Kredit mobil dibantu perusahaan
Kredit mobil dibantu perusahaan
Assalamualaikum wr wb
Mohon izin Saya mau tanya, di tempat sy bekerja ada fasilitas kendaraan dari perusahaan.
Secara akad/perjanjian sebagai contoh tertulis spt ini:
1. Perusahaan memberi bantuan sebesar 20% jika ingin memiliki kendaraan.
2. Karyawan mencicil selama 5thn dg bunga 5% dibayar kpd perusahaan.
3. Karyawan yg mengambil fasilitas kendaraan ini selama mencicil diberi bantuan uang ubtuk kebutuhan transportasi(bensin&penawaran) sebesar 1 jt rupiah setiap bulan.
Apkikasi dilapanganny, Misal sy berminat membeli kendaraan Roda empat seharga100jt. Setelah ada surat penawaran dari dealer (sy lupa surat penawaran ini ditujukan ke saya atau hrs atas nama perusahaan), perusahaan mentransfer uang 100jt ke rekening sy. Setelah transaksi selesai, sy cukup membayar ke perusahaan sebesar 80jt(bantuan perusahaan 20jt).
Pembayaran ini wajib dicicil sesuai akad selama 5thn dgn bunga 5%. Yg mana total keseluruhan cicilan selama 5 thn mnjadi 80jt + 5jt (bunga 5% dari 100jt) = 85 jt
Cicilan sy selama sebulan menjadi sekitar1.4jt.
Selama mencicil ini perusahaan memberi bantuan tuk transport 1jt.(Jika tdk ambil kendaraan, uang transport hanya 500rb).Dan selama mencicil pula BPKB dipegang perusahaan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah mengambil fasilitas kendaraan ini riba?
Definisi riba adalah adanya bunga atau pertambahan nilai ketika membayar. Tetapi secara real dari yg diberikan perusahaan sebesar 100jt sy hny mencicil total 85jt rupiah. Tdk bertambah tp justru berkurang nilai yg hrs dibayar,walau secara tertulis ada kata bantuan 20% dan dicicil 5thn dgn bunga 5%
2. Apa Hakikat diharamkanny riba dlm syariat?. Jika merusak ekonomi seseorang atau umat apakah mengambil fasilitas yg diberikan perusahaan termasuk merusak perekonomian seseorang atau perusahaan? sebab perusahaan hny memberikan kpd kywn dgn jabatan tertentu. Jd memang sdh komitmen prsahaan, bkn untuk mencari keuntungan. Dan cicilanny lngsng k perusahaan tdk melalui pihak ketiga seperti koperasi atau bank.
Mohon penjelasan dan pencerahan ny.
Tolong jawabanny dikirim juga ke email sy ini juga.
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Segala bentuk bunga dari hutang adalah riba menurut mayoritas ulama. Berdasarkan kaidah fikih: “Segala hutang yang mensyaratkan ada manfaat itu termasuk riba.” Baca detail: Kaidah Fikih
Sebenarnya, membeli dengan cara mencicil bisa halal apabila kita mencicilnya pada pemilik barang secara langsung bukan melalui pihak ketiga. Dalam hal ini ada dua contoh: (a) anda membeli mobil pada dealer dengan harga yang disepakati misalnya 200 juta dengan mencicil perbulan pada dealer sekian juta selama 3 tahun; (b) pihak finance atau bank membeli mobil dari dealer, kemudian anda membeli dan mencicil dari bank/finance tsb. Walaupun harga cicilan lebih tinggi dari tunai, namun cara ini dibolehkan.
Karena tidak ada unsur riba di situ. Sebabnya: tidak ada larangan dalam Islam penjual membuat harga yang lebih tinggi dari normal. Yang tidak boleh adalah apabila penjual mobil menjual pada pembeli dengan harga tunai, lalu pembeli meminjam uang pada bank/finance dengan skema dan bunga yang telah ditentukan. Di sini yang haram bukan mencicilnya, tapi hutang pakai bunga itu. Baca detail: Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?
