Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Makna Ilmu yang Bermanfaat

MAKNA ILMU MANFAAT

Assalamu’alaikum wr wb

Maaf pak kyai, saya mau bertanya :

1. Apa ilmu manfaat itu?

2. Apa ilmu barokah itu?

3. Apa usia, harta yang manfaat dan barokah itu?

4. Apakah yang dimaksud ilmu yang manfaat ilmu agama atau ilmu umum juga?

5. Apakah setiap muslim harus mengenyam pendidikan pondok atau minimal madrasah dan juga madrasah diniyah?

6. Bolehkah mendirikan pondok pesantren atapun madrasah namun kurikulumnya 100 % umum saja seperti kelistrikan, IT, TKJ, kimia, fisika, tataboga dan lain sebagainya?

7. Apa hukumnya seorang muslim/muslimah tidak bisa membaca Al Qur’an?

8. Salahkah seorang anak desa polos biasa anaknya orang biasa bukan anak kyai, keturunan ulama’, bukan jalur nasab orang mulia, bukan juga tokoh agama namun pandai ilmu agama mendalam seperti nahwu, shorof, hadits, fikih, tafsir dan sebagainya?

9. Bagaimana seharusnya seorang anak desa polos biasa anaknya orang biasa bukan anak kyai, keturunan ulama’, bukan jalur nasab orang mulia, bukan juga tokoh agama namun pandai ilmu agama mendalam seperti nahwu, shorof, hadits, fikih, tafsir dan sebagainya namun karena tidak punya akses dakwah atau simplenya tidak punya pondok pesantren akhirnya tidak diajarkan ke para santri hingga akhirnya ilmunya banyak yang lupa, apakah salah? dan apakah itu tanda ilmu yang tidak manfaat dan barokah karena tidak diajarkan ke santri/orang lain karena tidak punya santri dan juga pondok dan masyarakat juga tidak ada yang mengamanahkan untuk mengisi kajian agama seperti pengajian?

10. Apakah ilmu yang manfaat dan batokah harus diajarkan (punya jama’ah, punya majlis ilmu atau pengajian, kajian agama)

11. Apa saja tanda ilmu itu manfaat dan barokah?

12. Bagaimana jika ada santri yang mondok bertahun tahun dan alim namun tidak punya pondok dan santri hingga akhirnya ilmunya yang banyak terbengkalai tidak diajarkan? salahkan dia mondok bertahun tahun? dosakah karena ilmunya lupa karena tidak punya santri?

13. Ada dua kyai sama sama pernah mondok dan alim bahkan lulusan luar negeri misalkan al ahqof ataupun haromain namun yang satu begitu ke tanah air punya pondok dan ribuan santri dan sayang yang satu hanya jadi petani nyangkul di sawah karena tidak punya pondok dan santri, manakah yang manfaat ilmunya?

14. Manakah konsep yang benar antara ponpes NU yang menggantikan kepemimpinan pondok selalu putra jalur nasab dengan ponpes MU (Muhammadiyah) dimana kepemimpinan bersifat periodik?

15. Bagaimana jika ada alumni LIPIA atau alumni universitas Madinah dan sebagainya ingin buka majlis pengajian di suatu daerah apakah musti dicegah karena takut menularkan wahabi?

16. Apakah seharusnya kita berhati-hati dengan yang bergelar Lc, setahu saya alumni saudi wahabi?

17. Haruskah seorang anak desa polos biasa anaknya orang biasa bukan anak kyai, keturunan ulama’, bukan jalur nasab orang mulia, bukan juga tokoh agama namun pandai ilmu agama mendalam seperti nahwu, shorof, hadits, fikih, tafsir dan sebagainya meloby pondok atau madrasah agar diamanahi mengajar atau juga buka majlis ilmu pengajian atau juga berusaha punya pondok agar ilmunya diajarkan ke para santri dan punya jama’ah apakah harus seperti itu?

18. Ada seorang alim namun kalah senior dengan alim di daerahnya yang kebetulan jalur gus alias putra kyai pesantren, bolehkah seorang alim yang bukan anak kyai tersebut hijrah cari tempat lain sekiranya tidak kres atau sekiranya di tempat lain bisa punya jamaah atau bahkan pondok dan santri?

