Masalah Aul dalam Hukum Waris
Masalah Aul
Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (penyebut) di karenakan jumlah total pembilang bagian ahli waris melebihi jumlah penyebut. Dalam kasus ini, maka penyebutnya di samakan dengan pembilang untuk seluruh bagian ahli waris.
Contoh Aul 1
Seorang wafat, ahli warisnya adalah suami, 2 anak perempuan dan ibu. Maka penghitungannya sebagai berikut: (a) Suami: 1/4; (b) 2 anak perempuan: 2/3; (c) Ibu: 1/6
Untuk menghitung, penyebut di rubah menjadi 12. Maka hasilnya sbb: (a) Suami: 1/4 = 3/12; (b) 2 anak perempuan 2/3 = 8/12; (b) Ibu: 1/6 = 2/12. Jumlah total = 13/12 (pembilang [13] lebih tinggi dari penyebut [12] ini disebut aul).
Di sebabkan jumlah pembilang lebih tinggi dari penyebut, maka penyebut bagian ahli waris di samakan dengan pembilang menjadi 13. Menjadi: (a) Suami 3/12 di rubah menjadi 3/13 ; (b) 2 anak perempuan 8/12 di rubah menjadi 8/13; (c) Ibu 2/12 di rubah menjadi 2/13. Sehingga totalnya menjadi pas yaitu 13/13.
Contoh Aul 2
Seorang wafat meninggalkan ahli waris suami, ibu, 2 saudara perempuan kandung. Maka, pembagiannya sebagai berikut: (a) Suami: 1/2; (b) Ibu: 1/6; (c) 2 saudara perempuan kandung: 2/3
Untuk menghitung, penyebut di rubah menjadi 6, maka hasilnya sebagai berikut: (a) Suami 1/2 = 3/6; (b) Ibu 1/6 = 1/6; (c) 2 saudara kandung perempuan 2/3 = 4/6. Jumlah total: 8/6. (pembilang lebih tinggi dari penyebut ini di sebut aul).
Di sebabkan jumlah pembilang lebih tinggi dari penyebut, maka penyebut bagian ahli waris di samakan dengan pembilang menjadi 8. Menjadi: (a) Suami 3/6 di rubah menjadi 3/8; (b) Ibu 1/6 di rubah menjadi 1/8; (c) 2 saudara perempuan kandung 4/6 di rubah menjadi 4/8. Sehingga jumlah total menjadi 8/8.
Artikel ini di kutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018