Kotoran Kuku dan Koreng Penghalang Wudhu?
Kotoran Kuku dan Koreng Penghalang Wudhu?
MANDI WAJIB : HUKUM KORENG, KOTORAN KUKU DAN BEKAS LUKA APA TERMASUK PENGHALANG?
1.Berarti setelah mandi wajib selesai tetapi 1 atau 3 hari kemudian setelah mandi wajib teringat ada bagian yang tidak terkena air maka bagian tersebut hanya disiram air saja tanpa berniat lagi ?
2. Apakah koreng atau bekas luka yang mengering itu menjadi penghalang air dengan kulit ? Bagaimana jika korengnya bisa dikerik?
3.Apa saja yang menjadi penghalang air ke kulit saat wudhu atau mandi wajib ? Apakah bekas tahan yang tanahnya sudah tidak ada termasuk penghalang ?
4.apakah kotoran kuku menjadi penghalang air saat wudhu ? Saat saya mencari info tentang hal tersebut saya menemukan bahwa menurut imam Ghozali hal itu dimaafkan karena sulit dihindari. Apakah benar ?
JAWABAN
1. Ya. Namun perlu disadari bahwa apabila perasaan itu bersifat asumsi, maka tidak dianggap. Dalam arti mandi wajib anda dianggap sah. Hindari kebiasaan was-was. Itu bisa berbahaya bagi jiwa.
2. Tidak apa-apa. Termasuk dimaafkan. Dalam Hasyiyah Bajuri ‘Ala Ibni Qosim (madzhab Syafi’i), hlm. 1/51, dinyatakan:
ويجب إزالة ما عليهما من الحائل ، كالوسخ المتراكم من خارج ؛ إن لم يتعذر فصله ؛ وإلا لم يضر ، لكونه صار كالجزء من البدن… وكذلك : قشرة الدمل ، وإن سهلت إزالتها
Artinya: “Harus menghilangkan hal yang termasuk sebagai penghalang. Seperti kotoran yang bertumpuk-tumpuk dari luar. Kalau tidak ada uzur dalam memisahkannya. Kalau tidak bisa dan berbahaya maka tidak apa-apa (tidak perlu dibuang) karena ia menjadi bagian dari tubuh… begitu juga kulit bisul meskipun mudah untuk menghilangkannya.
Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 2/232, menyatakan:
“قال أبو الليث الحنفي في نوازله: لو كان في الإنسان قرحة فبزأت [بمعنى : ارتفعت] وارتفع قشرها ، وأطراف القرحة متصلة بالجلد إلا الطرف الذى كان يخرج منه القيح ، فإنه مرتفع ولا يصل الماء إلى ما تحت القشرة : أجزأه وضوؤه ” انتهى .
Artinya: Abu Laits al-Hanafi dalam Nawazil berkata: Apabila seseorang terdapat luka bernanah lalu hilang kulitnya sedangkan bagian dari luka itu bersambung dengan kulit kecuali bagian yang keluar nanah .. sedangkan air tidak sampai ke bagian kulit, maka wudhunya sah.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/187, menyatakan soal salah satu syarat sahnya wudhu:
وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء [ ص: 187 ] تغيرا ضارا أو جرم كثيف يمنع وصوله للبشرة لا نحو خضاب ودهن مائع وقول القفال تراكم الوسخ على العضو لا يمنع صحة الوضوء ولا النقض بلمسه يتعين فرضه فيما إذا صار جزءا من البدن لا يمكن فصله عنه كما مر
Artinya: Pada tubuh tidak boleh terdapat benda yang dapat merubah (status air) dengan perubahan yang membahayakan atau benda tebal yang mencegah sampainya air pada kulit. Bukan semisal khidab (cairan pewarna) dan minyak wangi yang cair. Pendapat Al Qaffal: bertumpuknya kotoran pada anggota tidak mencegah keabsahan wudhu juga tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya yang jelas fardhunya dalam hal apabila telah menjadi bagian dari badan yang tidak bisa dipisah sebagaimana penjelasan yang lalu.
