Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Mahar Nikah Apakah Harus Dizakati

MAHAR NIKAH APAKAH HARUS DIZAKATI

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, awal tahun ini suami sudah mengeluarkan zakat. Namun karena sedikitnya pengetahuan saya dan suami tentang fiqih zakat, membuat kami khawatir akan sah atau tidaknya zakat yang telah kami keluarkan. Oleh sebab itu ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, yaitu:

1. Apakah mahar (berbentuk emas) dari suami ketika menikah masuk dalam hitungan zakat?
2. Apakah tabungan anak-anak yang diperoleh dari pemberian saudara, kakek dan neneknya (bukan berasal dari harta hasil kerja suami) juga termasuk perhitungan zakat?
3. Apakah nilai harga emas antam 99% di pasaran, bisa jadi tolak ukur untuk hitungan nishob?

Untuk pertanyaan nomor 1 dan 2, ketika kami mengeluarkan zakat kemarin, kami memasukan mahar dan tabungan anak pemberian keluarga (bukan dari harta suami) ke dalam perhitungan zakat. Apakah zakat yang kami keluarkan sah?

Mohon penjelasannya ustadz, karena itu akan sangat membantu kami ke depannya. Syukron.

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa harta pribadi milik suami dan istri itu tidak dianggap jadi satu kesatuan. Harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Nafkah suami yang diberikan pada istri termasuk menjadi hak milik istri. Oleh karena itu, harta suami istri harus dihitung sendiri-sendiri.

Kedua, terkait mahar emas, karena itu adalah hak milik istri, maka apabila usia emas itu sudah setahun (haul) dan mencapai nisob (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dan yang bayar zakat adalah istri sebagai pemilik.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 7/75, menjelaskan:

اتفقت نصوص الشافعي رضي الله عنه والأصحاب رحمهم الله تعالى على أن المرأة يلزمها زكاة الصداق إذا حال عليه الحول، ويلزمها الإخراج عن جميعه في آخر الحول بلا خلاف وإن كان قبل الدخول، ولا يؤثر كونه معرضًا للسقوط بالفسخ بردة أو غيرها أو نصفه بالطلاق.

Artinya: Imam Syafi’i dan ulama madzhab Syafi’iyah sepakat bahwa istri wajib membayar zakat mahar apabila telah mencapai haul dan wajib mengeluarkan zakat dari seluruhnya di akhir tahun ….

2. Setiap anak itu hak kepemilikannya diakui secara individu. Jadi, kalau setiap anak tabungannya mencapai nisob dan haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun tidak wajib zakat apabila tabungan setiap individu belum mencapai nisob. Yang membayar zakat adalah masing-masing anak. Bukan orangtuanya.

3. Ya, Antam bisa jadi standar harga emas.
 Baca juga: Panduan Zakat

GAJI 5 JUTA PERBULAN APA WAJIB ZAKAT?

Assalamualaikum, saya mau bertanya. Saya adalah PNS baru. Baru menerima gaji sekitar 5 juta/bulan dari bulan Maret 2019. Pertanyaan nya, apakah saya wajib zakat mal dan misalkan wajib perhitungan 2,5% dari mana apa ya? Secara saya juga ada pengeluaran bulanan. Terima kasih.

JAWABAN

Harta mal wajib dizakati apabila memenuhi dua syarat: mencapai nisob (batas minimal) senilai 84 gram emas dan haul (sudah setahun dalam hitungan kalender hijriyah). Jadi tidak dihitung bulanan.

Selain itu, yang wajib dizakati adalah harta yang masih ada di tangan selama setahun tersebut. Sedangkan harta yang dikonsumsi tidak wajib zakat.

Jadi, kalau pada Ramadhan 2019 anda memegang harta senilai 84 gram emas dan harta itu tetap senilai itu sampai Ramadan 2020, maka harta tersebut wajib zakat. Baca juga: Panduan Zakat

ZAKAT FITRAH

Assalamu’alaykum. Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Yang ingin saya tanyakan mengenai zakat fitrah.
1. Apakah pada saat saat berniat mengeluarkan zakat fitrah, apakah berasnya harus disentuh?
2. Jika beras yang kita beli sudah terkemas rapat, apakah perlu kita buka untuk kita sentuh saat berniat zakat fitrah?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak harus. Yang penting berniat untuk zakat fitrah sebelum diberikan pada yang berhak atau pada panita amil zakat.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyelaskan:

يجوز تقديمها على الدفع للغير قياسًا على الصوم؛ لأن القصد سد خلة الفقير، وبهذا قال أبو حنيفة، وصححه من لا يُحصى من الأصحاب، وهو ظاهر نص الشافعي في الكفارة فإنه قال: لا تجزئه حتى ينوي معها أو قبلها، قال أصحابنا: والكفارة والزكاة سواء” انتهى

Artinya: Boleh mendahulukan niat sebelum menyerahkan zakat pada orang lain diqiyaskan pada niat puasa. Karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang miskin. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan dibenarkan oleh banyak kalangan Sahabat. Ini termasuk pandangan Imam Syafi’i dalam soal kafarat. Ia berkata: Tidak sah kafarat kecuali disertai niat bersamaan atau sebelumnya. Ulama Syafi’iyah berkata: Kafarat dan zakat itu sama.

2. Tidak perlu dibuka.
Baca juga: Panduan Zakat

Kembali ke Atas