2. Diharamkannya riba sama dengan haramnya daging babi dan minuman keras. Tidak ada hakikat atau filosofi di balik hukum tersebut. Karena larangan tersebut langsung dari Al-Quran dalam bentuk yang langsung tanpa ada sebab kondisional. Dalam QS Al-Maidah 4:3 secara eksplisit Allah berfirman: “Diharamkan bagi kalian daging bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.” Begitu juga dengan haramnya riba sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:275 “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dalam Ilmu Ushul Fiqih, segala hukum yang disebut secara langsung dalam Al-Quran secara mutlak, tanpa ada kondisi tertentu, maka hukum itu berlaku secara mutlak pula tanpa melihat adanya kondisi. Karena, Al-Quran dan Hadits sahih adalah sumber hukum utama dalam syariah Islam. Sehingga penyebutan halal atau haram secara eksplisit dalam Al-Quran sudah menjadi alasan dan hakikat filosofis hukum itu sendiri.
Namun, terkait dengan cara kerja perbankan konvensional, sebagian ulama kontemporer ada yang menghalalkan. Apabila mengikuti pendapat ini, maka sebenarnya, tidak ada masalah bagi anda untuk mencicil dengan cara umum terjadi di Indonesia.
Baca detail:
– Hukum Bank Konvensional
– Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional
– Bank Syariah
GABUNG PUASA QODO DAN PUASA SUNNAH
Asalamu.alaikum ustad saya seorang IRT mau tanya bolehkah puasa sunah senin kamis digabung dengan qodho puasa bulan ramadhan.?? Saya tunggu jawaban.nya ustad trimaksih wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Boleh. Baca detail: di sini
AGAR DIBERI IZIN ORANG TUA UNTUK MONDOK
Bismillahirrahmanirrahim
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad, saya mau bertanya
sebelumnya saya bernama tyas, umur 23 tahun perempuan
saya ingin mondok ustad, setahun yang lalu saya pernah di ijinkan untuk mondok, namun sampai sekarang saya belum mondok juga ustad, menurut orang tua saya disuruh kerja saja, karena saya sudah lulus kuliah. kemudian menurut kakak tertua saya, jika saya mondok hanya karena cari suami, nanti katanya umur segini sudah telat untuk mondok, yang ada kalau mondok malah dicarikan suami oleh kyainya,
namun jujur ustad, saya ingin belajar mengaji dan memperbaiki ibadah saya, saya malu dengan Allah, ngaji saya masih belum benar, sedangkan saya tidak mendapatkan dukungan untuk mondok oleh keluarga saya
bagaimana ustad agar saya mampu menjelaskan kepada orang tua dan memperoleh ijin untuk mondok dan saya juga bisa dipondokkan, tidak hanya di beri janji saja!
JAWABAN
Ijin terus ke orang tua. Lama-lama orang tua akan menginjinkan.
Atau, minta bantuan orang lain yang lebih tua agar meyakinkan orang tua tentang rencana tersebut.
Kalau sudah dapat ijin orang tua, maka hati-hati kalau mondok, pilih pondok yang diasuh kyai NU atau Aswaja. Hindari pondok Wahabi. Baca detail: http://www.alkhoirot.com/beda-pondok-modern-dan-pesantren-salaf/
MIMPI BERTEMU PRIA YANG DISUKAI
Assalamu’alaikum,
Ustad saya ingin bertanya. Saya seorang wanita, usia 23 tahun. Mimpi bertemu dengan orang yang disukai itu pertanda apa ya? Saya mimpi berada dalam suatu acara yang sama dengan orang yang saya sukai, tapi di dalam mimpi itu kami tidak melakukan interaksi apa pun.
Padahal saya tidak pernah berhubungan/berinteraksi lewat media apapun dengan orang tersebut dalam waktu yang lama, namun beberapa kali saya mimpi bertemu dengannya.
Apakah hal tersebut kurang baik Ustad? Apa yang sebaiknya saya lakukan?
Mohon bantuannya.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum wr. wb.
JAWABAN
Kalau mimpi itu berasal dari malaikat, maka maknanya kurang baik. Ibnu Sirin dalam Tafsir Al Ahlam menjelaskan:
رؤية الحب في المنام من يرى محبوبته او من ترى محبوبها او العشق بشكل عام في المنام بأنه يدل على العيب الذي يحمله الانسان او صاحب الرؤيا او قد يدل على اصابته بالهموم و الاحزان
Artinya: Secara umum mimpi seperti itu, bertemu orang yang disayang, itu menunjukkan aib yang ditanggung orang yang mimpi atau akan tertimpa musibah atau kesusahan.
Namun kalau mimpi ini berasal dari jin atau bunga tidur, maka tidak ada makna apapun. jadi tidak perlu difikirkan.
Yang harus anda lakukan sekarang adalah fokus taat pada aturan syariah dan jangan keluar darinya. Baca detail: Mimpi dalam Islam