Madzhab Maliki: najis hukmiyah tidak menular
Madzhab Maliki: najis hukmiyah tidak menular
Assalamu’alaikum pak ustadz izin bertanya.
Saya sering mendapati cairan dikemaluan saya (laki-laki) setelah cebok dari kencing. Didapati cairan tersebut bisa jeda lama dan bisa sebentar dari cebok. Cairan itu keluar tanpa ada syahwat dari saya dan tidak ada angkat-angkat benda berat. Saya jadi khawatir jika cairan itu najis tetapi saya juga ragu karena cairan itu ada setelah saya cebok dari kencing dengan eda yang lama ataupun yang sebentar dari cebok jafi saya juga mengira itu air sisa cebok yang ada didalam lubang kemaluan. Cairan tersebut seperti air bening tetapi saya tidak memegang dengan jari apakah cairannya lengket atau tidak jadi saya tidak tau apakah itu air bekas cebok yang ada dilubang kemaluan saya yang keluar atau itu cairan madzi. Tetapi jika itu cairan madzi padahal saya tidak ada bersyahwat, jika itu mani atapun wadi saya rasa itu bukan ciri-ciri dari keduanya, karena cairan yang keluar itu bening namun saya tidak tau apakah lengket atau tidak karena tidak saya pegang tetapi langsung saya cuci karena takut najis.
1.a. Bagaimana hukum cairan tersebut pak ustadz ? Apakah suci atau najis ?
1.b. Apakah cairan yang keluar itu sama dengan cairan yang ada didalam lubang kemaluan jika dibuka yang didapati setiap saat ? Jika setelah kencing belum cebok cairan didalam lubang itu najis, tetapi jika setelah cebok ataupun tidak sedang kencing (tidak melakukan apa-apa) cairan itu suci ?
1.c. Bagaimana jika celana terkena cairan itu dan sudah duduk dibanyak tempat dan sudah lupa dimana saja tempatnya ? Bagaimana cara mensucikan tempat yang terkena najis tersebut tetapi kita lupa dimana saja yang kena ?
1.d. Apakah boleh memghukuminya itu air sehabis cebok yang ada didalam lubang kemaluan ?
1.e. Bagaimana jika cairan itu sebetulnya sesuatu yang najis tetapi kita menghukuminya suci ? Berdosakah ?
2.a. Apakah ada najis hukmiyah basah ? Apa contohnya ?
2.b. Apakah benar menurut madzhab imam maliki jika najis hukmiyah basah (jika ada) dan hukmiyah kering lalu terkena benda suci dan jika salah satunya ataupun keduanya basah tidak menularkan najis ?
JAWABAN
1a. Setiap cairan yang keluar dari kemaluan pria atau wanita hukumnya najis kecuali mani. Sama saja cairan itu berupa madzi, kencing atau bukan keduanya.
Di samping itu, dengan keluarnya cairan itu, maka batal pula wudhu anda. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu
1b. Tidak sama aturannya. Yang asalnya sebelum keluar dianggap suci pun, kalau keluar dari lubang dzakar akan dianggap najis kecuali mani. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
1c. Terkait celana yang terkena cairan, maka yang najis itu yang terkena cairan saja. Tidak seluruh celana menjadi najis. Apabila yang terkena di bagian dekat kemaluan, maka yang najis di kawasan itu saja. Jadi, tidak masalah kalau setelah itu anda pergi dan duduk di mana-mana.
1d. Tidak bisa disamakan. Hukumnya berbeda. Seperti disebut di 1.b, seluruh benda (cair atau padat) yang keluar dihukumi najis (atau mutanajis / terkena najis) dan membatalkan wudhu.
1e. Setiap penghukuman status itu harus didasarkan pada aturan dan kaidah yang berlaku sebagaimana disebut di atas.
2a. Najis hukmiyah basah maksudnya a) najis yang statusnya hukmiyah lalu bersentuhan dengan benda basah yang lain. Seperti menyentuh tangan yang basah; atau najis hukmiyah lalu terkena air.
2b. Ya, benar. Najis hukmiyah tidak menularkan najis. Yang dimaksud tentu saja apabila basah salah satunya. Karena kalau kering otomatis tidak menular najisnya menurut seluruh madzhab ulama fikih.
Dalam kitab Al-Muyassar Inda Qauli Khalil, hlm. 1/51, dikatakan:
ولو زال عين النجاسة… لم يتنجس ملاقي محلها، قال: لأنه لم يبق إلا الحكم وهو لا ينتقل، ولذا لو جف البول حتى لم يبق له أثر ولاقى محله طعام مبلول لم ينجس لأن البول لا عين له،
Artinya: Apabila benda najis sudah hilang .. maka tidak menjadi najis dengan menyentuh tempat najis tersebut. Karena, tidak ada yang tersisa kecuali hukum (yakni najis hukmiyah) sedangkan najis hukmiah tidak menularkan najis. Oleh karena itu, apabila kencing mengering sampai tidak ada lagi bekasnya lalu tempat tersebut ditempati makanan basah, maka makanan itu tidak najis karena kencing itu tidak ada bendanya.
Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
WAS-WAS MANDI WAJIB
Asslamualaikum ustadz.
Jadi begini saya saat ini sedang mengalami was-was. Ketika mandi wajib, saya sudah niat dan sudah saya lafadzkan niatnya dalam hati.. Tapi tiba-tiba terkadang bahkan sering ketika didalam proses mandi saya bicara dalam hati tidak lisan, bicara seperti ini ” aku tidak mandi wajib”.saya takut kalimat itu dapat membatalkan mandi wajib saya… Begitu ustadz, yang mau saya tanyakan.
1. apakah mandi wajib saya sah?
2. Apakah mandi wajib saya batal?
Wassalamualaikum ustadz.
JAWABAN
1. Mandi anda sah.
2. Mandi anda tidak batal.
Yang terpenting dalam mandi wajib adalah ada niat saat memulai mandi. Kalau itu sudah dilakukan, maka mandi anda sah. Bahwa ada bisikan di tengah mandi itu bisikan was was yang harus anda abaikan dan tidak membatalkan mandi anda. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
Baca juga: Cara sembuh dari was-was mandi besar
CARA BAYAR HUTANG PARA ORANG YANG HILANG KONTAK
Assalamualaikum, ustadz
Dulu ketika saya di SMP di sebuah pesantren, saya punya teman yang membayar uang seragam. Kemudian teman saya itu pindah sekolah dan yg saya tahu dia belum mendapat seragam tersebut.
Suatu hari ketika saya tidak punya uang tadz, saya datang ke guru yang bertanggung jawab masalah seragam tersebut untuk meminta uang teman saya yang pindah tersebut ustadz.
Setelah sekarang saya fikirkan, saya tidak tahu harus bayar hutang kesiapa…karna ditakutkan teman saya sudah mengambil haknya tanpa saya ketahui dr guru tersebut.
JAWABAN
Hutang memang harus dibayar karena itu menyangkut hak orang lain. Baca detail: Hutang dalam Islam
Kalau tidak diketahui lagi jejak teman anda, maka anda cukup mensedekahkan uang sejumlah hutang tersebut pada fakir miskin. Itu cara untuk membersihkan harta anda dari perkara haram. Baca detail: Hilang Kontak dengan Pemberi Hutang