Menelan Air Liur Berdarah Saat Puasa
PUASA RAMADAN
Assalamu’alaikum
Saya mau bertanya sehubungan dengan puasa Ramadhan seperti saat ini.
1. Saya haid sudah 8 hari, pada hari ke 9 saya sudah berpuasa.Pada hari ke 8-9 masih mengeluarkan cairan kekuningan bercampur putih bening,namun ini berbau seperti keputihan bukan seperti flek haid. Karena saya fikir ini adalah keputihan jadi saya putuskan untuk mandi besar dan berpuasa pada hari ke 9.Biasanya ini berangsur cukup lama sampai kembali ke benar benar putih.Saya tanyankan ke kakak saya dengan menunjukan noda kapas yang sudah saya tempelkan ke daerah kewanitaan menurutnya itu sudah bersih karena warna kuningnya sangat sedikit.Bagaimanakah ini mungkin saya melewatkan cairan bening yg dimaksudkan dengan tanda berakhirnya masa haid karena saya rasa ini bukan flek haid tp keputihan dari baunya.
2.Ketika saya ragu saya tetap menjalankan puasa,hanya saja saat akan sholat saya terlebih dahulu membersihkannya.Bagaimana dengan puasa saya apakah sah?
3. Karena ini sering terjadi hampir setiap bulan dan membuat saya ragu,kalau tidak menjalankan kewajiban berdosa sedangkan apabila ternyata masih masa haid saya melakukan puasa sholat dan lainya jg berdosa.Biasanya saya setiap pagi mandi besar selama masih ana noda kekuningan.Bolehkan karena saya termasuk orang yang sangat was was.
4. Bagaimana jika sedang berpuasa tp gusi berdarah sedangkan kita dalam keadaan dimana tidak memungkinkan untuk meludahkanya.
5.Lain dari tema,saya pernah buang air kecil di toilet dimana di tempat pembuangannya ada bekas kaki anjing yang saya tidak sadar pada awalnya.Ketika selesai membersikanya(cebok) saya baru sadar kalau ada bekas kaki anjing di situ walaupun sebenarnya dari awal saya sudah melihatnya.Terbesit di benak saya bagaimana jika ada anjing yang minum dari air di closet tersebut dan bagaimana jika ada air yang menyipret ke badan saya tanpa saya sengaja.
Wassalamu’aikum
JAWABAN
1. Kalau saat haid anda ragu apakah itu haid atau keputihan, maka hukumnya dianggap haid berdasarkan pada kaidah fikih: “Status sesuatu kembali pada hukum asal” (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Karena sebelum keraguan itu timbul anda dalam keadaan haid, maka status haid itu tidak berubah sampai timbul rasa yakin (berdasarkan fakta) bahwa haid sudah habis. Baca detail: Wanita Haid
2. Karena dianggap haid, maka puasa dan shalatnya tidak sah. Baca detail: 11 Pembatal Shalat
3. Selagi flek itu keluar di masa haid (15 hari) maka hendaknya dianggap haid. Dan anda tidak boleh melakukan ibadah yang dilarang bagi orang haid yakni puasa dan shalat. Baca detail: Wanita Haid
4. Tidak masalah asal tidak menelannya. Al Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 56, menyatakan:
وخرج بالطاهر المتنجس بنحو دم لثته فيفطر بابتلاعه
Artinya: Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya.
Karena terpaksa menelannya, karena sering menderita gusi berdarah dan sulit meludahkannya, maka itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa. Al Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 56, menjelaskan:
ويظهر العفو عمن ابتلى بدم لثته بحيث لا يمكنه الاحتراز عنه
Artinya: Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkan menjaganya.
Begitu juga seandainya sedang shalat keluar darah pada gusi (di mana darah itu hukum asalnya najis dan tidak boleh ada saat shalat):
وتصح صلاة من أدمى لثته قبل غسل الفم اذا لم يبتلع ريقه فيها لأن دم لثته معفو عنه بالنسبة الى الريق
Artinya: Sah shalatnya orang yang gusinya berdarah sebelum membasuh mulutnya apabila dia tidak menelan air liurnya. Karena darah gusi itu dimakfu (dimaafkan) dalam kaitannya dengan air liurnya.
5. Selagi tidak ada fakta yang jelas, maka asumsi anjing minum air di closet itu dianggap tidak ada. Perlu juga diketahui bahwa status najis anjing itu terjadi perbedaan (ikhtilaf) di kalangan ulama madzhab empat. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
HAMIL SEBELUM QADHA PUASA
Assalamualaikum,
Saya mau bertanya, istri sy punya Hutang puasa 4 hari tahun kemarin. Kemudian pada bulan Dzulqaidah diketahui bahwa istri saya hamil muda.
Awal kehamilan masih kurang stabil sempat ada komplikasi hingga akhirnya bedrest (tidak boleh beraktivitas oleh dokter). Hingga akhirnya pada saat hamil tua istri saya baru bisa membayar hutang puasa, namun hanya kuat 1 hari (masih hutang 3 hari).
Kemudian pada 26 Rajab kemarin istri saya melahirkan dan masih nifas hingga saat ini (kemungkinan Nifas masih berlanjut sampai Ramadhan tahun ini). Jika pun Nifas berhenti, ada kemungkinan istri saya tidak kuat puasa hingga Ramadhan nanti karena kondisi yang masih agak lemah dan menyusui.
Bagaimana cara istri saya mengganti puasa tahun kemarin?
Utk puasa yang akan datang, jika istri saya tidak kuat puasa karena menyusui, bagaimana cara menggantinya?
Terima kasih. Jazakumullah.
JAWABAN
1. Untuk puasa yang ditinggalkan tahun kemarin, maka tetap harus diqadha setelah Ramadan tahun ini pada saat kondisi sudah sehat. Selain qadha juga diharuskan membayar fidyah (tebusan) setiap hari 1 mud atau 750 gram beras setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan
2. Untuk tidak puasa karena menyusui, maka dirinci sbb:
Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe:
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Baca detail: Puasa Ramadan