3. Kalau tanah itu tebal dan keras (seperti semen yang mengkristal) itu bisa menghalangi, tapi kalau hanya debu tidak menghalangi. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
4. Ya benar dimaafkan. Suyuti al-Rahibani dalam kitab Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayat Al-Muntaha, hlm. 1/116, menyatakan:
وَلَا يَضُرُّ وَسَخٌ يَسِيرٌ تَحْتَ ظُفْرٍ وَنَحْوِهِ ، كَدَاخِلِ أَنْفِهِ ، وَلَوْ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، لِأَنَّهُ مِمَّا يَكْثُرُ وُقُوعُهُ عَادَةً ، فَلَوْ لَمْ يَصِحَّ الْوُضُوءُ مَعَهُ لَبَيَّنَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إذْ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ. وَأَلْحَقَ بِهِ – أَيْ: بِالْوَسَخِ الْيَسِيرِ – الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابن تيمية : كُلَّ يَسِيرٍ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، كَدَمٍ وَعَجِينٍ فِي أَيِّ عُضْوٍ كَانَ مِنْ الْبَدَنِ ، وَاخْتَارَهُ قِيَاسًا عَلَى مَا تَحْتَ الظُّفْرِ . وَيَدْخُلُ فِيهِ الشُّقُوقُ الَّتِي فِي بَعْضِ الْأَعْضَاءِ
Artinya: Tidak apa-apa adanya kotoran yang sedikit di bawah / di dalam kuku dan sejenisnya seperti bagian dalam hidung. Walaupun itu mencegah sampainya air. Karena hal itu termasuk yang biasanya sering terjadi. Seandainya itu tidak sah niscaya Nabi akan menjelaskannya. Karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Disamakan dengan kotoran yang sedikit adalah setiap hal yang sedikit yang mencegah sampainya air seperti darah, dan adonan di bagian tubuh manapun. Hal ini dianalogikan pada kotoran di dalam kuku. Termasuk juga … yang terdapat di sebagian anggota tubuh.
ADA NODA DI CELANA, SUCI ATAU NAJIS?
Mau bertanya lagi pak ustadz terkait noda pada celana.
Saya masih bingung apakah ada tanda-tanda lain selain basahan dicelana pada saat keluar air mani atau madzi saat tidur ?
Malam tadi saya lupa bermimpi apa namun sekejap saya bangun karena merasakan seperti ada yang keluar, namun tidak ada tanda basahan. Setelah saya cek dengan teliti dengan penerangan yang terang, saya menemukan noda putih pada celana saya (kebetulan celana warna hitam). Apakah ada indikator lain ketika mani atau madzi keluar saat tidur selain basahan ? Jika kencing tentu sudah dapat dipastikan . Bau noda putih tersebut tidak saya ketahui baunya seperti bau apa, mungkin celananya tercampur keringat saya .
JAWABAN
Noda putih di celana dalam pria mengandung beberapa kemungkinan. Bisa mani, madzi atau kencing nanah yang biasa disebut dengan gonore. Kalau anda punya penyakit gonore (silahkan cek ke dokter) maka kemungkinan itu penyakit tersebut. Apabila itu yang terjadi, maka berarti celana anda najis. Kalau anda tidak menderita penyakit tersebut, maka bisa jadi itu adalah mani atau madzi. Tanda kalau mani: kalau sudah kering agak tebal di celana. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
3 tanggapan pada “Kotoran Kuku dan Koreng Penghalang Wudhu?”
Komentar ditutup.
Assalamualaikum,sebelum nya mau tanya,saya waktu itu motong2 kukit keras di jempol tangan saya terus tergores luka sedikit terus udh mengering,niat saya mau ngelupas darah kering itu tapi yng ada malah tambah dalam dan dalma keadaan itu saya sedang ber hadast besar,saya sudah berusaha menghilangkan nya dan sakit dan saya pun membiarkan darah kering yg sdkt itu menempel di jempol tangan kiri saya,apakah mandi junub saya sah?dan jika sah apakah ketika bekas darah ini sudah hilang saya wajib meng qadha sholat saya+sambung ulang mandi wajib tapi cuma bagian tangan?atau bagaimana,karena luka ini kan awalnya waktu saya potong2 kulit disekitar kuku,jadi ada unsur kesengajaan tapi bukan bermaksut untuk membuat luka tapi untuk mengambil bekas lika sebelum nya, terimakasih semoga dijawab, wassalamu’alaikum