Mahjub dalam Waris Islam
Mahjub dalam Waris Islam. Mahjub adalah kondisi di mana ahli waris tidak tidak bisa mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh keadaan tertentu. Baik oleh adanya ahli waris lain yang lebih tinggi levelnya atau karena faktor baru seperti beda agama atau pembunuhan.
Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan)
Definisi
Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya karena suatu sebab.
Jenis Mahjub
Mahjub ada dua macam: mahjub sifat (al-hajb bil-aushaf) dan mahjub individu (al-hajb bil-asykhash).[1]
1. Mahjub Sifat (Al-Hajb bil Aushaf)
Mahjub sifat adalah tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara keseluruhan karena adanya sifat pada dirinya atau perilaku yang dilakukannya yang menjadi sebab tercegahnya dari mendapat warisan.
Mahjub sifat atau hirman ada tiga yaitu pembunuhan, beda agama dan budak.
a. Pembunuhan
Pembuntuhan menjadi penghalang ahli waris yang membunuh pewaris. Berdasarkan hadits: “Pembunuh tidak mendapat warisan sama sekali.”[2] Al-Syirbini menyatakan: “Pembunuh tidak mendapat warisan dari yang dibunuh.”[3]
b. Beda Agama
Seorang anak muslim tidak bisa mendapat warisan dari ayah yang non-muslim. Begitu juga sebaliknya.
c. Budak
Budak tidak bisa mewariskan hartanya karena dalam sistem perbudakan, seorang budak dan semua harta yang dimilikinya adalah milik tuannya.
2. Mahjub Individu (Al-Hajb bil Ashkhash)
Mahjub individu adalah adanya sebagian ahli waris terhalang untuk mendapat warisan karena adanya ahli waris lain.
Mahjub individu ada dua jenis yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqshon.
a. Mahjub Hirman
Mahjub hirman adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) tidak dapat menerima warisan sama sekali karena adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (al-hajib). Seperti cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni) tidak mendapat warisan karena adanya anak.
b. Mahjub Nuqshon
Mahjub nuqshon adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) mendapat warisan lebih besar karena adanya ahli waris penghalang (al-hajib). Seperti, istri yang semestinya mendapat 1/4, apabila ada anak maka mendapat 1/8.
Suami semestinya mendapat ½, berubah mendapat ¼ apabila ada anak.
Begitu juga, ayah dan ibu yang semestinya mendapat 1/3, berkurang bagiannya menjadi 1/6 apabila bersamaan dengan anak.
Catatan kaki
[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, hlm. 5/105.
[2] Teks asal: ليس للقاتل من الميراث شيء. HR Nasai, As-Sunan Al-Kubro, hlm. 4/79, no. 6367; Daruqutni, 4/96, no. 87.
[3] Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 4/47. Teks: لا يرث قاتل من مقتوله مطلقاً
2 tanggapan pada “Mahjub dalam Waris Islam”
Komentar ditutup.
Assalamu’alaykum wr.wb.
Pak Ustadz yang saya hormati. mohon ijin bertanya tentang hukum waris.
adik kami laki2 satu ayah dan ibu telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak. kami bersaudara 6 orang. satu ayah dan ibu 4 orang, tiga laki2 dan satu perempuan . meninggal dua orang laki2.
satu ibu beda ayah dua orang, laki dan perempuan masih hidup.
PERTAYAAN KAMI:
– apakah anak2 dari kakak kami laki2 seayah dan seibu yang telah meninggal dunia mendapatkan pembagian waris dari harta om mereka yang juga telah meninggal dunia namun tidak mempunyai anak tersebut?.
– dan apakah adik2 kami yang seibu tapi tidak seayah juga mendapatkan pembagian harta warisan dari kasus tersebut diatas?.
– apakah karena satu dan lain hal misalnya untuk menghindari fitnah lalu kita sebagai saudara laki2 dari almarhum menyatakan diri berlepas diri dari pengurusan harta waris tersebut?. (sebab sudah bersumpah atas nama Allah dan Rasulnya karena merasa difitnah)
– apakah anak2 dari saudara yang berlepas diri dari pengbagian harta waris tersebut otomatis anak2nya juga tidak mendapatkan harta waris dari om mereka?.
mohon jawaban dari ustazd.
Syukron Jazakallah Khoiron.