19. Benarkah rumor yang mengatakan bahwa salah satu bentuk sikap tawadhu’ ialah jika ada di suatu daerah banyak orang alim agama dan ada yang bertanya lalu masing masing orang alim tersebut tidak berkenan menjawab alias pura pura bodoh (tidak tahu) dan merekomendasikan ke orang alim yang lain jika mau bertanya hingga akhirnya kembali ke orang alim pertama? apakah itu sikap tawadhu’? atau seperti apakah sebenarnya tawadhu’ itu?

20. Ada kyai muda junior buka majlis pengajian sementara masih ada kyai senior bahkan sepuh apakah termasuk sikap suul adab atau tidak tawadhu’?

21. Apakah Bahtsul Masaail termasuk termasuk perdebatan yang dilarang?
Apakah Bahtsul Masaail termasuk termasuk larangan ayat berikut

يايها الذين امنوا لا تسالوا عن اشياء ان تبد لکم تسٶکم

atau bagaimana sebenarnya maksud ayat tersebut?

22. Ada gus atau putra kyai pesantren tidak tidak pernah mondok sementara anak tetangga orang awam mondok dan alim siapakah yang seharusnya meneruskan kepemimpinan pesantren?

23. Apakah punya pondok pesantren wajib zakat mal?

24. Apakah pondok pesantren termasuk harta warisan yang wajib dibagi?

25. Siapa yang paling bertanggung jawab dengan pengajaran ilmu haid anak putri muslimah apakah kyai, istri kyai, sekolah, madrasah, atau pemerintah?

26. Bagaimana menyikapi banyaknya anak putri muslimah yang tidak faham ilmu haid?

27. Apakah hukumnya mendirikan pondok pesantren sementara di sebelahnya sudah ada dan bahkan banyak pondok pesantren hingga akhirnya terjadi saingan tidak sehat, apakah suul adab? dan tidak tawadhu?

28. Apa hukumnya seorang santri membuka majlis ilmu sementara di daerahnya masih ada gurunya (masih hidup)? suul adabkah? dan tidak tawadhu’kah?

29. Apakah membuka majlis ilmu perlu izin dengan kyai setempat yang sepuh dan senior?

30. Apa hukumnya da’i atau kyai podium pasang tarif?

31. Siapakah ulama su’ dan akhirat itu?

32. Memasang kotak sumbangan seikhlasnya (semacam pasang tarif namun cara halus) di setiap kali mengisi pengajian apakah termasuk menjual agama?

33. Bolehkah seseorang terlalu berkecimpung ilmu dunia/umum sementara untuk ilmu agama sholat puasa zakat haji dia belajar otodidak dari buku fikih praktis?

34. Bolehkah pasang tarif bagi pengajar Al Qur’an?

35. Bolehkah menghafal Al Qur’an dengan tujuan mendapat beasiswa full kuliah?

36. Benarkah perkataan yang mengatakan wajibnya belajar dimulai sejak lahir hingga sampai liang lahat?

37. Niat mencari ilmu yang benar bagaimana?

38. Bolehkah seseorang menuntut ilmu selama sekolah dengan niat ingin dapat pekerjaan yang layak?

39. Bolehkah seseorang menuntut ilmu selama mondok dengan niat ingin jadi kyai (ulama’)?

40. Apa hukumnya seorang pengasuh putra (kyai) pondok mengajar santriwati bab haid secara tatap muka langsung?

JAWABAN

1. Ilmu manfaat adalah ilmu yang dapat merubah karakter, perilaku dan akhlak seseorang menjadi lebih baik sesuai dengan tuntunan syariah. Sebagaimana tujuan dari mencari ilmu itu sendiri adalah untuk meningkatkan iman (QS Al-Mujadalah 58:11) dan meningkatkan akhlak mulia (QS Al Qalam 68:4).
Baca detail:
Akhlak Rasul dan Para Sahabat
Pendidikan Akhlak di Era Teknologi Informasi (1)
Pendidikan Akhlak di Era Teknologi Informasi (2)

Kembali ke Atas