Apabila ia tahu bahwa najis itu ada saat shalat akan tetapi ia tidak mengetahuinya sampai shalat selesai, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, tidak batal shalatnya. Ini pendapat Ibnu Umar, Atha, Said bin Musayib, dan lainnya. Kedua, harus mengulangi shalatnya. Ini pendapat Abu Qilabah dan Imam Syafi’i. Alasannya, karena suci itu disyaratkan dalam shalat dan syarat itu tidak gugur karena ketidaktahuan sebagaimana sucinya orang hadas. Rabiah berkata: Ia hendaknya mengulangi shalat saat itu, tapi tidak perlu mengulangi setelahnya.

Jadi, mengikuti pendapat yang pertama, shalat anda dan yang lain yang bajunya mungkin ada najisnya tapi tidak tahu hukum shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulangi.
Baca detail:
Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?

Kembali ke Atas